| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.B/2018/PN Amr | TIRA AGUSTINA, SH.MH | DELON RENDY JEFRI NELWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.B/2018/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1813/R.1.17/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : DELON RENDY JEFRI NELWAN Tempat Lahir : Manado Umur / Tgl lahir : 43 Tahun / 10 Mei 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Borgo Dusun III Kec. Tombariri Kab Minahasa Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Tiada Pendidikan : SMEA
B. PENAHANAN:
C. DAKWAAN:
----- Bahwa Terdakwa DELON RENDY JEFRI NELWAN, pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018, bertempat di Desa Durian Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan uraian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
