Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2026/PN Amr ARIE KOTAMBUNAN 1.AMERLINA LUMENTA(KEL.SISWANTO-LUMENTA)
2.FREDRIKA TINY TAMPI (ISTRI BERNARD LINTONG)
3.TITY LINTONG (SALAH SATU ANAK/AHLI WARIS BERNARD LINTONG)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE KOTAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIANTO S.C DAWOWO, S.HARIE KOTAMBUNAN
Tergugat
NoNama
1AMERLINA LUMENTA(KEL.SISWANTO-LUMENTA)
2FREDRIKA TINY TAMPI (ISTRI BERNARD LINTONG)
3TITY LINTONG (SALAH SATU ANAK/AHLI WARIS BERNARD LINTONG)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA CQ PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN CQ CAMAT SINONSAYANG CQ HUKUM TUA DESA ONGKAW II
2KEMENTRIAN ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA CQ, KANWIL ATR/BPN PROVINSI SULAWESI UTARA CQ, KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MINAHASA SELATAN(ATR/BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.500.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum atau Telah Melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan Sebidang tanah Perkebunan Hasil Perombakan Hutan oleh Weliam Kotambunan, yang berlokasi di Perkebunan Kembes Wilayah kepolisian Desa Ongkaw 2, Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan, Sulut, dengan luas ± 60000 m?2;(6 Hektar) dengan Batas-batas sebagai berikut:

Utara = Kel.Saroinsong & Peles Monintja

Selatan = Jak Pantow

Timur = Niel Lumampow

Barat = Aris Lepa

adalah Milik dari alm. Weliam Kotambunan yang sekarang telah menjadi warisan Penggugat dan para ahliwaris lainnya (Kel-Kotambunan-Kawengian;

4. Menyatakan SHM No.124 tahun 1981 a.n. Amerlina Lumenta tidak mempunyai kekuatan Hukum dan tidak mengikat;

4. menyatakan Objek ± 60000 m?2;(6 Hektar) dengan Batas-batas sebagai berikut:

Utara = Kel.Saroinsong & Peles Monintja

Selatan = Jak Pantow

Timur = Niel Lumampow

Barat = Aris Lepa

adalah Milik dari alm. Weliam Kotambunan yang sekarang telah menjadi warisan Penggugat dan para ahliwaris lainnya (Kel-Kotambunan-Kawengian;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera Keluar dan mengosongkan Tanah Objek Sengketa

tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Pengamanan dari Kepolisian atau alat Negara;

6. Menghukum Turut Tergugat II Wajib Membatalkan dan atau Mencabut SK SHM Nomor 124 tahun 1981 a.n. Amerlina Lumenta;

7. Menghukum para tergugat dan turut Tergugat mengganti Kerugian Materil dan Imateril yang telah di alami Pengugat selama dalam masalah ini dengan rincian sebaga Berikut:

a. Kerugian Materil

Total Kerugian materil Penggugat yang dapat di perhitungkan yaitu Rp. 5.000.000.000,-(lima Miliard rupiah)

b. Kerugian Imateril

Bahwa Kerugian Imateril tidak dapat diperhitungkan dengan Nilai Uang karena Menyangkut Nama Baik dan Harga Diri Penggugat yang Mendapat malu dan tersiksa secara Batin, perasaan dan Pikiran, Namun untuk Mendapatkan Kepastian hukum Penggugat Memberi Nilai Dengan uang tunai Sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-(satu Triliun rupiah);

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Amurang terhadap tanah objek sengketa tersebut;

9. Menyatakan Putusan dalam Gugatan ini dapat di jalankan terbih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;

10. Menghukum Para Tergugat Untuk tunduk pada Putusan ini;

11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk terhadap putusan ini;

12. Menghukum Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak