Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Amr MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. VICTOR APRILINO WALANGARE Alias ITOY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1939/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa VICTOR APRILINO WALANGARE alias ITOY, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Desa Kapitu Jaga X Kec. Amurang Barat Kab.Minahasa Selatan tepatnya di Gudang Kelapa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan Terhadap Saksi Korban MEIDY MAIKEL LAMONGE Alias KELO, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban sedang duduk dengan beberapa orang teman saksi korban dan sambil mengkomsumsi minuman keras di gudang kelapa dan kemudian Terdakwa VIKTOR WALANGARE alias ITOY datang dan melihat saksi korban kemudian langsung ikut bergabung bersama dengan saksi korban untuk mengomsumsi minuman keras dengan posisi Terdakwa VIKTOR WALANGARE duduk di samping kiri saksi dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter. Terdakwa yang pada awalnya sudah menaruh curiga kepada saksi korban karena pernah menelepon istri Terdakwa dan Terdakwa merasa cemburu, mengingat hal itu tak lama kemudian Terdakwa VIKTOR WALANGARE yang sedang duduk tiba-tiba langsung berdiri dan mengangkat 2 (dua) buah kursi plastik yang tersusun dengan merk napoli berwarna merah yang di duduki oleh Terdakwa tersebut dan kemudian Terdakwa memukulkan 2 (dua) buah kursi plastik yang tersusun ke kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mengena di kepala saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh  ke tanah dan tidak sadarkan diri.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa VICTOR APRILINO WALANGARE alias ITOY mengakibatkan saksi korban MEIDY MAIKEL LAMONGE Alias KELO luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :4646/VER/03/VI/2024 tanggal 1 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Carina Jacobs pada RSU GMIM Kalooran Amurang dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala bagian atas kiri terdapat luka robek terjahit ukuran kurang lebih dua koma lima centimeter kali lima milimeter
  • Kepala bagian samping kiri terdapat luka lecet ukuran kurang lebih dua centimeter
  • Diwajah pipi bagian kiri ada luka gores ukuran kurang lebih tiga koma lima centimeter kali satu milimeter
  • Diperut bagian kanan pusat terdapat luka lecet kemerahan tepi tidak beraturan ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter
  • Dipunggung kanan dekat ketiak terdapat luka lecet kemerahan tepi tidak beraturan ukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter.

Kesimpulan :

  • Luka Tumpul

 

         -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya