Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Amr PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Ridle Merentek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF)
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ridle Merentek
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 212.262.900,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20100.18.01.023088 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. Rp. 212.262.900,00- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 119.466.000,00

Total Denda

:

Rp.  92.796.900,00

  •  
  •  

Rp. 212.262.900,00

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ A/T TRD DSL

Tahun

:

2018

Warna

:

ATTITUDE BLACK

No Polisi

:

DB 1230 EJ

No Rangka

:

MHFGB8GS2J0881482

No Mesin

:

2GD-C422026

 

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 212.262.900,00;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ A/T TRD DSL

Tahun

:

2018

Warna

:

ATTITUDE BLACK

No Polisi

:

DB 1230 EJ

No Rangka

:

MHFGB8GS2J0881482

No Mesin

:

2GD-C422026

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak