benar pada hari jumat tanggal 26 juni 2020 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di desa tawaang barat jaga II kec tenga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh perempuan aine kondoy dan yang menjadi terlapor adalah lelaki bernama hein pontoh warga desa tawaang barat. adapaun cara dari terlapor dalam melakukan penaniayaan terhadap pelapor yaitu terlapor memukul kepala korban dengan tangan terkepal di bagian belakang kepala pelapor sebanyak satu kali. selain itu terlapor juga meneriaki pelapor bahwa pelapor adalah seorang pencuri . atas kejadia tersebut pelapor datang kepada pihak yang berwajib serta meminta agar masalah diproses sesuai hukum berlaku. |