Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2024/PN Amr | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | 1.ELWIN NEHEMIA LANGKAI 2.RICARRDO LOMBOK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3073/P.1.16/Eoh.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I ELWIN NEHEMIA LANGKAI dan Terdakwa II RICARRDO LOMBOK pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah dari kel. LANGKAI-KEREH di Desa Kumelembuai atas Jaga IV Kecamatan Kumelembuai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan penganiayaan”, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan mana para terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban BRIZEL YEHESKIEL KOLOY dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan/pekerjaannya.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |