Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Amr |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
175.858.421,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 175.858.421.- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.04/motoling mawale an. Healthy Kumolontang yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi;
- Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.04/motoling mawale an. Healthy Kumolontang nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |