Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2023/PN Amr Wiwin B. Tui, SH BILLY JOUTJE LANGIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/P.1.16/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Ia Terdakwa BILLY JOUTJE LANGIE, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekitar bulan Januari 2023 atau pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Sepanjang Jalan Raya Desa Motoling Mawale dan jalan antara Desa Picuan Baru ke Desa Wanga Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2022 dimana saat itu lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) menghubungi Terdakwa via HP dan mengatakan kepada Terdakwa agar Terdakwa mencarikan orang yang ingin membeli tiang telekomunikasi sebanyak 50 (lima puluh) tiang, namun penjualan tiang tersebut tidak terlaksana karena tidak ada calon pembeli yang bersedia untuk membeli tiang-tiang tersebut. Kemudian sekitar awal bulan Januari 2023 teman Terdakwa yakni lelaki ALAN TAULA menghubungi Terdakwa untuk mencarikan tiang telekomunikasi kurang lebih seratusan tiang, sesudah itu Terdakwa pun teringat kalau lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) pernah menawarkan kepada Terdakwa untuk mencarikan pembeli tiang. Terdakwa lalu menghubungi lelaki BRANDO TAMPI via HP dimana Terdakwa menyuruh agar lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) mencarikan tiang telekomunikasi yang masih baru sebanyak seratus lebih tiang. Beberapa hari kemudian lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) datang ke mess tempat Terdakwa bekerja di Desa Suluun Kec. Tareran Kab. Minahasa Selatan tepatnya di TELKOM INDIHOME dan berkata kepada Terdakwa bahwa ada tiang di sepanjang jalan yang ada di Motoling tapi sudah di cor lalu Terdakwa menjawab “Oh terserah kamu Ando, mau di bongkar atau di cabut atau bagaimana yang penting tiang tersebut lebih dari lima puluh. Kalau tidak ada, apa adanya saja yang ada”. Keesokan harinya lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) kembali menghubungi Terdakwa via HP dimana lelaki BRANDO TAMPI menanyakan kabar pembeli tiang-tiang tersebut kepada Terdakwa dan bahwa tiang telekomunikasi tersebut telah terkumpul sebanyak 74 (tujuh puluh empat) buah, lalu Terdakwa mengiyakan perkataan lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) dan mengatakan bahwa Terdakwa belum mendapat kabar dari teman Terdakwa yakni lelaki ALAN TAULA. Kemudian Terdakwa memberikan nomor telepon lelaki ALAN TAULA kepada lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) agar mereka saling berkomunikasi. Namun lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa lelaki ALAN TAULA tidak menjawab panggilan telepon dari lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing). Sesudah itu Terdakwa berusaha menghubungi lelaki ALAN TAULA untuk menanyakan kepastian pembelian tiang tersebut namun dijawab oleh lelaki ALAN TAULA bahwa lelaki ALAN TAULA belum mendapat konfirmasi dari bosnya untuk melakukan pembelian tiang dan nanti dikabarkan kepada Terdakwa apabila lelaki ALAN TAULA telah mendapat konfirmasi. Kemudian Terdakwa kembali dihubungi lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) dan menanyakan apakah tiang-tiang tersebut akan dibeli lelaki ALAN TAULA atau tidak, lalu Terdakwa menjawab bahwa masih akan menunggu konfirmasi dari atasan lelaki ALAN TAULA terlebih dahulu. Dikarenakan Terdakwa sudah tidak mendapat kabar dari lelaki ALAN TAULA, Terdakwa lalu berinisiatif menghubungi lelaki JANUAR SUMUWENG Alias YAYA untuk mencarikan pembeli dan Terdakwa menawarkan harga kepada lelaki JANWAR SUMUWENG Alias YAYA agar tiang tersebut dijual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per tiang karena Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) akan diserahkan kepada lelaki BRANDO TAMPI dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) akan Terdakwa ambil menjadi keuntungan Terdakwa;--
  • Bahwa Terdakwa menyuruh lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) untuk mengambil tiang-tiang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan provider pemilik tiang-tiang tersebut dengan maksud menjualnya dengan harga miring kepada calon pembeli agar keuntungannya dapat Terdakwa bagi dengan lelaki BRANDO TAMPI (Berkas terpisah/Splitzing) sesuai nilai yang sudah Terdakwa tetapkan;------------
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh perusahaan provider pemilik tiang-tiang tersebut akibat pencurian tersebut yaitu kurang lebih sekitar Rp 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya