Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Amr LISA CHANDY WEWENGKANG KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1LISA CHANDY WEWENGKANG
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

 

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

GLORIO IMMANUEL KATOPPO, S.H, ENJEL JOIN TENDEAN, S.H., Adalah Advokat, Konsultan Hukum, beralamat di Lingkungan III, RT. -, RW. 003, Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Hp. 0811 480 7639 – 0852 9817 3210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari LISA CHANDY WEWENGKANG, tertanggal 02 Mei 2019.

Selanjutnya disebut ....................................................................................................... PEMOHON;

Hendak mengajukan Permohonan Praperadilan mengenai Penetapan Tersangka yang tidak sah terhadap Pemohon yang dilakukan oleh KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA DI MANADO Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MINAHASA UTARA DI AIRMADIDI.

Selanjutnya disebut : ....................................................................................................TERMOHON;

Adapun alasan – alasan Permohonan gugatan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan pendapat S Tanusubroto yang menyatakan keberatan Lembaga Peradilan sebenarnya memberikan peringatan :
  • Agar penegak hukum harus hati – hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasari kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang – wenang;
  • Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan dan ternyata tanpa didukung bukti – bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak – hak asasi manusia;
  • Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut financial Pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;
  • Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;
  • Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia – sia belaka;

Selain itu, bahwa KUHAP menerapkan lembaga peradilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan  terhadap tindakan – tindakan Kepolisian  dan / atau Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang  ( in casu Pemohon ) dimana lembaga peradilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu;

  1. Bahwa apa yang diuraikan diatas yaitu lembaga peradilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang secara jelas dalam konsiderans menimbang huruf (a) dan huruf (c) KUHAP antara lain berbunyi  “ bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta yang menjamin setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “ dan “ bahwa Pembangunan Hukum Nasional yang demikian itu di bidangnya hukum acara pidana adalah masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing – masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 “. 

 

  1. Bahwa permohonan yang diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian  dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan  ( pasal 77 KUHAP ), Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia ( pasal 77 KUHP ) dan dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau atau keluarganya ( pasal 109 ayat (2) ), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan pasal 95 KUHAP dengan kata lain pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat manusia atau merugikan seseorang dalam hal ini adalah Pemohon, oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan;

 

  1. Bahwa Pemohon adalah isteri dari Tersangka bernama Alm. DJUNAIDIN TARIMUN yang telah meninggal dunia pada saat kecelakaaan tanggal 22 Oktober 2018.

 

  1. Bahwa mendasari substansi dari point 3 diatas maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut :
  • Tindakan lain dalam hal menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik diantara berupa laporan polisi, proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, penyitaan, maupun penetapan seseorang menjadi tersangka;
  • Penetapan seseorang menjadi tersangka khususnya dalam perkara tentang dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang prosesnya dijalankan oleh Polres Minahasa Selatan / Termohon akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun martabat seseorang in casu Pemohon;
  • Bahwa dengan ditetapkan seseorang dalam hal ini Pemohon tanpa memenuhi prosedur hukum yang benar sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP maka nama baik dan kebebasan dari Pemohon telah dirampas;
  • Bahwa dengan ditetapkan seseorang dalam hal ini SUAMI dari Pemohon yang telah meninggal dunia pada saat terjadi kecelakaan tersebut tanggal 22 Oktober 2018 tanpa memenuhi prosedur hukum yang benar sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP perkara tersebut telah dihentikan.

 

  1. Bahwa kejadian kecelakaan LALU LINTAS yang dialami oleh SUAMI dari Pemohon yang dilaporkan berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP / 418 / X / 2018 / SPKT / Res – Minsel tanggal 22 Oktober 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;

 

  1. Bahwa kemudian perkara tersebut oleh Termohon dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka Alm. Djunaidin Harimun kepada JPU Kejari Amurang, kemudian Termohon pada tanggal 30 Oktober 2018 telah dilaksanakan gelar perkara terhadap laporan polisi Nomor : LP / 418 / X / 2018 / SPKT / Res – Minsel tanggal 22 Oktober 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan rekomendasi bahwa perkara kecelakaan lalu lintas dapat dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia.
  2.  Bahwa pada tanggal 26 November 2018 JPU Kejari Amurang mengembalikan SPDP tersangka Alm. Djunaidin Tarimun yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan petunjuk JPU berdasarkan pasal 77 KUHPidana menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
  3. Bahwa pihak Termohon dalam menetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini tidak mengacu serta tidak berdasarkan alat bukti yang objektif namun mengacu pada alat bukti yang tidak objektif, hal ini terlihat dari alat bukti surat dan barang bukti berupa  :

Satu lembar SIM B II umum bernama Jefry Mamangkey yang adalah sopir yang mengendarai kendaraan roda 4 merk TOYOTA HILUX warna putih DB 8030 QE yang bertabrakan dengan kendaraan roda 2 milik Alm. Djunaidin Tarimun yang telah meninggal dunia akibat tabrakan tersebut. Kejadian kecelakaannya tanggal 22 oktober 2018 dan sim tersebut tanggal pembuatannya  tanggal 14 januari 2019

  1. Bahwa pada saat kecelakaan tersebut isteri dari Alm. Djunaidin Tarimun dan keluarga sangat sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan dari kecelakaan tersebut sehingga pada tanggal 22 November 2019 lewat Penasihat Hukum mempertanyakan lewat surat Nomor 86 / SK – EJT / XII / 2018, perihal Mempertanyakan Kasus / permasalahan LakaLantas yang mengakibatkan Alm. Djunaidin Tarimun / Tersangka meninggal dunia. Bahwa atas surat dari penasihat hukum tersebut dibalaslah dengan surat nomor B / 113 / X / 2018 / Sat Lantas Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 23 Oktober 2018 dan Surat Nomor : B / 113 a / XI / 2018 / Sat Lantas, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.  
  2. Bahwa atas surat Termohon Nomor 86 / SK – EJT / XII / 2018, perihal Mempertanyakan Kasus / permasalahan LakaLantas dijawab juga oleh IRWASDA POLDA SULAWESI UTARA surat Nomor : B / 2562 / XII / WAS. 2.4 / 2018 / Itwasda, perihal Hasil Klarifikasi pengaduan, tertanggal 17 Desember 2018.
  3. Bahwa Termohon Kembali mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi utara Nomor : / SK – EJT / I / 2019 perihal Memohon ditinjau kembali atas perkara dihentikan dan permohonan Ekspose Perkara, tertanggal 28 Januari 2018.  
  4. Bahwa penetapan status seseorang sebagai tersangka In Casu terhadap Alm. Djunaidin Tarimun Suami dari Pemohon yang tidak dilakukan berdasarkan  hukum / tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum  berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahan  melalui lembaga praperadilan. Upaya pengunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan KUHAP juga dijamin dalam ketentuan pasal 17 Undang - Undang Nomor 39 tahun  1999 tentang hak asasi manusia, sehingga penetapan Tersangka tidak sah karena tidak didukung sekurang – kurangnya 2 ( dua ) alat bukti yang sebagaimana diisyaratkan dalam putusan MK No. 21 / PUU – XII / 2014 tentang penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan, ketentuan pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) telah diperluas sehingga kewenangan Praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi juga sah tidaknya penetapan tersangka, pengeledehan, penyitaan, pemeriksaan surat, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP.

 

  1. Bahwa tidak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan dengan baik sehingga tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan Alm. Djunaidin Tarimun Suami dari Pemohon telah melakukan tindakan yang diancam dengan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam tentang dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan oleh karena itu perkara ini harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif siapa yang harus menjadi tersangkanya menurut hukum.

 

  1. Bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh pihak Termohon adalah tidak sah konsekwensinya pihak Termohon kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif siapa yang harus menjadi tersangkanya menurut hukum.
  2. Bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap Alm. Djunaidin Tarimun Suami Pemohon dan kemudian Termohon menjadikan Alm. Djunaidin Tarimun Suami Pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini adalah sangat – sangat melawan hukum dan dinyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah  dan melanggar hukum karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta tidak berdasarkan pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP oleh karenanya Penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah dan perkaranya harus dibuka kembali untuk dapat menentukan siapa tersangkanya ? setelah putusan diucapkan;

 

 

  1. Bahwa akibat dari penyidikan yang dilakukan oleh termohon kemudian menjadikan Alm. Djunaidin Tarimun suami dari Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 418 / X / 2018 / SPKT / Res – Minsel tanggal 22 Oktober 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang tidak sah dan tanpa alasan yang berdasarkan Undang – Undang serta tak diindahkannya azas Praduga tak bersalah, maka sewajarnya Para Pemohon meminta ganti kerugian kepada Termohon sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan Termohon di hukum pula untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon pada media local  yang ada di Sulawesi utara yaitu koran Manado Post, komentar dan Metro pada halaman berita hukum karena hak memperoleh keadilan dan hak untuk bebas dari diskriminasi dirampas serta Para Pemohon merasa malu akibat dijadikannya Alm. Djunaidin Tarimun suami dari Pemohon menjadi tersangka dalam perkara ini.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua pengadilan Negeri Airmadidi Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan gugatan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 418 / X / 2018 / SPKT / Res – Minsel tanggal 22 Oktober 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah tidak sah.
  3. Menyatakan menurut hukum alat bukti surat, berupa barang bukti Satu lembar SIM B II umum bernama Jefry Mamangkey yang adalah sopir yang mengendarai kendaraan roda 4 merk TOYOTA HILUX warna putih DB 8030 QE yang bertabrakan dengan kendaraan roda 2 milik Alm. Djunaidin Tarimun yang telah meninggal dunia akibat tabrakan tersebut adalah alat bukti yang tidak objektif yang digunakan oleh Termohon untuk menjadikan dasar ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan melawan hukum sebab Kejadian kecelakaannya tanggal 22 oktober 2018 dan sim tersebut tanggal pembuatannya  tanggal 14 januari 2019
  4. Menyatakan perkara ini dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan kembali demi hukum untuk menentukan tersangkannya karena penetapan tersangka terhadap Alm. Djunaidin Tarimun suami dari Pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup ( minimal 2 alat bukti ) dan tidak cukup bukti untuk menjadikan Alm. Djunaidin Tarimun suami dari Pemohon sebagai tersangka;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Para Pemohon sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  6. Memerintah kepada Termohon untuk mengeluarkan surat perintah Penyelidikan dan Penyidikan kembali), setelah perkara ini diucapkan;
  7. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon   dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada koran lokal harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar,dan Metro pada halaman berita hukum;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya