Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2026/PN Amr Irma Aluy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irma Aluy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan bahwa data Irma Aluy/10 Oktober 1992/Amurang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7105-KW-05072012-0001 yang semula tertulis Irma Olivia Aluy diubah/diperbaiki menjadi yang sebenarnya yaitu Irma Aluy.

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatatkan/dibuatkan catatan pinggir pada register yang tersedia untuk itu.

4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak