|
---------- Bahwa ia terdakwa FAISAL GAILEA, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, terhadap korban BAKRI TALLO alias LASSA”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa merasa terganggu dan gelisah setiap pulang dari bekerja melewati rumah korban BAKRI TALLO alias LASSA karena Terdakwa selalu merasakan hal-hal yang tidak wajar dan keanehan yang terjadi dirumah Terdakwa hingga Terdakwa menduga korban melakukan ilmu guna guna (doti) terhadap Terdakwa dan keluarganya.
- Selanjutnya pada tanggal 23 Desember pukul 21.00 WITA, Terdakwa yang bekerja sebagai supir di Ratatotok pulang ke rumahnya di Desa Tumpaan Baru, selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus hingga pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WITA, terdakwa yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol pergi berjalan ke arah rumah saksi korban BAKRI TALLO alias LASA yang berjarak sekitar 50 meter atau selisih 4 (empat) rumah dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa berteriak-teriak di halaman rumah korban memanggil saksi korban berulang kali dengan mengatakan: "BANGON NGANA LASA TAMO BUNUNG PA NGANA" (Bangun kamu Lasa, saya akan bunuh kamu) sambil memegang sebuah pisau.
- Bahwa akibat mendengar teriakan tersebut, saksi korban yang merasa terganggu terbangun dari tidurnya dan keluar ke halaman rumah selanjutnya Terdakwa dilerai oleh saksi ILHAM TALLO dengan mendorong terdakwa keluar dari halaman rumah, serta saksi IRFANDY AHMAD yang kemudian mengambil pisau tersebut dari tangan Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban BAKRI TALLO merasa takut dan terancam sehingga saksi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------
|