Dakwaan |
Primair
-------Bahwa ia Terdakwa MARTOE LENDO, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Picuan Satu, Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah keluarga RUMONDOR-TENDEAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Korban KRISTIAN YANIS, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa singgah di rumah keluarga TENDEAN-SUMANGKUT yang pada saat itu Terdakwa melihat banyak teman Terdakwa yang sedang mengkonsumsi minuman keras, kemudian Terdakwa langsung ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras, lalu beberapa saat kemudian saat Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor lalu saat di perjalanan Terdakwa singgah di rumah keluarga RUMONDOR-TENDEAN karena melihat banyak warga yang sedang mengkonsumsi minuman keras, lalu Terdakwa yang sudah dalam kondisi mabuk berat turun dari sepeda motor dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras yang saat itu Terdakwa di sambut oleh saksi GLENDI RUMONDOR;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sedang duduk bersama-sama dengan saksi GLENDI RUMONDOR dan korban KRISTIAN YANIS sambil meminum minuman keras, lalu Terdakwa mendengar korban KRISTIAN YANIS menelpon teman-temannya dengan nada suara yang keras, sehingga Terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa menampar mulut KRISTIAN YANIS menggunakan tangannya sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian saksi GLENDI RUMONDOR dan istrinya saksi MEIFI TENDEAN yang melihat perbuatan Terdakwa langsung menegur Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminta maaf kepada saksi GLENDI RUMONDOR dan saksi MEIFI TENDEAN karena telah menyebabkan keributan, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi GLENDI RUMONDOR kalau Terdakwa akan menikam korban KRISTIAN YANIS, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih yang diselipkan di pinggang kiri nya, kemudian Terdakwa yang memegang senjata tajam tersebut langsung mengarahkan ke arah tubuh korban KRISTIAN YANIS sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengenai rusuk sebelah kiri dari korban KRISTIAN YANIS, setelah itu korban KRISTIAN YANIS menghindar dan masuk ke dalam rumah saksi GLENDI RUMONDOR namun saat berlari korban KRISTIAN YANIS langsung terjatuh, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi GLENDI RUMONDOR;
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah kakaknya untuk mengambil Sepatu lalu Terdakwa pergi meninggalkan Desa Picuan, Kec. Motoling Timur, dan saat di perjalanan Terdakwa singgah di Desa Tangkunei, Kec. Tumpaan, lalu Terdakwa menyembunyikan senjata tajam jenis besi putih yang ia gunakan untuk menikam korban KRISTIAN YANIS setelah itu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke rumah temannya di Desa Sonder, Kab. Minahasa;
- Bahwa setelah perbuatan Terdakwa tersebut, korban KRISTIAN YANIS di bawa oleh saksi GLENDI RUMONDOR ke rumah sakit Cantia Tompasobaru menggunakan mobil dan saat di perjalanan menuju rumah sakit korban KRISTIAN YANIS sudah tidak sadarkan diri, dan setibanya di rumah sakit saat di lakukan pemeriksaan oleh dokter, korban telah meninggal dunia;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan kematian terhadap korban KRISTIAN YANIS, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 388/RSC/SK-VER/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gerald A. Aror selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Cantia Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang tidak sadarkan diri;
- Pada tubuh korban di temukan :
Luka tusuk di rusuk sebelah kiri dengan ukuran dalam + 2 cm dan lebar 0,5 cm.
Kesimpulan:
Luka pada tubuh korban akibat terkena benda tajam
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.----------
Subsidiair
-------Bahwa ia Terdakwa MARTOE LENDO, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Picuan Satu, Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah keluarga RUMONDOR-TENDEAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Korban KRISTIAN YANIS, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa singgah di rumah keluarga TENDEAN-SUMANGKUT yang pada saat itu Terdakwa melihat banyak teman Terdakwa yang sedang mengkonsumsi minuman keras, kemudian Terdakwa langsung ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras, lalu beberapa saat kemudian saat Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor lalu saat di perjalanan Terdakwa singgah di rumah keluarga RUMONDOR-TENDEAN karena melihat banyak warga yang sedang mengkonsumsi minuman keras, lalu Terdakwa yang sudah dalam kondisi mabuk berat turun dari sepeda motor dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras yang saat itu Terdakwa di sambut oleh saksi GLENDI RUMONDOR;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sedang duduk bersama-sama dengan saksi GLENDI RUMONDOR dan korban KRISTIAN YANIS sambil meminum minuman keras, lalu Terdakwa mendengar korban KRISTIAN YANIS menelpon teman-temannya dengan nada suara yang keras, sehingga Terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa menampar mulut KRISTIAN YANIS menggunakan tangannya sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian saksi GLENDI RUMONDOR dan istrinya saksi MEIFI TENDEAN yang melihat perbuatan Terdakwa langsung menegur Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminta maaf kepada saksi GLENDI RUMONDOR dan saksi MEIFI TENDEAN karena telah menyebabkan keributan, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi GLENDI RUMONDOR kalau Terdakwa akan menikam korban KRISTIAN YANIS, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih yang diselipkan di pinggang kiri nya, kemudian Terdakwa yang memegang senjata tajam tersebut langsung mengarahkan ke arah tubuh korban KRISTIAN YANIS sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengenai rusuk sebelah kiri dari korban KRISTIAN YANIS, setelah itu korban KRISTIAN YANIS menghindar dan masuk ke dalam rumah saksi GLENDI RUMONDOR namun saat berlari korban KRISTIAN YANIS langsung terjatuh, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi GLENDI RUMONDOR;
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah kakaknya untuk mengambil Sepatu lalu Terdakwa pergi meninggalkan Desa Picuan, Kec. Motoling Timur, dan saat di perjalanan Terdakwa singgah di Desa Tangkunei, Kec. Tumpaan, lalu Terdakwa menyembunyikan senjata tajam jenis besi putih yang ia gunakan untuk menikam korban KRISTIAN YANIS setelah itu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke rumah temannya di Desa Sonder, Kab. Minahasa;
- Bahwa setelah perbuatan Terdakwa tersebut, korban KRISTIAN YANIS di bawa oleh saksi GLENDI RUMONDOR ke rumah sakit Cantia Tompasobaru menggunakan mobil dan saat di perjalanan menuju rumah sakit korban KRISTIAN YANIS sudah tidak sadarkan diri, dan setibanya di rumah sakit saat di lakukan pemeriksaan oleh dokter, korban telah meninggal dunia;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan kematian terhadap korban KRISTIAN YANIS, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 388/RSC/SK-VER/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gerald A. Aror selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Cantia Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang tidak sadarkan diri;
- Pada tubuh korban di temukan :
Luka tusuk di rusuk sebelah kiri dengan ukuran dalam + 2 cm dan lebar 0,5 cm.
Kesimpulan:
Luka pada tubuh korban akibat terkena benda tajam
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.----
Lebih Subsidiair
-------Bahwa ia Terdakwa MARTOE LENDO, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Picuan Satu, Kec. Motoling Timur, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah keluarga RUMONDOR-TENDEAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban KRISTIAN YANIS, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa singgah di rumah keluarga TENDEAN-SUMANGKUT yang pada saat itu Terdakwa melihat banyak teman Terdakwa yang sedang mengkonsumsi minuman keras, kemudian Terdakwa langsung ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras, lalu beberapa saat kemudian saat Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor lalu saat di perjalanan Terdakwa singgah di rumah keluarga RUMONDOR-TENDEAN karena melihat banyak warga yang sedang mengkonsumsi minuman keras, lalu Terdakwa yang sudah dalam kondisi mabuk berat turun dari sepeda motor dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman keras yang saat itu Terdakwa di sambut oleh saksi GLENDI RUMONDOR;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sedang duduk bersama-sama dengan saksi GLENDI RUMONDOR dan korban KRISTIAN YANIS sambil meminum minuman keras, lalu Terdakwa mendengar korban KRISTIAN YANIS menelpon teman-temannya dengan nada suara yang keras, sehingga Terdakwa merasa terganggu lalu Terdakwa menampar mulut KRISTIAN YANIS menggunakan tangannya sebanyak 2 (Dua) kali, kemudian saksi GLENDI RUMONDOR dan istrinya saksi MEIFI TENDEAN yang melihat perbuatan Terdakwa langsung menegur Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung meminta maaf kepada saksi GLENDI RUMONDOR dan saksi MEIFI TENDEAN karena telah menyebabkan keributan, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi GLENDI RUMONDOR kalau Terdakwa akan menikam korban KRISTIAN YANIS, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih yang diselipkan di pinggang kiri nya, kemudian Terdakwa yang memegang senjata tajam tersebut langsung mengarahkan ke arah tubuh korban KRISTIAN YANIS sebanyak 1 (satu) kali, sehingga mengenai rusuk sebelah kiri dari korban KRISTIAN YANIS, setelah itu korban KRISTIAN YANIS menghindar dan masuk ke dalam rumah saksi GLENDI RUMONDOR namun saat berlari korban KRISTIAN YANIS langsung terjatuh, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi GLENDI RUMONDOR;
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke rumah kakaknya untuk mengambil Sepatu lalu Terdakwa pergi meninggalkan Desa Picuan, Kec. Motoling Timur, dan saat di perjalanan Terdakwa singgah di Desa Tangkunei, Kec. Tumpaan, lalu Terdakwa menyembunyikan senjata tajam jenis besi putih yang ia gunakan untuk menikam korban KRISTIAN YANIS setelah itu Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke rumah temannya di Desa Sonder, Kab. Minahasa;
- Bahwa setelah perbuatan Terdakwa tersebut, korban KRISTIAN YANIS di bawa oleh saksi GLENDI RUMONDOR ke rumah sakit Cantia Tompasobaru menggunakan mobil dan saat di perjalanan menuju rumah sakit korban KRISTIAN YANIS sudah tidak sadarkan diri, dan setibanya di rumah sakit saat di lakukan pemeriksaan oleh dokter, korban telah meninggal dunia;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah menyebabkan kematian terhadap korban KRISTIAN YANIS, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 388/RSC/SK-VER/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gerald A. Aror selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Cantia Tompasobaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang tidak sadarkan diri;
- Pada tubuh korban di temukan :
Luka tusuk di rusuk sebelah kiri dengan ukuran dalam + 2 cm dan lebar 0,5 cm.
Kesimpulan:
Luka pada tubuh korban akibat terkena benda tajam
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.----
|