Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000, (Tujuh Puluh Lima Juta), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.7.268.753, (Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga)ditambah bunga sebesar 4.327.927, (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memberikan Hak kepada Penggungat untuk menjual Tanah dan Bangunan SHM No. 386 an. Boby Regar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |