Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2018/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH DELON RENDY JEFRI NELWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1813/R.1.17/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELON RENDY JEFRI NELWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

 

      Nama lengkap                        : DELON RENDY JEFRI NELWAN

Tempat Lahir               : Manado

Umur / Tgl lahir           : 43 Tahun / 10 Mei 1975

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      : Indonesia

Tempat tinggal            : Desa Borgo Dusun III Kec. Tombariri Kab Minahasa

Agama                        : Kristen Protestan

Pekerjaan                    : Tiada

Pendidikan                  : SMEA

 

 

B. PENAHANAN:

 

  • Penyidik, Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2018 s/d tgl. 26 Juli 2018.
  • Perpanjangan penahanan oleh PU sejak tgl. 27 Juli 2018 s/d tgl. 04 September 2018
  • Penuntut Umum, Rutan, sejak tgl. 04 September 2018 s/d tgl. 23 September 2018.

 

 

C. DAKWAAN:

 

----- Bahwa Terdakwa DELON RENDY JEFRI NELWAN, pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekitar jam 10.00 wita awalnya Terdakwa menelepon saksi SEMMY TEMPI untuk menyewa kendaraan Daihatsu Xenia All New warna biru tua metalik DB 1939 EG milik Saksi korban EFRADINA DETHAN yang dikuasakan/ dipercayakan kepada saksi SEMMY TEMPI, kemudian Terdakwa dan saksi SEMMY TEMPI janjian bertemu di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan dan setelah bertemu lalu Terdakwa mengatakan akan menyewa kendaraan tersebut selama 3 (tiga) hari yakni mulai hari Senin tanggal 18 Juni 2018 hingga tanggal 20 Juni 2018 dengan alasan kendaraan itu akan digunakan untuk tim pemenangan Pilkada Minahasa;

 

  • Bahwa setelah batas waktu penyewaan berakhir, ternyata terdakwa tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada saksi SEMMY TEMPI serta alat komunikasi terdakwa sudah tidak dapat dihubungi, melainkan terdakwa tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan yang berhak, membawa kendaraan milik saksi korban ke Gorontalo dengan maksud untuk dikuasai dan dimiliki sehingga terdakwa dapat memperoleh keuntungan daripadanya;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban EFRADINA DETHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya