Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
SISCO ROGER MARSELINO PONAMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/P.1.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
PRIMAIR
 
Bahwa Terdakwa SISCO ROGER MARSELINO PONAMON pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di rumah keluarga TOPIT-LUMENTUT di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwengan memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------
 
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa lewat di depan rumah Saksi Korban REGINA LUMENTUT kemudian Terdakwa melihat batu bata lalu mengambil batu-bata tersebut dan melemparnya ke arah jendela rumah Saksi Korban, sehingga kaca pada jendela rumah Saksi Korban pecah, kemudian Terdakwa melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 pada dini hari sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban dan Terdakwa melihat bahwa jendela yang sudah pecah karena dilempar oleh Terdakwa belum diperbaiki oleh Saksi Korban. Pada saat itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui jendela dan pergi ke ruang makan. Kemudian, Terdakwa melihat ada kunci mobil yang di gantung, sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci mobil tersebut, dan keluar dari rumah melalui kaca jendela yang pecah. Setelah itu, Terdakwa membuka pintu pagar, lalu langsung menyalakan mesin mobil jenis Daihatsu Terios warna silver yang sedang terparkir di garasi rumah Saksi Korban. Kemudian, Terdakwa langsung membawa mobil milik Saksi Korban ke arah Desa Kakenturan lalu ke Kota Kotamobagu dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut. Pada saat Terdakwa hendak pergi ke kelurahan Kampung Baru untuk menggadaikan mobil milik Saksi Korban, Terdakwa dicegat oleh anggota Polri kemudian langsung diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita 39/PenPid.B-SITA/2025/PN Amr tanggal 22 April 2025 telah disita 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna silver metalik. Dengan nomor polisi DB 1463 MF. Nomor mesin DCC7832. Nomor rangka MHKG2CK1JBK001124.
 
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
 
Bahwa Terdakwa SISCO ROGER MARSELINO PONAMON pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di rumah keluarga TOPIT-LUMENTUT di Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwengan memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa lewat di depan rumah Saksi Korban REGINA LUMENTUT kemudian Terdakwa melihat batu bata lalu mengambil batu-bata tersebut dan melemparnya ke arah jendela rumah Saksi Korban, sehingga kaca pada jendela rumah Saksi Korban pecah, kemudian Terdakwa melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 01.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban dan Terdakwa melihat bahwa jendela yang sudah pecah karena dilempar oleh Terdakwa belum diperbaiki oleh Saksi Korban. Pada saat itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui jendela dan pergi ke ruang makan. Kemudian, Terdakwa melihat ada kunci mobil yang di gantung, sehingga Terdakwa langsung mengambil kunci mobil tersebut, dan keluar dari rumah melalui kaca jendela yang pecah. Setelah itu, Terdakwa membuka pintu pagar, lalu langsung menyalakan mesin mobil jenis Daihatsu Terios warna silver yang sedang terparkir di garasi rumah Saksi Korban. Kemudian, Terdakwa langsung membawa mobil milik Saksi Korban ke arah Desa Kakenturan lalu ke Kota Kotamobagu dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut. Pada saat Terdakwa hendak pergi ke kelurahan Kampung Baru untuk menggadaikan mobil milik Saksi Korban, Terdakwa dicegat oleh anggota Polri kemudian langsung diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita 39/PenPid.B-SITA/2025/PN Amr tanggal 22 April 2025 telah disita 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna silver metalik. Dengan nomor polisi DB 1463 MF. Nomor mesin DCC7832. Nomor rangka MHKG2CK1JBK001124.
 
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP-
Pihak Dipublikasikan Ya