Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2026/PN Amr NURSIA PAPUTUNGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIA PAPUTUNGAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir anak Pemohon yang semula 24 Oktober 2019 diubah menjadi 24 Oktober 2018;

 

3. Mengijinkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minahasa selatan untuk memperbaiki data kependudukan anak Pemohon yaitu kutipan Akta Kelahiran No. 7105-LT-28052024-0009 tanggal 28 Mei 2024 yang mana Tahun Lahir tertulis 24 Oktober 2019 diubah menjadi 24 Oktober 2018;

 

4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang Perubahan Tahun Lahir tersebut di data kependudukan yang bekaitan;

 

5. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya