Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.Sus/2025/PN Amr | Devaky Julio Bagaskara K, S.H | GABRIEL SAVANT VOA KAWALO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-526/P.1.16/Eku.2/03/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa GABRIEL SAVANT VOA KAWALO pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jalan Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau badik, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara: -------------------------
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |