Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Amr VICTOR T. LAMONGE 1.MAX METENG
2.NORY WUNGOW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum atau Telah Melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Sebidang tanah Objek Sengketa yang berlokasi di perkebunan Mawale Desa Radey, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan, Sulut, dengan luas ± 10000 m?2; /± 1 hektar dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              = John Lampus / Reki
  • Selatan          = Serokan/Kali Kecil
  • Barat              = Vice Ruus
  • Timur              = Serokan/Kali Kecil

            adalah Milik dari Penggugat a.n. Victor T. Lamonge;

  1. Menyatakan Bukti Kwuitansi Jual beli dibawah tangan sebagai Bukti teransaksi telah terjadinya Jual beli dan peralihan hak Kepemilikan dari para tergugat kepada Penggugat adalah Sah secara Hukum;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera Keluar dan mengosongkan  Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Pengamanan dari Kepolisian atau alat Negara;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti Kerugian Materil dan Imateril yang telah di alami Pengugat selama dalam masalah ini dengan rincian sebaga Berikut:
  1. Kerugian Materil
  • Total Kerugian materil Penggugat yang dapat di perhitungkan yaitu Rp. 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah)
  1. Kerugian Imateril

Bahwa Kerugian Imateril tidak dapat diperhitungkan dengan Nilai Uang karena Menyangkut Nama Baik dan Harga Diri Penggugat yang Mendapat malu dan tersiksa secara Batin, perasaan dan Pikiran, Namun untuk Mendapatkan Kepastian hukum Penggugat Memberi Nilai Dengan uang tunai Sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliard rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Amurang terhadap tanah objek sengketa tersebut;
  2. Menyatakan Putusan dalam Gugatan ini dapat di jalankan terbih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum Para Tergugat Untuk tunduk pada Putusan ini;
  4. Menghukum Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar biaya perkara.

 

Atau Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak