Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR, Bahwa hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di bertempat di Kel. Uwuran II Ling. III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Rumah Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, dimana awalnya Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR sedang bermain judi togel jenis Hongkong lalu petugas Kepolisian Resor Minahasa Selatan bernama saksi I KETUT SWANDANA dan DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y20 berwarna hitam/biru muda yang digunakan untuk mengakses akun judi togel dan untuk melihat nomor pasangan yang keluar, 1 (satu) buah ATM BNI a.n ALANTINO PAULUS BADAR dan Uang sejumlah Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Minsel untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi togel online yaitu melalui situs Website https://www.tgldago.com atau http://heylink.me/dagotogel dan kemudian memasukkan akun dengan username Vivo dengan password 150593elsa kemudian masuk ke dalam server Sidney ataupun Hongkong lalu memasangkan angka dan besaran uang pasangan yang diterima dari orang lain kemudian setelah itu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui Kartu ATM BNI dengan nomor rekening 132-431-4515 atas nama ALANTINO PAULUS BADAR ke rekening BNI dengan nomor rekening 1279614675 atas nama WIGUNA yang ada di pilihan dalam aplikasi tersebut, untuk pembayaran permainan judi togel online tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan dimana Untuk pasangan dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan di setiap pemasangan tersebut Terdakwa menerima 20% keuntungan dari pemasangan nomor orang lain dari setiap putaran judi togel online bagi angkanya yang keluar.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Togel online dengan mempertaruhkan sejumlah uang untuk menambah keuntungan dan membeli kebutuhan keluarga sehari-hari dan permainan Judi Togel online yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR, Bahwa hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di bertempat di Kel. Uwuran II Ling. III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Rumah Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya satu tata cara”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, dimana awalnya Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR sedang bermain judi togel jenis Hongkong lalu petugas Kepolisian Resor Minahasa Selatan bernama saksi I KETUT SWANDANA dan DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y20 berwarna hitam/biru muda yang digunakan untuk mengakses akun judi togel dan untuk melihat nomor pasangan yang keluar, 1 (satu) buah ATM BNI a.n ALANTINO PAULUS BADAR dan Uang sejumlah Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Minsel untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi togel online yaitu melalui situs Website https://www.tgldago.com atau http://heylink.me/dagotogel dan kemudian memasukkan akun dengan username Vivo dengan password 150593elsa kemudian masuk ke dalam server Sidney ataupun Hongkong lalu memasangkan angka dan besaran uang pasangan yang diterima dari orang lain kemudian setelah itu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui Kartu ATM BNI dengan nomor rekening 132-431-4515 atas nama ALANTINO PAULUS BADAR ke rekening BNI dengan nomor rekening 1279614675 atas nama WIGUNA yang ada di pilihan dalam aplikasi tersebut, untuk pembayaran permainan judi togel online tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan dimana Untuk pasangan dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan di setiap pemasangan tersebut Terdakwa menerima 20% keuntungan dari pemasangan nomor orang lain dari setiap putaran judi togel online bagi angkanya yang keluar.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Togel online dengan mempertaruhkan sejumlah uang untuk menambah keuntungan dan membeli kebutuhan keluarga sehari-hari dan permainan Judi Togel online yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR, Bahwa hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di bertempat di Kel. Uwuran II Ling. III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan tepatnya di Rumah Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, ““menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, dimana awalnya Terdakwa ALANTINO PAULUS BADAR sedang bermain judi togel jenis Hongkong lalu petugas Kepolisian Resor Minahasa Selatan bernama saksi I KETUT SWANDANA dan DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y20 berwarna hitam/biru muda yang digunakan untuk mengakses akun judi togel dan untuk melihat nomor pasangan yang keluar, 1 (satu) buah ATM BNI a.n ALANTINO PAULUS BADAR dan Uang sejumlah Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Minsel untuk dilakukan proses hukum.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi togel online yaitu melalui situs Website https://www.tgldago.com atau http://heylink.me/dagotogel dan kemudian memasukkan akun dengan username Vivo dengan password 150593elsa kemudian masuk ke dalam server Sidney ataupun Hongkong lalu memasangkan angka dan besaran uang pasangan yang diterima dari orang lain kemudian setelah itu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui Kartu ATM BNI dengan nomor rekening 132-431-4515 atas nama ALANTINO PAULUS BADAR ke rekening BNI dengan nomor rekening 1279614675 atas nama WIGUNA yang ada di pilihan dalam aplikasi tersebut, untuk pembayaran permainan judi togel online tergantung pada angka pasangan dan jumlah besar uang pasangan dimana Untuk pasangan dua angka dengan uang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan empat angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) besar uang yang di terima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan di setiap pemasangan tersebut Terdakwa menerima 20% keuntungan dari pemasangan nomor orang lain dari setiap putaran judi togel online bagi angkanya yang keluar.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Togel online dengan mempertaruhkan sejumlah uang untuk menambah keuntungan dan membeli kebutuhan keluarga sehari-hari dan permainan Judi Togel online yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |