Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2569/P.1.16/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah makan (tempat usaha) milik dari Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU di Desa Tompasobaru Dua Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan tepatnya di kios aben win di kompleks pertokoan tompasobaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT mengetahui peristiwa perjudian tersebut berdasarkan informasi masyarakat dimana ada kegiatan perjudian jenis togel di wilayah Desa Tompasobaru Dua Kecamatan Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan. Pada saat itu Saksi I KETUT SUWANDANA bersama dengan rekan–rekan opsnal Polres Minsel langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara. Setelah tiba di Desa Tompasobaru Dua, Saksi I KETUT SUWANDANA bersama dengan rekan–rekan langsung mencari informasi yang jelas dimana lokasi kegiatan perjudian tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Desa Pinaesaan jaga III Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan bersama dengan ibu kandung dan kakak kandung Terdakwa yakni Saksi CHANDRA PELANGITAN REPI BANDU dimana pada saat itu kakak Terdakwa sempat menegur Terdakwa untuk tidak lagi melakukan permainan judi togel. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa dan anak Terdakwa langsung pergi ke rumah makan milik Terdakwa dan pada sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa sedang duduk di dapur bersama dengan anak Terdakwa berumur 7 (tujuh) tahun, kedua orang kerja Terdakwa serta ada pengunjung yang sementara makan, dimana saat Terdakwa sementara berbincang, di atas meja terdapat satu unit HP samsung gaalxy A50 warna hitam yang dibungkus silikon warna merah muda bergambar spiderman, tujuh lembar kertas rekapan nomor pasangan judi togel dan sejumlah uang. Pada saat yang bersamaan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Saksi DOEANOE MAMAHIT bersama dengan tim langsung bergerak dan menemukan rumah makan milik Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU sebagai tempat berlangsungnya kegiatan perjudian jenis togel (Toto Gelap) jenis Togel Singapur. Pada saat itu Terdakwa kaget karena datang beberapa orang termasuk Saksi I KETUT SWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT yang masuk ke rumah makan Terdakwa dan langsung masuk hingga ke dalam dapur dan menanyakan bila ada orang bernama VIA. Setelah itu Terdakwa langsung mengaku sebagai orang yang bernama VIA tersebut sehingga beberapa orang tersebut langsung mengatakan bahwa mereka adalah pihak kepolisian lalu Saksi DOEANOE MAMAHIT bersama dengan tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tompasobaru lalu ke Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa benar Peran Terdakwa dalam permaian judi togel adalah sebagai Pengumpul uang taruhan dan rekapan Judi togel. Selanjutnya Terdakwa menginput atau memasukan nomor pasangan di situs online dengan menggunakan akun milik Terdakwa.
  • Bahwa benar Terdakwa mendapat keuntungan tidak pasti ada yang memberikan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap kemenangan per Rp 1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa benar Terdakwa menyetor uang dan kertas rekapan dimana permainan togel jenis Singapur sampai pada pukul 18.45 Wita disitus JAK TOTO dengan akun / user ZHAA123 milik Terdakwa.
  • Bahwa benar cara permainan judi togel dimana para pemain / pemasang judi togel pergi ke pengecer / meja pemasang nomor togel dan pemain memasang nomor yang di tentukan oleh pemain tersebut kemudian setelah pemain menentukan nomor yang akan dipasang pemain tersebut menentukan nominal uang yang menjadi taruhan dan setelah itu pemain mengecek lewat internet apabila nomor yang ditentukan oleh pemain tersebut keluar maka untuk taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) dimana untuk 4 (empat) angka mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk 2 (dua) angka mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut akan dibayarkan oleh situs JAK TOTO ke akun / user Terdakwa yakni ZHAA123.
  • Bahwa benar Terdakwa bertugas sebagai pengumpul sejak bulan April tahun 2024.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah makan (tempat usaha) milik dari Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU di Desa Tompasobaru Dua Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan tepatnya di kios aben win di kompleks pertokoan tompasobaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu  syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT mengetahui peristiwa perjudian tersebut berdasarkan informasi masyarakat dimana ada kegiatan perjudian jenis togel di wilayah Desa Tompasobaru Dua Kecamatan Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan. Pada saat itu Saksi I KETUT SUWANDANA bersama dengan rekan–rekan opsnal Polres Minsel langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara. Setelah tiba di Desa Tompasobaru Dua, Saksi I KETUT SUWANDANA bersama dengan rekan–rekan langsung mencari informasi yang jelas dimana lokasi kegiatan perjudian tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Desa Pinaesaan jaga III Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan bersama dengan ibu kandung dan kakak kandung Terdakwa yakni Saksi CHANDRA PELANGITAN REPI BANDU dimana pada saat itu kakak Terdakwa sempat menegur Terdakwa untuk tidak lagi melakukan permainan judi togel. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa dan anak Terdakwa langsung pergi ke rumah makan milik Terdakwa dan pada sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa sedang duduk di dapur bersama dengan anak Terdakwa berumur 7 (tujuh) tahun, kedua orang kerja Terdakwa serta ada pengunjung yang sementara makan, dimana saat Terdakwa sementara berbincang, di atas meja terdapat satu unit HP samsung gaalxy A50 warna hitam yang dibungkus silikon warna merah muda bergambar spiderman, tujuh lembar kertas rekapan nomor pasangan judi togel dan sejumlah uang. Pada saat yang bersamaan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Saksi DOEANOE MAMAHIT bersama dengan tim langsung bergerak dan menemukan rumah makan milik Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU sebagai tempat berlangsungnya kegiatan perjudian jenis togel (Toto Gelap) jenis Togel Singapur. Pada saat itu Terdakwa kaget karena datang beberapa orang termasuk Saksi I KETUT SWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT yang masuk ke rumah makan Terdakwa dan langsung masuk hingga ke dalam dapur dan menanyakan bila ada orang bernama VIA. Setelah itu Terdakwa langsung mengaku sebagai orang yang bernama VIA tersebut sehingga beberapa orang tersebut langsung mengatakan bahwa mereka adalah pihak kepolisian lalu Saksi DOEANOE MAMAHIT bersama dengan tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tompasobaru lalu ke Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa benar Peran Terdakwa dalam permaian judi togel adalah sebagai Pengumpul uang taruhan dan rekapan Judi togel. Selanjutnya Terdakwa menginput atau memasukan nomor pasangan di situs online dengan menggunakan akun milik Terdakwa.
  • Bahwa benar pada saat Terdakwa membuka permainan tersebut, orang bisa dengan bebas datang memasang nomor taruhan. Setelah itu para pemain memasang nomor taruhan dan menulis di kertas rekapan nomor serta jumlah pasangan tersebut. Setelah nomor dan jumlah taruhan sudah ditulis Terdakwa lalu menginput atau memasangnya di situs JAK TOTO dengan akun / user milik Terdakwa yaitu ZHAA123.
  • Bahwa benar Terdakwa mendapat keuntungan tidak pasti ada yang memberikan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap kemenangan per Rp 1.000,- (seribu rupiah).
  • Bahwa benar Terdakwa menyetor uang dan kertas rekapan dimana permainan togel jenis Singapur sampai pada pukul 18.45 Wita disitus JAK TOTO dengan akun / user ZHAA123 milik Terdakwa.
  • Bahwa benar cara permainan judi togel dimana para pemain / pemasang judi togel pergi ke pengecer / meja pemasang nomor togel dan pemain memasang nomor yang di tentukan oleh pemain tersebut kemudian setelah pemain menentukan nomor yang akan dipasang pemain tersebut menentukan nominal uang yang menjadi taruhan dan setelah itu pemain mengecek lewat internet apabila nomor yang ditentukan oleh pemain tersebut keluar maka untuk taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) dimana untuk 4 (empat) angka mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk 2 (dua) angka mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut akan dibayarkan oleh situs JAK TOTO ke akun / user Terdakwa yakni ZHAA123.
  • Bahwa benar Terdakwa bertugas sebagai pengumpul sejak bulan April tahun 2024.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah makan (tempat usaha) milik dari Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU di Desa Tompasobaru Dua Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan tepatnya di kios aben win di kompleks pertokoan tompasobaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi I KETUT SUWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT mengetahui peristiwa perjudian tersebut berdasarkan informasi masyarakat dimana ada kegiatan perjudian jenis togel di wilayah Desa Tompasobaru Dua Kecamatan Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan. Pada saat itu Saksi I KETUT SUWANDANA bersama dengan rekan–rekan opsnal Polres Minsel langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara. Setelah tiba di Desa Tompasobaru Dua, Saksi I KETUT SUWANDANA bersama dengan rekan–rekan langsung mencari informasi yang jelas dimana lokasi kegiatan perjudian tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Desa Pinaesaan jaga III Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan bersama dengan ibu kandung dan kakak kandung Terdakwa yakni Saksi CHANDRA PELANGITAN REPI BANDU dimana pada saat itu kakak Terdakwa sempat menegur Terdakwa untuk tidak lagi melakukan permainan judi togel. Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 Wita Terdakwa dan anak Terdakwa langsung pergi ke rumah makan milik Terdakwa dan pada sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa sedang duduk di dapur bersama dengan anak Terdakwa berumur 7 (tujuh) tahun, kedua orang kerja Terdakwa serta ada pengunjung yang sementara makan, dimana saat Terdakwa sementara berbincang, di atas meja terdapat satu unit HP samsung gaalxy A50 warna hitam yang dibungkus silikon warna merah muda bergambar spiderman, tujuh lembar kertas rekapan nomor pasangan judi togel dan sejumlah uang. Pada saat yang bersamaan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Saksi DOEANOE MAMAHIT bersama dengan tim langsung bergerak dan menemukan rumah makan milik Terdakwa MARIA OKTAVIANI HERMINA BANDU sebagai tempat berlangsungnya kegiatan perjudian jenis togel (Toto Gelap) jenis Togel Singapur. Pada saat itu Terdakwa kaget karena datang beberapa orang termasuk Saksi I KETUT SWANDANA dan Saksi DOEANOE MAMAHIT yang masuk ke rumah makan Terdakwa dan langsung masuk hingga ke dalam dapur dan menanyakan bila ada orang bernama VIA. Setelah itu Terdakwa langsung mengaku sebagai orang yang bernama VIA tersebut sehingga beberapa orang tersebut langsung mengatakan bahwa mereka adalah pihak kepolisian lalu Saksi DOEANOE MAMAHIT bersama dengan tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tompasobaru lalu ke Polres Minahasa Selatan.
  • Bahwa benar Peran Terdakwa dalam permaian judi togel adalah sebagai Pengumpul uang taruhan dan rekapan Judi togel. Selanjutnya Terdakwa menginput atau memasukan nomor pasangan di situs online dengan menggunakan akun milik Terdakwa.
  • Bahwa benar pada saat Terdakwa membuka permainan tersebut, orang bisa dengan bebas datang memasang nomor taruhan. Setelah itu para pemain memasang nomor taruhan dan menulis di kertas rekapan nomor serta jumlah pasangan tersebut. Setelah nomor dan jumlah taruhan sudah ditulis Terdakwa lalu menginput atau memasangnya di situs JAK TOTO dengan akun / user milik Terdakwa yaitu ZHAA123.
  • Bahwa benar Terdakwa menyetor uang dan kertas rekapan dimana permainan togel jenis Singapur sampai pada pukul 18.45 Wita disitus JAK TOTO dengan akun / user ZHAA123 milik Terdakwa.
  • Bahwa benar cara permainan judi togel dimana para pemain / pemasang judi togel pergi ke pengecer / meja pemasang nomor togel dan pemain memasang nomor yang di tentukan oleh pemain tersebut kemudian setelah pemain menentukan nomor yang akan dipasang pemain tersebut menentukan nominal uang yang menjadi taruhan dan setelah itu pemain mengecek lewat internet apabila nomor yang ditentukan oleh pemain tersebut keluar maka untuk taruhan Rp 1.000,- (seribu rupiah) dimana untuk 4 (empat) angka mendapatkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk 2 (dua) angka mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut akan dibayarkan oleh situs JAK TOTO ke akun / user Terdakwa yakni ZHAA123.
  • Bahwa benar Terdakwa bertugas sebagai pengumpul sejak bulan April tahun 2024.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE tahun 2024.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya