Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Amr | RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. | RIZALDY SINGKA Alias ISAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3187/P.1.16/Eoh.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------Bahwa ia Tersangka RIZALDY SINGKA Alias ISAL, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, bertempat di Desa Elusan Jaga VI Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan kepada Korban Joni Irianto, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka dengan cara-cara sebagai berikut :
Kesimpulan : Luka tumpul -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |