Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Amr 1.FREDDY LODEWYK KOTUNOW
2.JOHNY LEONARD KOTUNOW
3.CORRY KOTUNOW
4.DELVIE DENNIE DRIES LAOH
5.MICHAEL F. TUJU
17.OLGA MAGGY MAMANGKEY, SH (Ahli Waris Pengganti Alm. Robert Mamangkey)
18.DINTJE ERUNGAN (Jd. Lintang-Erungan),
19.YOLDY JOSEPH ONIMUS LINTANG
20.MAX HENDRA LINTANG
21.JACK WILLEM LINTANG
22.BENNI NONGKAN MAKALEW
23.DOLVI LINTANG
24.IREINE WENNI PIJOH
25.EDDY WAWOINTANA
26.W.JOYO LINTANG
27.KEVIN LINTANG
28.Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado Cq. Pastor STENLLY STEPHANUS MOKODOMPIT, Pr (Ketua Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado)
29.EDDY SIGARLAKI
30.ANEKE LINTANG
31.SIENTJE KEINTJEM
32.DRIS LINTANG
33.TEIN LAMONGE
34.HARTJE DJITRO RAMBE
35.JEANNE LANGITAN
36.KILALA TILAAR (Ahli Waris Pengganti Alm. Henry Alexis Rudolf Tilaar)
37.OKTAVIANUS JOCOM
38.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Manado, Cq. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan  Penggugat Adalah Ahli Waris yang sah  Alm.  FERNANG KOTUNOW.
  3. Menyatakan antara  Alm.  FERNANG KOTUNOW dan Alma. ETTI ONI memiliki Hubungan saudara Sepupu Sedarah (Ibu Kandung Dari Alm. Fernang Kotunow yaitu  Alma. Eferdina Pojoh dan Ibu Kandung dari Alma. Etti Oni yaitu alma. Kati Pojoh adalah Saudara Kandung/Kakak Beradik)  ;
  4. Menyatakan Alma. ETTI ONI bukan Istri dari Alm.  FERNANG KOTUNOW.
  5. Menyatakan harta Peninggalan Alm.  FERNANG KOTUNOW yaitu:
    1. Sebidang  tanah ladang dan Sawah yang terletak ditempat bernama Rimper Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Serohkan

-  Sebelah  Timur berbatas  dengan Kel. Tumiwa

-  Sebelah  Selatan berbatas  dengan Kel. Rindorindo Tumbelaka (wellem), Kel Sam Tumiwa

-  Sebelah Barat berbatas dengan Kel. Kumaat/Kel. Goni

  1. Sebidang  tanah Kintal dan Rumah yang terletak Jaga V Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Yus Lepa

-  Sebelah  Timur berbatas  dengan Jalan Raya

-  Sebelah  Selatan berbatas dengan W. J. Lintang

    1. Sebidang  tanah Kintal yang terletak diJaga VII Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai            berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Wenny Pijoh

   - Sebelah  Timur berbatas  dengan Kel. Timbong Assa, Kel. Lamonge Paparang, Kel. Patras, Kel. Sinombor

-  Sebelah  Selatan berbatas dengan Kel. Lintang Liow

    1. Sebidang  tanah Sawah dan Ladang diTempat Bernama Gilingan Tua yang terletak diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Benny Tambun, Jens Ruus dan Kel. Monintja 

-    Sebelah  Timur berbatas  dengan Sungai Molinow

-    Sebelah  Selatan berbatas  dengan Kel. Massie, Hartje Poyoh, Yokom

- Sebelah Barat berbatas dengan Jules Lintang, Kel. Massie dak Kel. Lintong Rarung

  1. Sebidang  tanah sawah dan Ladang yang terletak ditempat bernama Tanulour yang terletak di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Unggu Rindorindo

-  Sebelah  Timur berbatas  dengan Jalan Kebun

-  Sebelah  Selatan berbatas  dengan Ko Johan

-  Sebelah Barat berbatas dengan Beny Nongkan, Kel. Poyoh

  1. Sebidang  tanah Sawah yang yang terletak ditempat Bernama Lopana Molinow Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Kel. Eman Lintang

-  Sebelah  Timur berbatas  dengan Saluran Irigasi/Jalan Kebun

-  Sebelah  Selatan berbatas  dengan Robert Sumampow

-  Sebelah Barat berbatas dengan saluran Irigasi

  1. Sebidang  tanah sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Pondos Alus Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

          -  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Saluran Irigasi, Kel Lempoy Pangaila

                 -  Sebelah  Timur berbatas  dengan Saluran Irigasi

          -  Sebelah  Selatan berbatas  dengan Keluarga Poyoh

          -  Sebelah Barat berbatas dengan Kel Lempoy Pangaila

  1. Sebidang  tanah sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Perlombaan Desa Molinow Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

-  Sebelah  Utara  berbatas  dengan Sale Natunggele

-  Sebelah  Timur berbatas  dengan Yokom

-  Sebelah  Selatan berbatas  dengan Watania

-  Sebelah Barat berbatas dengan Jalan

  1. Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas   sebagai berikut :

 - Sebelah  Utara  berbatas  dengan Kel. Tambun Lintong, Kel. Payow, Kel. Rorong, Kel. Mamesah Keintjem, Wenny Pijoh

                   -  Sebelah  Timur berbatas  dengan Malik, john Durand

  -   Sebelah  Selatan berbatas  dengan Kel. Kiwol, Kel. Wongow Tambun, Kel. Payow Wowor, Kel Piyoh, Jantje M

                   -  Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Molinow

  • .
  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menduduki objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum ParaTergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari objek sengketa dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa untuk dipakai secara bebas.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk Membongkar Bangunan Rumah, Bangunan Gudang, Bangunan Permanen, Bangunan semi Permanen, Rumah Panggung, Tempat Pengasapan Kopra dan bangunan-bangunan lainnya,  diatas tanah Objek sengketa.
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas tanah ladang dan Sawah yang terletak ditempat bernama Rimper Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.139/Desa Pakuweru, seluas 39.585 m2 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) An. Robert Mamangkey (alm); Sertipikat Hak Milik atas tanah Kintal yang terletak Jaga V Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.62/Desa Tenga, seluas 1.216 m2 (Seribu dua ratus enam belas meter persegi) An. Max Thomas Lintang (alm); Sertipikat Hak Milik atas tanah Kintal yang terletak Jaga VII Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.246/Desa Tenga, seluas 2.186 m2 (Dua Ribu Seratus Delapan puluh Enam meter persegi) An. Yoldy Joseph Onimus Lintang; Sertipikat Hak Milik atas tanah Kintal terletak Jaga VII Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.244/Desa Tenga, seluas 428 m2 (empat ratus dua puluh delapan meter persegi) An. Max Hendra Lintang; Sertipikat Hak Milik atas tanah Sawah dan Ladang diTempat Bernama Gilingan Tua yang terletak diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.195/Desa Tenga, seluas 31.605 m2 (tiga puluh satu ribu enam ratus lima meter persegi) An. Jack Willem Lintang; Sertipikat Hak Milik atas Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.115/Desa Tenga, seluas 29.800 m2 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus meter persegi) An. Henry Alexis Rudolf Tilaar (alm); Sertipikat Hak Milik atas Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.152/Desa Tenga, seluas 13.610 m2 (Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sepuluh  meter persegi) An. Arnold Lintang; Sertipikat Hak Milik atas Sebidang tanah Sawah dan ladang yang terletak ditempat bernama Kandang Sea diDesa Molinow dan diDesa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan No.162/Desa Tenga, seluas 17.765 m2 (Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima meter persegi) An. Hartje Djitro Rambe dan Jeanne Langitan tidak mengikat bagi Penggugat dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 9.000.000.000.000,- (Sembilan Milyard rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar kerugian Immaterial (Moril) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat apabila tidak dapat membayar uang ganti kerugian, maka harta milik dari Para Tergugat berupah Rumah dan/atau kebun sawah dan kebun kelapa disita oleh Pengadilan untuk mendapatkan jaminan pembayaran kepada Penggugat.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai  memenuhi isi Putusan.
  9. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini.
  10. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij voorraad).
  11. Menghukum Para Tergugat dihukum  untuk  membayar  biaya keterlambatan (dwang soom) atas keterlambatan Tergugat untuk menyerahkan bagian hak Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-  (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan,  terhitung   sejak  putusan atas perkara ini berkekuatan hukum yang tetap.
  12. Menyatakan  bahwa  putusan  atas  perkara  ini  dapat  dijalankan  lebih dahulu  dengan  Serta  Merta  (uit  voorbaar  bijvorraad)  walaupun  ada Perlawanan, Banding maupun kasasi.
  13. Menghukum Para Tergugat secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  segala  ongkos perkara yang timbul  dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak