Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Amr 1.Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
1.DANIEL IBRAHIM
2.ADRIAN AMTIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-969/P.1.16/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL IBRAHIM[Penahanan]
2ADRIAN AMTIRAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-- Bahwa Terdakwa I DANIEL IBRAHIM dan Terdakwa II ADRIAN AMTIRAN pada hari Minggu, Tanggal 08 Maret 2026, Sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat Jalan Boulevard Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Kekerasan terhadap orang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan luka . Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I DANIEL IBRAHIM dan Terdakwa II ADRIAN AMTIRAN dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa awalnya Saksi Korban NOVRY HERMAN KUMAJAS pada tanggal 08 Maret 2026 mengikuti lomba lari di Jalan Boulevard Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan yang selesai sekitar Pukul 23.30 WITA. Pada saat itu salah satu teman Saksi Korban yang bernama ANDREAS WANGKO dipukuli oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian Saksi Korban menghampiri Saksi CHRISTIAN GABRIEL MAMONTO dan Saksi KERI KRISTIAN SIMBAR untuk menyampaikan bahwa teman mereka yang bernama ANDREAS WANGKO telah dipukuli oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian Saksi Korban Bersama dengan SAKSI CHRISTIAN GABRIEL MAMONTO dan Saksi KERI KRISTIAN langsung mencari orang yang melakukan pemukulan terhadap ANDREAS WANGKO namun tidak berhasil menemukan pelakunya. Setelah itu pada saat Saksi Korban hendak pulang ke rumahnya yang berada di Desa Tumpaan Dua, Saksi Korban didatangi oleh Terdakwa II ADRIAN AMTIRAN yang kemudian antara Saksi Korban dengan Terdakwa II sempat berselisih paham yang mengakibatkan terjadinya adu mulut. Pada saat Saksi Korban hendak menaiki sepeda motor miliknya kemudian datang Lelaki OBAMA NGELO (Daftar Pencarian Orang) yang pada saat itu berada di lokasi kejadian memukul Saksi Korban dari arah belakang Saksi Korban mengenai bagian telinga belakang Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban merasa terkejut dan kesakitan, Saksi Korban mencoba melihat siapa yang memukul Saksi Korban dari arah belakang dan Terdakwa II langsung menendang Saksi Korban mengenai pundak kanan Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh ke dalam selokan. Pada saat Saksi Korban sudah jatuh ke dalam selokan, Terdakwa II dan Terdakwa I DANIEL IBRAHIM memukul Saksi Korban secara bersamaan dengan menggunakan kedua tangan yang terkepal sehingga mengenai kepala Saksi Korban di bagian kanan dan pipi bagian kiri. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II memukuli Saksi Korban kemudian Saksi Korban yang dalam keadaan pusing berusaha melarikan diri sambil berlari meninggalkan tempat kejadian.
  2. Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali pukulan di mana para Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangannya tanpa ada jeda waktu antara pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
  3. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum GMIM Kalooran Nomor 0963/VER/03/III/2026 tanggal 08 Maret 2026 atas nama NOVRY HERMAN KUMAJAS yang diperiksa oleh dr. WINNY GEORGE RINDO RINDO dengan pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pipi sebelah kanan tampak bengkak ukuran empat centimeter kali dua centimeter koma merah koma bengkak positif koma nyeri tekan.
  2. Kepala bagian belakang sebelah kanan tampak bengkak ukuran dua centimeter kali tiga centimeter koma tampak merah koma nyeri tekan.
  3. Pundak sebelah kanan nyeri tekan koma pergerakan terbatas koma bengkak dan merah tidak ada.
  4. Tangan kanan nyeri tekan koma pergerakan terbatas koma bengkak dan merah tidak ada.

Kesimpulan pemeriksaan :

Kesimpulan tersebut disebabkan oleh Luka Tumpul

Perbuatan Terdakwa I DANIEL IBRAHIM dan Terdakwa II ADRIAN AMTIRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya