| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa GABRIEL ALFRED MANGINDAAN ALIAS BIEL pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Matani Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar depan rumah keluarga Senduk–Ompi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” terhadap Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama saksi berada di rumah Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri) sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WITA tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa mengajak Terdakwa PUTRA pergi ke rumah keluarga Senduk–Ompi untuk bergabung dengan temanteman mereka yang sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
- Sebelum berangkat menuju rumah keluarga Senduk–Ompi tersebut, Terdakwa PUTRA menawarkan kepada Terdakwa sebilah senjata tajam berupa pisau badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter, terbuat dari besi biasa yang sudah berkarat dan tidak memiliki gagang. Selanjutnya Terdakwa PUTRA menerima senjata tajam tersebut lalu menyelipkannya di bagian pinggang sebelah kanan celananya dan kemudian bersama Terdakwa PUTRA berjalan kaki menuju rumah keluarga Senduk–Ompi.
- Sesampainya di rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa GABRIEL dan Terdakwa PUTRA bergabung bersama saksiSaksi MICHAEL TINUNGKI, Saksi TRIFALDO RICARDO BAISI, Saksi YEFTA SENDUK, Saksi GRACIO JEREMIA LIMPONG, serta Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN. Tidak lama kemudian Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI yang dalam keadaan mabuk keluar dari dalam rumah dan memanggil Terdakwa GABRIEL untuk berbicara. Selanjutnya Korban dan Terdakwa GABRIEL masuk ke dalam rumah dan terjadi adu mulut di antara keduanya akibat permasalahan sebelumnya, di mana korban menuduh Terdakwa GABRIEL telah menjelek-jelekkan dirinya kepada pemilik tempat korban bekerja.
- Bahwa setelah sempat dilerai oleh temanteman mereka, Terdakwa GABRIEL keluar menuju halaman depan rumah, namun Korban kembali mendatangi Terdakwa GABRIEL sehingga terjadi adu mulut dan berlanjut menjadi perkelahian. Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh saksi-saksi yang berada di tempat kejadian dengan cara menarik dan memisahkan antara korban dan Terdakwa GABRIEL.
- Namun ketika Terdakwa GABRIEL sedang berjalan meninggalkan tempat tersebut, Korban kembali menghampiri dan memukul bagian punggung Terdakwa GABRIEL sehingga kembali terjadi perkelahian. Pada saat itulah Terdakwa GABRIEL dengan sengaja mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya telah dibawanya sejak dari rumah Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri), lalu secara sadar dan sengaja mengarahkan serta menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa pada saat kejadian penikaman saat itu Terdakwa PUTRA berada di tempat kejadian dan saat itu Terdakwa PUTRA sedang memeluk korban sehingga Terdakwa GABRIEL langsung melakukan penikaman terhadap korban.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri, terjatuh bersimbah darah dan kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0648/VER/02/II/2026 yang dikeluarkan oleh RS GMIM KALOORAN dengan dokter pemeriksa dr. CORNELIA M.E.PAERUNAN. Tanggal 11 Februari 2026, didapati hasil pemeriksaan:
- Luka di bagian dada kiri luka tusuk ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali kurang lebih lima milimeter koma kedalaman luka kurang lebih empat puluh sentimeter titik.
Kesimpulan:
Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
- Akibat dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri), korban meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7105KM-19022026-0002 dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan pada tanggal 19 Februari 2026.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa GABRIEL ALFRED MANGINDAAN ALIAS BIEL pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Matani Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar depan rumah keluarga Senduk–Ompi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “yang merampas nyawa orang lain” terhadap Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama saksi berada di rumah Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri) sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WITA tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa mengajak Terdakwa PUTRA pergi ke rumah keluarga Senduk–Ompi untuk bergabung dengan temanteman mereka yang sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
- Sebelum berangkat menuju rumah keluarga Senduk–Ompi tersebut, Terdakwa PUTRA menawarkan kepada Terdakwa sebilah senjata tajam berupa pisau badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter, terbuat dari besi biasa yang sudah berkarat dan tidak memiliki gagang. Selanjutnya Terdakwa PUTRA menerima senjata tajam tersebut lalu menyelipkannya di bagian pinggang sebelah kanan celananya dan kemudian bersama Terdakwa PUTRA berjalan kaki menuju rumah keluarga Senduk–Ompi.
- Sesampainya di rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa GABRIEL dan Terdakwa PUTRA bergabung bersama saksiSaksi MICHAEL TINUNGKI, Saksi TRIFALDO RICARDO BAISI, Saksi YEFTA SENDUK, Saksi GRACIO JEREMIA LIMPONG, serta Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN. Tidak lama kemudian Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI yang dalam keadaan mabuk keluar dari dalam rumah dan memanggil Terdakwa GABRIEL untuk berbicara. Selanjutnya Korban dan Terdakwa GABRIEL masuk ke dalam rumah dan terjadi adu mulut di antara keduanya akibat permasalahan sebelumnya, di mana korban menuduh Terdakwa GABRIEL telah menjelek-jelekkan dirinya kepada pemilik tempat korban bekerja.
- Bahwa setelah sempat dilerai oleh temanteman mereka, Terdakwa GABRIEL keluar menuju halaman depan rumah, namun Korban kembali mendatangi Terdakwa GABRIEL sehingga terjadi adu mulut dan berlanjut menjadi perkelahian. Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh saksi-saksi yang berada di tempat kejadian dengan cara menarik dan memisahkan antara korban dan Terdakwa GABRIEL.
- Namun ketika Terdakwa GABRIEL sedang berjalan meninggalkan tempat tersebut, Korban kembali menghampiri dan memukul bagian punggung Terdakwa GABRIEL sehingga kembali terjadi perkelahian. Pada saat itulah Terdakwa GABRIEL dengan sengaja mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya telah dibawanya sejak dari rumah Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri), lalu secara sadar dan sengaja mengarahkan serta menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa pada saat kejadian penikaman saat itu Terdakwa PUTRA berada di tempat kejadian dan saat itu Terdakwa PUTRA sedang memeluk korban sehingga Terdakwa GABRIEL langsung melakukan penikaman terhadap korban.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri, terjatuh bersimbah darah dan kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0648/VER/02/II/2026 yang dikeluarkan oleh RS GMIM KALOORAN dengan dokter pemeriksa dr. CORNELIA M.E.PAERUNAN. Tanggal 11 Februari 2026, didapati hasil pemeriksaan:
- Luka di bagian dada kiri luka tusuk ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali kurang lebih lima milimeter koma kedalaman luka kurang lebih empat puluh sentimeter titik.
Kesimpulan:
Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
- Akibat dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri), korban meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7105KM-19022026-0002 dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan pada tanggal 19 Februari 2026.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA
------Bahwa Terdakwa GABRIEL ALFRED MANGINDAAN ALIAS BIEL pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Matani Jaga V Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sekitar depan rumah keluarga Senduk–Ompi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” terhadap Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
- Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa bersama saksi berada di rumah Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri) sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WITA tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa mengajak Terdakwa PUTRA pergi ke rumah keluarga Senduk–Ompi untuk bergabung dengan temanteman mereka yang sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
- Sebelum berangkat menuju rumah keluarga Senduk–Ompi tersebut, Terdakwa PUTRA menawarkan kepada Terdakwa sebilah senjata tajam berupa pisau badik dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter, terbuat dari besi biasa yang sudah berkarat dan tidak memiliki gagang. Selanjutnya Terdakwa PUTRA menerima senjata tajam tersebut lalu menyelipkannya di bagian pinggang sebelah kanan celananya dan kemudian bersama Terdakwa PUTRA berjalan kaki menuju rumah keluarga Senduk–Ompi.
- Sesampainya di rumah keluarga Senduk–Ompi, Terdakwa GABRIEL dan Terdakwa PUTRA bergabung bersama saksiSaksi MICHAEL TINUNGKI, Saksi TRIFALDO RICARDO BAISI, Saksi YEFTA SENDUK, Saksi GRACIO JEREMIA LIMPONG, serta Saksi EXCEL EZRA MOKODONGAN. Tidak lama kemudian Korban CHRISTOFEL MARSEL TINUNGKI yang dalam keadaan mabuk keluar dari dalam rumah dan memanggil Terdakwa GABRIEL untuk berbicara. Selanjutnya Korban dan Terdakwa GABRIEL masuk ke dalam rumah dan terjadi adu mulut di antara keduanya akibat permasalahan sebelumnya, di mana korban menuduh Terdakwa GABRIEL telah menjelek-jelekkan dirinya kepada pemilik tempat korban bekerja.
- Bahwa setelah sempat dilerai oleh temanteman mereka, Terdakwa GABRIEL keluar menuju halaman depan rumah, namun Korban kembali mendatangi Terdakwa GABRIEL sehingga terjadi adu mulut dan berlanjut menjadi perkelahian. Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh saksi-saksi yang berada di tempat kejadian dengan cara menarik dan memisahkan antara korban dan Terdakwa GABRIEL.
- Namun ketika Terdakwa GABRIEL sedang berjalan meninggalkan tempat tersebut, Korban kembali menghampiri dan memukul bagian punggung Terdakwa GABRIEL sehingga kembali terjadi perkelahian. Pada saat itulah Terdakwa GABRIEL dengan sengaja mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya telah dibawanya sejak dari rumah Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri), lalu secara sadar dan sengaja mengarahkan serta menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa pada saat kejadian penikaman saat itu Terdakwa PUTRA berada di tempat kejadian dan saat itu Terdakwa PUTRA sedang memeluk korban sehingga Terdakwa GABRIEL langsung melakukan penikaman terhadap korban.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri, terjatuh bersimbah darah dan kemudian dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan pertolongan medis. Akan tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 0648/VER/02/II/2026 yang dikeluarkan oleh RS GMIM KALOORAN dengan dokter pemeriksa dr. CORNELIA M.E.PAERUNAN. Tanggal 11 Februari 2026, didapati hasil pemeriksaan:
- Luka di bagian dada kiri luka tusuk ukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali kurang lebih lima milimeter koma kedalaman luka kurang lebih empat puluh sentimeter titik.
Kesimpulan:
Diagnosa (sedapatnya tanpa menggunakan istilah keahlian)
- Akibat dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa PUTRA GUNAWAN MOKODONGAN (Terdakwa dalam Penuntutan sendiri), korban meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7105KM-19022026-0002 dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan pada tanggal 19 Februari 2026.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |