Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Amr PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang. 1.Maya Sarijoan
2.Recky R. Akede
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Amurang.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maya Sarijoan
2Recky R. Akede
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FERNANDO SARIJOWAN, SHMaya Sarijoan
2FERNANDO SARIJOWAN, SHRecky R. Akede
Nilai Sengketa(Rp) 191.859.900,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;

3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type : ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN (EURO 2) BAK BESI

No. Rangka : MHCNMR71HKJ104707

No. Mesin : B104707

Warna : PUTIH

Tahun : 2019

No. Polisi : DB 8920 EG

Adalah Sah Milik PENGGUGAT Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023, beserta dengan segala lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan TERGUGAT I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada PENGGUGAT ;

5. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada PENGGUGAT berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532123000901 Tanggal 31 Juli 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp.191.859.900.- (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

· Sisa nilai angsuran Rp.5.705.000 X 20 sisa tenor angsuran = Rp. 114.100.000

· Denda keterlambatan s.d Tanggal 15 November 2025 = Rp. 77.759.900 +

TOTAL = Rp. 191.859.900

6. Menyatakan menurut Hukum apabila TERGUGAT I tidak melakukan pembayaran total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka menghukum TERGUGAT I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada PENGGUGAT secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik PENGGUGAT dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type : ISUZU ELF NKR 71 120 PS 6 BAN (EURO 2) BAK BESI

No. Rangka : MHCNMR71HKJ104707

No. Mesin : B104707

Warna : PUTIH

Tahun : 2019

No. Polisi : DB 8920 EG

7. Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT I tidak membayar seluruh total utang kepada PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik PENGGUGAT sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberadaan barang/kendaraan tersebut, maka putusan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak