Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH CHRISTONI INJILIO SUMAMPOW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2678/P.1.16/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa CHRISTONI INJILIO SUMAMPOW pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amurang  Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” terhadap korban MEGALIA SARAH POELOE. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, saat Terdakwa tiba di rumah setelah selesai bekerja, Terdakwa melihat story di Whatsapp teman Terdakwa bahwa ada acara 1 (satu) tahun meninggalnya orang tua dari teman Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung menuju ke kelurahan Pondang dengan menggunakan sepeda motor Honda vario Matic 160cc tanpa plat nomor. Setibanya disana Terdakwa bergabung dengan teman-teman Terdakwa sambil mengkonsumsi minuman keras jenis Captikus dan pesta miras berlangsung sampai jam 04.00 Wita dan sekitar pukul 05.20 WITA Terdakwa pamit pulang ke rumah bersama dengan salah satu teman Terdakwa yaitu saksi JEWEL LENGKONG dan kemudian pulang menggunakan kendaraan masing-masing. Pada saat di pertigaan jalan Terdakwa langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga saksi JEWEL LENGKONG sudah tidak melihat Terdakwa lagi. Terdakwa pada saat itu mengendarai kendaraan roda dua Honda Vario tanpa plat nomor dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras. Pada saat bersamaan Korban dan saksi WENSI TIMPALAN menuju ke RTP dengan tujuan untuk mengikuti kegiatan jalan sehat, Pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amurang, kendaraan yang di tumpangi oleh Korban yang dikendarai saksi WENSI TIMPALAN ditabrak oleh kendaraan yang di kendarai oleh Terdakwa Pada saat itu korban yang posisinya dibonceng oleh saksi WENSI TIMPALAN, langsung terlempar dan tergeletak di pinggir jalan. Korban mengeluarkan darah segar dari Mulut dan dahi sudah bengkak, kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Kalooran Amurang, kemudian dirujuk ke rumah sakit Prof Kandow Manado. Namun, pada saat korban berada dalam perawatan medis di RS Prof Kandow Manado, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA.

 

  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas nama MEGALIA SARAH POELOE sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 5238/VER/03/VIII/2024 Tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VALDO RICHARD SOLANG pada RSU GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan:
  • Di bagian dahi terdapat bengkak
  • Di bagian puncak kepala terdapat luka robek ukuran kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter koma kedalaman satu centimeter koma dasar tulang koma bengkak positif
  • Di bagian liang telinga kanan terdapat pendarahan
  • Di bagian lengan sampai tangan kanan terdapat banyak luka lecet

Kesimpulan:

Kesimpulan tersebut disebabkan oleh Luka Tumpul.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa CHRISTONI INJILIO SUMAMPOW pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amurang  Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” terhadap korban MEGALIA SARAH POELOE. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, saat Terdakwa tiba di rumah setelah selesai bekerja, Terdakwa melihat story di Whatsapp teman Terdakwa bahwa ada acara 1 (satu) tahun meninggalnya orang tua dari teman Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung menuju ke kelurahan Pondang dengan menggunakan sepeda motor Honda vario Matic 160cc tanpa plat nomor. Setibanya disana Terdakwa bergabung dengan teman-teman Terdakwa sambil mengkonsumsi minuman keras jenis Captikus dan pesta miras berlangsung sampai jam 04.00 Wita dan sekitar pukul 05.20 WITA Terdakwa pamit pulang ke rumah bersama dengan salah satu teman Terdakwa yaitu saksi JEWEL LENGKONG dan kemudian pulang menggunakan kendaraan masing-masing. Pada saat di pertigaan jalan Terdakwa langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga saksi JEWEL LENGKONG sudah tidak melihat Terdakwa lagi. Terdakwa pada saat itu mengendarai kendaraan roda dua Honda Vario tanpa plat nomor dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras. Pada saat bersamaan Korban dan saksi WENSI TIMPALAN menuju ke RTP dengan tujuan untuk mengikuti kegiatan jalan sehat, Pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amurang, kendaraan yang di tumpangi oleh Korban yang dikendarai saksi WENSI TIMPALAN ditabrak oleh kendaraan yang di kendarai oleh Terdakwa Pada saat itu korban yang posisinya dibonceng oleh saksi WENSI TIMPALAN, langsung terlempar dan tergeletak di pinggir jalan. Korban mengeluarkan darah segar dari Mulut dan dahi sudah bengkak, kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit Kalooran Amurang, kemudian dirujuk ke rumah sakit Prof Kandow Manado. Namun, pada saat korban berada dalam perawatan medis di RS Prof Kandow Manado, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA.
  • Akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban mengalami Di bagian dahi terdapat bengkak, di bagian puncak kepala terdapat luka robek ukuran kurang lebih dua centimeter kali dua centimeter koma kedalaman satu centimeter koma dasar tulang koma bengkak positif, di bagian liang telinga kanan terdapat pendarahan, di bagian lengan sampai tangan kanan terdapat banyak luka lecet, sebagaimana sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 5238/VER/03/VIII/2024 Tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VALDO RICHARD SOLANG pada RSU GMIM KALOORAN.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya