Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT MODOINDING 1.MISKE OKEM
2.DJENRI HER TANIOWAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.127.579,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.(37.127.579) (TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunandengan bukti kepemilikan

AJB NO.01/AJBMOD-XII/2003 TGL 5 DESEMBER 2003 AN DJENDRI TANIOWAS

   

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak