| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Amr | PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang. | 1.Maya Sarijoan 2.Recky R. Akede |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Amr | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 191.859.900,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ; 3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN (EURO 2) BAK BESI No. Rangka : MHCNMR71HKJ104707 No. Mesin : B104707 Warna : PUTIH Tahun : 2019 No. Polisi : DB 8920 EG Adalah Sah Milik PENGGUGAT Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023, beserta dengan segala lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ; 5. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp.191.859.900.- (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut : · Sisa nilai angsuran Rp.5.705.000 X 20 sisa tenor angsuran = Rp. 114.100.000 · Denda keterlambatan s.d Tanggal 15 November 2025 = Rp. 77.759.900 + TOTAL = Rp. 191.859.900 6. Menyatakan menurut Hukum apabila TERGUGAT I tidak melakukan pembayaran total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka menghukum TERGUGAT I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada PENGGUGAT secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik PENGGUGAT dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type : ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN (EURO 2) BAK BESI No. Rangka : MHCNMR71HKJ104707 No. Mesin : B104707 Warna : PUTIH Tahun : 2019 No. Polisi : DB 8920 EG 7. Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT I tidak membayar seluruh total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberadaan barang/kendaraan tersebut, maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku ; 8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
