- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat Adalah Ahli Waris yang sah Alm. FERNANG KOTUNOW.
- Menyatakan antara Alm. FERNANG KOTUNOW dan Alma. ETTI ONI memiliki Hubungan saudara Sepupu Sedarah (Ibu Kandung Dari Alm. Fernang Kotunow yaitu Alma. Eferdina Pojoh dan Ibu Kandung dari Alma. Etti Oni yaitu alma. Kati Pojoh adalah Saudara Kandung/Kakak Beradik) ;
- Menyatakan Alma. ETTI ONI bukan Istri dari Alm. FERNANG KOTUNOW.
- Menyatakan harta Peninggalan Alm. FERNANG KOTUNOW yaitu:
- Sebidang tanah ladang dan Sawah yang terletak ditempat bernama Rimper Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Serohkan
- Sebelah Timur berbatas dengan Kel. Tumiwa
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kel. Rindorindo Tumbelaka (wellem), Kel Sam Tumiwa
- Sebelah Barat berbatas dengan Kel. Kumaat/Kel. Goni
- Sebidang tanah Kintal dan Rumah yang terletak Jaga V Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Yus Lepa
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatas dengan W. J. Lintang
-
- Sebidang tanah Kintal yang terletak diJaga VII Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Wenny Pijoh
- Sebelah Timur berbatas dengan Kel. Timbong Assa, Kel. Lamonge Paparang, Kel. Patras, Kel. Sinombor
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kel. Lintang Liow
-
- Sebidang tanah Sawah dan Ladang diTempat Bernama Gilingan Tua yang terletak diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Benny Tambun, Jens Ruus dan Kel. Monintja
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Molinow
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kel. Massie, Hartje Poyoh, Yokom
- Sebelah Barat berbatas dengan Jules Lintang, Kel. Massie dak Kel. Lintong Rarung
- Sebidang tanah sawah dan Ladang yang terletak ditempat bernama Tanulour yang terletak di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Unggu Rindorindo
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kebun
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ko Johan
- Sebelah Barat berbatas dengan Beny Nongkan, Kel. Poyoh
- Sebidang tanah Sawah yang yang terletak ditempat Bernama Lopana Molinow Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kel. Eman Lintang
- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran Irigasi/Jalan Kebun
- Sebelah Selatan berbatas dengan Robert Sumampow
- Sebelah Barat berbatas dengan saluran Irigasi
- Sebidang tanah sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Pondos Alus Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Irigasi, Kel Lempoy Pangaila
- Sebelah Timur berbatas dengan Saluran Irigasi
- Sebelah Selatan berbatas dengan Keluarga Poyoh
- Sebelah Barat berbatas dengan Kel Lempoy Pangaila
- Sebidang tanah sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Perlombaan Desa Molinow Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sale Natunggele
- Sebelah Timur berbatas dengan Yokom
- Sebelah Selatan berbatas dengan Watania
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
- Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kel. Tambun Lintong, Kel. Payow, Kel. Rorong, Kel. Mamesah Keintjem, Wenny Pijoh
- Sebelah Timur berbatas dengan Malik, john Durand
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kel. Kiwol, Kel. Wongow Tambun, Kel. Payow Wowor, Kel Piyoh, Jantje M
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Molinow
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menduduki objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum ParaTergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari objek sengketa dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa untuk dipakai secara bebas.
- Menghukum Para Tergugat untuk Membongkar Bangunan Rumah, Bangunan Gudang, Bangunan Permanen, Bangunan semi Permanen, Rumah Panggung, Tempat Pengasapan Kopra dan bangunan-bangunan lainnya, diatas tanah Objek sengketa.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas tanah ladang dan Sawah yang terletak ditempat bernama Rimper Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.139/Desa Pakuweru, seluas 39.585 m2 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) An. Robert Mamangkey (alm); Sertipikat Hak Milik atas tanah Kintal yang terletak Jaga V Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.62/Desa Tenga, seluas 1.216 m2 (Seribu dua ratus enam belas meter persegi) An. Max Thomas Lintang (alm); Sertipikat Hak Milik atas tanah Kintal yang terletak Jaga VII Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.246/Desa Tenga, seluas 2.186 m2 (Dua Ribu Seratus Delapan puluh Enam meter persegi) An. Yoldy Joseph Onimus Lintang; Sertipikat Hak Milik atas tanah Kintal terletak Jaga VII Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.244/Desa Tenga, seluas 428 m2 (empat ratus dua puluh delapan meter persegi) An. Max Hendra Lintang; Sertipikat Hak Milik atas tanah Sawah dan Ladang diTempat Bernama Gilingan Tua yang terletak diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.195/Desa Tenga, seluas 31.605 m2 (tiga puluh satu ribu enam ratus lima meter persegi) An. Jack Willem Lintang; Sertipikat Hak Milik atas Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.115/Desa Tenga, seluas 29.800 m2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus meter persegi) An. Henry Alexis Rudolf Tilaar (alm); Sertipikat Hak Milik atas Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.152/Desa Tenga, seluas 13.610 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sepuluh meter persegi) An. Arnold Lintang; Sertipikat Hak Milik atas Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.162/Desa Tenga, seluas 17.765 m2 (Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima meter persegi) An. Hartje Djitro Rambe dan Jeanne Langitan tidak mengikat bagi Penggugat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 9.000.000.000.000,- (Sembilan Milyard rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Immaterial (Moril) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak dapat membayar uang ganti kerugian, maka harta milik dari Para Tergugat berupah Rumah dan/atau kebun sawah dan kebun kelapa disita oleh Pengadilan untuk mendapatkan jaminan pembayaran kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar biaya keterlambatan (dwang soom) atas keterlambatan Tergugat untuk menyerahkan bagian hak Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan Serta Merta (uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
|