| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 209/Pdt.G/2026/PN Amr | ARIE KOTAMBUNAN | 1.AMERLINA LUMENTA(KEL.SISWANTO-LUMENTA) 2.FREDRIKA TINY TAMPI (ISTRI BERNARD LINTONG) 3.TITY LINTONG (SALAH SATU ANAK/AHLI WARIS BERNARD LINTONG) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2026/PN Amr | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.500.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum atau Telah Melanggar Pasal 1365 KUHPerdata; 3. Menyatakan Sebidang tanah Perkebunan Hasil Perombakan Hutan oleh Weliam Kotambunan, yang berlokasi di Perkebunan Kembes Wilayah kepolisian Desa Ongkaw 2, Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan, Sulut, dengan luas ± 60000 m?2;(6 Hektar) dengan Batas-batas sebagai berikut: Utara = Kel.Saroinsong & Peles Monintja Selatan = Jak Pantow Timur = Niel Lumampow Barat = Aris Lepa adalah Milik dari alm. Weliam Kotambunan yang sekarang telah menjadi warisan Penggugat dan para ahliwaris lainnya (Kel-Kotambunan-Kawengian; 4. Menyatakan SHM No.124 tahun 1981 a.n. Amerlina Lumenta tidak mempunyai kekuatan Hukum dan tidak mengikat; 4. menyatakan Objek ± 60000 m?2;(6 Hektar) dengan Batas-batas sebagai berikut: Utara = Kel.Saroinsong & Peles Monintja Selatan = Jak Pantow Timur = Niel Lumampow Barat = Aris Lepa adalah Milik dari alm. Weliam Kotambunan yang sekarang telah menjadi warisan Penggugat dan para ahliwaris lainnya (Kel-Kotambunan-Kawengian; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera Keluar dan mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Pengamanan dari Kepolisian atau alat Negara; 6. Menghukum Turut Tergugat II Wajib Membatalkan dan atau Mencabut SK SHM Nomor 124 tahun 1981 a.n. Amerlina Lumenta; 7. Menghukum para tergugat dan turut Tergugat mengganti Kerugian Materil dan Imateril yang telah di alami Pengugat selama dalam masalah ini dengan rincian sebaga Berikut: a. Kerugian Materil Total Kerugian materil Penggugat yang dapat di perhitungkan yaitu Rp. 5.000.000.000,-(lima Miliard rupiah) b. Kerugian Imateril Bahwa Kerugian Imateril tidak dapat diperhitungkan dengan Nilai Uang karena Menyangkut Nama Baik dan Harga Diri Penggugat yang Mendapat malu dan tersiksa secara Batin, perasaan dan Pikiran, Namun untuk Mendapatkan Kepastian hukum Penggugat Memberi Nilai Dengan uang tunai Sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-(satu Triliun rupiah); 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Amurang terhadap tanah objek sengketa tersebut; 9. Menyatakan Putusan dalam Gugatan ini dapat di jalankan terbih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat Untuk tunduk pada Putusan ini; 11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk terhadap putusan ini; 12. Menghukum Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar biaya perkara |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
