Dakwaan |
--- Bahwa ia terdakwa RIVALDY LUMANGKUN Alias ALONG bersama-sama dengan ABH EUAGGELION REYFALDI SONDAKH Alias FALDI (Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Jalan Perkebunan Patuasan Desa Sulu Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yakni 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam No. Polisi DB 5534 FY milik saksi korban COUSAN LUMANGKUN, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama ABH sedang dalam perjalan pulang dari Desa Lelema, Kec. Tumpaan menuju ke Desa Sulu, Kec. Tatapaan, dalam perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo yang sedang parkir di Perkebunan Patuasan, Kemudian Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama ABH menunggu di sekitar sepeda motor merk honda revo tersebut sekitar 30 (tiga puluh) menit untuk memantau keadaan sekitar;
- Bahwa selanjutnya saat keadaan sekitar telah aman, Terdakwa dan ABH berjalan mendekati sepeda motor honda revo tersebut, kemudian Terdakwa memutus kabel penghubung ke saklar kontak pada sepeda motor tersebut, kemudian menyambungkan kabel yang telah putus tersebut menjadi satu, kemudian Terdakwa menyuruh ABH untuk menghidupkan sepeda motor honda revo tersebut dengan cara stater menggunakan stater kaki, dan sepeda motor tersebut telah hidup;
- Selanjutnya ABH naik ke atas sepeda motor tersebut, dan mengendarainya meninggalkan Perkebunan PATUASAN sedangkan Terdakwa mengikuti ABH menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa dan ABH menuju ke Perkebunan kinali kemudian menyembunyikan sepeda motor honda revo tersebut di dalam lahan Perkebunan kinali, kemudian Terdakwa dan ABH pulang ke rumah Terdakwa untuk beristirahat;
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan ABH pergi kembali menuju ke Perkebunan kinali tempat sepeda motor honda revo tersebut berada, kemudian ABH menuju ke dalam Perkebunan kinali untuk mengambil sepeda motor honda revo tersebut, setelah itu ABH mengendarai sepeda motor honda revo tersebut di ikuti oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor miliknya menuju ke Desa Mopusi, Kec. Lolayan, Kab. Bolaang Mongondow;
- Selanjutnya saat tiba di Desa Mopusi, Kec. Lolayan, Kab. Bolaang Mongondow, Terdakwa dan ABH beristirahat di rumah teman Terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa dan ABH menjual sepeda motor honda revo milik saksi korban dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak kenal;
- Bahwa kemudian uang dari hasil penjual sepeda motor honda revo tersebut, Terdakwa dan ABH masing-masing mendapatkan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya di gunakan Terdakwa untuk keperluan perjalanan pulang menuju ke Desa sulu Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa dan ABH mengambil sepeda motor milik saksi korban tanpa adanya izin dari saksi korban.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
|