Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
49/Pdt.Bth/2024/PN Amr LILY TAMBAJONG 1.AMELIA POLII
2.ALBERT POLII
3.JEMLY CORNELIUS POLII
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, Cq. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADO, Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN DI AMURANG, Cq. KEPALA KANTOR KECAMATAN AMURANG TIMUR DI AMURANG Cq. KEPALA KELURAHAN RANOMEA
5.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, Cq. PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DI MANADO, Cq. PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN DIAMURANG, Cq. KEPALA KANTOR KECAMATAN AMURANG TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2024/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opponent);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan Rumah yang terletak di Lingkungan XII, kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara           : Ventje Takahindangen Poli

Timur          : Jalan

Selatan       : Jalan

Barat           : Keluarga mongkau sangkoy

Dengan luas kurang lebih 906M2 (sembilan ratus enam meter persegi) adalah harta Bersama Pelawan dan suami Pelawan Jemly Cornelius Polii (Terlawan III);

  1. Menyatakan menurut hukum objek tanah dan bangunan dengan SHM Nomor: 373 Tahun 2016 yang telah diletakan sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagaimana Penetapan Sita Eksekusi No. 3/Pdt.Eks/2023/PN.Amr jo. Nomor 84/Pdt.G/2020/PN.Amr jo. Nomor 65/PDT/2021/PT.MND jo. Nomor 2321 K/PDT/2022 adalah tanah milik Bersama Pelawan dan suami Pelawan  Jemly Cornelius Polii (Terlawan III);
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Eksekusi dalam Penetapan Sita No. 3/Pdt.Eks/2023/PN.Amr jo. Nomor 84/Pdt.G/2020/PN.Amr jo. Nomor 65/PDT/2021/PT.MND jo. Nomor 2321 K/PDT/2022 Oleh Pengadilan Negeri Amurang, Pada Tanggal 20 Maret 2024 adalah tidak sah oleh karenanya harus diangkat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.\
  3. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 84/Pdt.G/2020/PN.Amr Tanggal 17 Maret 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 65/PDT/2021/PT.MND Tanggal 16 Agustus 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2321 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Agustus 2022, tidak berlaku pada Pelawan karena tidak dilibatkan;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara ini.
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar Biaya perkara ini.

A T A U :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak