Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PN Amr MERRY CHRISTINE KAMBEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERRY CHRISTINE KAMBEY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan hukum bahwa ke-4 (empat) anak Pemohon adalah anak kandung dari Pemohon MERRY CHRISTINE KAMBEY selaku Ibu kandung dan hanya memiliki hubungan perdata dengan Pemohon serta keluarga Pemohon.

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah kutipan Akta Kelahiran ke-4 (empat) anak Pemohon dengan menghapus nama FRANGKY NGANTUNG pada Akta Anak Ke-1, serta menghapus nama NICO DANIEL PIETER UREL pada Akta

Anak Ke-2, Anak Ke-3, dan Anak Ke-4, sehingga seluruh akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama Pemohon sebagai Ibu kandung.

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan agar dicatat dalam register yang tersedia dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian permohonan ini diajukan, atas perhatian Bapak/Ibu Hakim Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak