Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Amr 2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
IVIANE M. PANDEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/P.1.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa IVIANE M. PANDEY pada sekitar bulan Januari tahun 2024 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempa di rumah Para Korban yang berdomisili di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa IVIANE M. PANDEY dengan PT. SMART FINANCE terjadi pada sekitar waktu tersebut diatas dimana bermula dari Terdakwa bersama Saksi TINEKE RIELKE PANGKEY yang merupakan ibu dari terdakwa pergi ke kantor PT. SMART FINANCE yang berada di Amurang karena sedang membutuhkan uang untuk usaha. Permohonan pembiayaan leasing yang diajukan terdakwa, diterima dan di setujui oleh PT. SMART FINANCE (berdasarkan perjanjian pembiayaan No. 04702122000465 tanggal 28 Desember 2022) dengan total nominal sebesar Rp.76.078.500. (Tujuh puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 28 Desember 2022 dengan jaminan objek kendaraan mobil jenis Toyota RUSH S. 1.5 CC Bensin MT, warna Kuning metalik DB 1427 AY. Setelah itu uang tersebut langsung terdakwa berikan kepada Saksi TINEKE RIELKE PANGKEY. Dengan disetujuinya permohonan terdakwa oleh PT. SMART FINANCE maka terdakwa wajib membayar ke pihak PT. SMART FINANCE dengan tenor selama 36 bulan dengan biaya perbulan sebesar Rp. 3.314.000 (tiga juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) di mulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2026, dan dalam perjalanan pembayaran angsuran Terdakwa sudah menunggak pada angsuran ke 6 (enam) dan sudah tidak melakukan pembayaran lagi kepada pihak PT. SMART FINANCE, sehingga sudah di berikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa, (berdasarkan surat peringatan pertama dengan No. 470SP1202301081 tanggal 08 Juli 2023 kepada IVIANE M. PANDEY dari PT.SMART FINANCE, surat peringatan kedua No. 470SP2202300819 tanggal 13 Juli 2023 kepada IVIANE M. PANDEY dari PT.SMART FINANCE, dan surat peringatan ketiga No. 470SP3202300589 tanggal 18 Juli 2023 kepada IVIANE M. PANDEY dari PT.SMART FINANCE) namun tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa. Karyawan PT. SMART FINANCE yaitu Saksi YOSUA RAUCH dan Saksi JONLY RUMONDOR sudah pernah pergi ke rumah Terdakwa namun pada saat mereka bertemu terdakwa, informasi yang mereka dapatkan adalah Terdakwa sudah menjual kendaraan mobil yang menjadi objek jaminan tersebut kepada Saudara KEVIN ALFONSUS KALIGIS (DPO) dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dalam Proses jual beli itu pun tidak atas ijin dan pemberitahuan kepada pihak PT. SMART FINANCE Amurang. Ketika Terdakwa menjual mobil tersebut kepada Saudara KEVIN KALIGIS dan dibuatkan selembar SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT KENDARAAN RODA EMPAT yang dibuat di Paslaten pada tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh KEVIN ALFONSUS KALIGIS (terlampir dalam berkas) dan surat tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Saksi JOSUA RAUCH dan Saksi JONLY RUMONDOR melalui pesan WA. Kemudian Saksi JOSUA RAUCH dan Saksi JONLY RUMONDOR melaporkan kepada Saksi JIMMY LAURENS tentang surat tersebut, dan Saksi JIMMY LAURENS melaporkan hal tersebut kepada pimpinan kantor. Namun, pihak PT. SMART FINANCE merasa keberatan dengan perlakuan dari Terdakwa bersama dengan orang tuanya, karena mobil tersebut masih kepemilikan PT. SMART FINANCE selama proses mengangsur sedang berlangsung tetapi secara sepihak dijual oleh Terdakwa bersama dengan orang tuanya tanpa persetujuan tertulis dari PT. SMART FINANCE.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IVIANE M. PANDEY, pihak PT. SMART FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp108.036.600, (serratus delapan juta tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya senilai kendaraan yang menjadi jaminan jenis kendaraan Toyota RUSH S. 1.5 CC Bensin MT, warna Kuning metalik DB 1427 AY.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IVIANE M. PANDEY pada sekitar bulan Januari tahun 2024 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempa di rumah Para Korban yang berdomisili di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa bermula dari Terdakwa IVIANE M. PANDEY selaku debitur (Pemberi Fidusia) bersama Saksi TINEKE RIELKE PANGKEY yang merupakan ibu dari terdakwa pergi ke kantor PT. SMART FINANCE yang berada di Amurang karena sedang membutuhkan uang untuk usaha. Permohonan pembiayaan leasing yang diajukan terdakwa, diterima dan di setujui oleh PT. SMART FINANCE selaku Kreditur (Penerima Fidusia), dengan total nominal sebesar Rp.76.078.500. (Tujuh puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 28 Desember 2022 (berdasarkan perjanjian pembiayaan No. 04702122000465 tanggal 28 Desember 2022) dengan objek jaminan fidusia kendaraan mobil jenis Toyota RUSH S. 1.5 CC Bensin MT, warna Kuning metalik DB 1427 AY.  Pembiayaan yang dilakukan antara IVIANE MELITA PANDEY dengan PT. SMART FINANCE telah dibuatkan sertifikat jaminan fidusia No. W25.00072446.AH.05.01 TAHUN 2023 pada tanggal 07-08-2023 yang ditandatangin oleh KEPALA KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA RUDY H. PAKPAHAN, S.H, M.Hum dan akta fidusia pada tanggal 7-8-2023 yang ditandatangani oleh Notaris di Kota Cirebon a.n MELINDA AMELINDA SIMANJUNTAK, S.H, M.Kn. Dengan disetujuinya permohonan terdakwa oleh PT. SMART FINANCE maka terdakwa wajib membayar ke pihak PT. SMART FINANCE dengan tenor selama 36 bulan dengan biaya perbulan sebesar Rp. 3.314.000 (tiga juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) di mulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari tahun 2026.
  • Bahwa pembayaran angsuran Terdakwa sudah menunggak pada angsuran ke 6 (enam) dan sudah tidak melakukan pembayaran lagi kepada pihak PT. SMART FINANCE, sehingga sudah di berikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa (berdasarkan surat peringatan pertama dengan No. 470SP1202301081 tanggal 08 Juli 2023 kepada IVIANE M. PANDEY dari PT.SMART FINANCE, surat peringatan kedua No. 470SP2202300819 tanggal 13 Juli 2023 kepada IVIANE M. PANDEY dari PT.SMART FINANCE, dan surat peringatan ketiga No. 470SP3202300589 tanggal 18 Juli 2023 kepada IVIANE M. PANDEY dari PT.SMART FINANCE) namun tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa. Karyawan PT. SMART FINANCE yaitu Saksi YOSUA RAUCH dan Saksi JONLY RUMONDOR sudah pernah pergi ke rumah Terdakwa namun pada saat mereka bertemu terdakwa, informasi yang mereka dapatkan adalah Terdakwa sudah menjual kendaraan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Saudara KEVIN ALFONSUS KALIGIS (DPO) dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dalam Proses jual beli itu pun tidak atas ijin dan pemberitahuan kepada pihak PT. SMART FINANCE Amurang. Ketika Terdakwa menjual mobil tersebut kepada Saudara KEVIN KALIGIS dibuatkan selembar SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT KENDARAAN RODA EMPAT yang dibuat di Paslaten pada tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh KEVIN ALFONSUS KALIGIS (terlampir dalam berkas) dan surat tersebut diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Saksi JOSUA RAUCH dan Saksi JONLY RUMONDOR melalui pesan WA. Kemudian Saksi JOSUA RAUCH dan Saksi JONLY RUMONDOR melaporkan kepada Saksi JIMMY LAURENS tentang surat tersebut, dan Saksi JIMMY LAURENS melaporkan hal tersebut kepada pimpinan kantor. Terdakwa menjual mobil tersebut kepada Saudara KEVIN KALIGIS tanpa persetujuan dari pihak PT. SMART FINANCE selaku Penerima Fidusia dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena selama mobil itu masih mengangsur kredit maka kepemilikan mobil tersebut masih milik pihak PT. SMART FINANCE selaku Penerima, sehingga terdakwa dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya