| Dakwaan |
------------------Bahwa TERDAKWA SWENDY RIVERS NAJOAN alias SWEN pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September Tahun 2025, bertempat di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di dalam rumah Keluarga KUMAJAS-ONIBALA atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban WINDA ONIBALA perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa datang ke rumah Saksi korban untuk menjemput isterinya. Pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi korban (Keluarga KUMAJAS-ONIBALA), Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi masuk ke dalam rumah mencari isterinya kemudian membangunkan isterinya yaitu Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN yang sedang beristirahat, setelah Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN terbangun kemudian bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu dan saling berbincang hingga terjadi adu mulut. Kemudian mendengar keributan tersebut Saksi korban terbangun dan menegur Terdakwa dan Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN agar menghentikan pertengkaran tersebut, lalu Saksi JENIFFER KAWENGIAN menenangkan Saksi korban dan berjanji tidak akan melanjutkan pertengkaran dengan Terdakwa. Beberapa saat kemudian Anak Saksi korban membangunkan Saksi korban dan memberitahu pertengkaran antara Terdakwa dan Saksi JENIFFER KAWENGIAN masih berlanjut hingga Anak Saksi korban menyampaikan sempat melihat Saksi JENIFFER KAWENGIAN terjatuh ke lantai, kemudian Saksi korban bangun keluar dari kamarnya lalu segera menghampiri Terdakwa serta menegur Terdakwa agar tidak melakukan keributan hingga meminta Terdakwa berhenti memaksa Saksi JENIFFER KAWENGIAN untuk mengikuti Terdakwa dengan cara menarik baju (sweater) Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN tetapi Terdakwa mengabaikan teguran Saksi korban lalu terus menarik baju (sweater) Saksi JENIFFER KAWENGIAN, kemudian Saksi korban berusaha melerai dan menghentikan penyerangan tersebut dengan menarik-narik tangan Terdakwa yang sedang menarik baju (sweater) Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN serta Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN juga melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, melihat perlawanan Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN Terdakwa merasa emosi dan langsung mengarahkan tangan kanan yang sedang menggenggam kunci motor ke arah baju (sweater) Saksi JENIFFER KAWENGIAN alias DIAN tetapi Saksi korban berusaha melindungi dan menghalangi menggunakan tangan kanan Saksi korban sehingga kunci motor tersebut mengena di bagian tangan Saksi korban yang menyebabkan bagian pergelangan tangan sebelah kanan Saksi korban mengalami luka. Kemudian Saksi korban yang merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Motoling.
- Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi korban WINDA ONIBALA mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 001/302/PKM-MOT/XI/2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Joshi H.A. Loindong selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Motoling dengan hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan:
- Luka robek di tangan kanan dengan ukuran 0,3 centimeter x 0,5 centimeter
Kesimpulan
Luka atau kelainan yang di dapatkan pada korban ini disebabkan oleh karena persentuhan dengan Kekerasan Tumpul. Hal ini tidak mendatangkan penyakit/halangan untuk menjalankan jabatan / pekerjaannya.
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---- |