| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2025/PN Amr | 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H 2.Samuel Karya Mali Pirade, S.H |
FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2171/P.1.16/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU
----------Bahwa Terdakwa FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO dan Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Desa Pontak satu Jaga III Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan tepatnya di kamar kos-kosan saksi korban Joppi Pendong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Joppi Pendong, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ ----------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu saksi korban bersama dengan saksi Verensia Kolopita dan anak saksi korban di dalam kamar kos sedang tidur, tiba - tiba pada saat itu ada seseorang yang memanggil – manggil nama saksi korban dari luar kamar, kemudian saksi Verensia Kolopita langsung berdiri dan melihat dari kaca jendela kamar sambil bertanya “ada kyapa?” (ada apa?), tidak lama kemudian tiba – tiba saat itu saksi korban mendengar ada yang memukul kaca jendela hingga pecah, karena mendengar hal tersebut saksi korban langsung bangun dari tempat tidur dan masuk di dalam kamar mandi untuk bersembunyi karena takut, setelah itu saksi korban mendengar ada beberapa orang yang mendobrak pintu kamar saksi korban. Setelah pintu kamar terbuka dan pada saat itu ada beberapa orang langsung masuk dan mendobrak pintu kamar mandi yang di dalamnya ada saksi korban. Bahwa karena telah di dobrak paksa, pintu kamar mandi tersebut langsung terlepas dan pada saat itu ada beberapa orang langsung menyerang saksi korban secara bersamaan dimana yang saksi korban lihat dari orang-orang tersebut terlihat ada yang membawa senjata tajam berupa pisau yang saksi korban kenal yaitu Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO) maka pada saat itu saksi korban langsung memegang pintu kamar mandi yang sudah terlepas tersebut untuk dijadikan tameng. Pada saat itu Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB menyerang dengan senjata tajam berupa pisau tersebut kearah saksi korban sehingga mengena pada bagian tangan saksi korban tepatnya di jari telunjuk kanan saksi korban hingga mengalami luka dan terdakwa FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO yang melakukan pelemparan barang – barang yang ada di kamar kos tersebut kearah saksi korban dan tendangan kearah pintu kamar mandi yang saksi korban pakai untuk dijadikan tameng saat itu, sehingga dengan tendangan tersebut pintu mengena kepala saksi korban hingga bagian kepala saksi korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan mengeluarkan darah serta luka lecet pada bibir. Tidak lama kemudian terdakwa, lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO) dan beberapa orang lain yang saksi korban tidak kenal tersebut, langsung pergi meninggalkan saksi korban, lalu saksi korban pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 112/RSC/SK-VER/IV/2025 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 08 April 2025 oleh dr. Ivander A. Supit dokter pada RS Cantia Tompasobaru, saksi korban mengalami :
Kesimpulan : Pada tubuh korban ditemukan luka robek di jari telunjuk kanan dan bibir atas terkena benda tajam dan luka lecet dan memar di jari telunjuk kiri, lutut kiri dan di dahi kanan akibat terkena benda tumpul.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO dan Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Desa Pontak satu Jaga III Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan tepatnya di kamar kos-kosan saksi korban Joppi Pendong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Joppi Pendong yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------- ----------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu saksi korban bersama dengan saksi Verensia Kolopita dan anak saksi korban di dalam kamar kos sedang tidur, tiba - tiba pada saat itu ada seseorang yang memanggil – manggil nama saksi korban dari luar kamar, kemudian saksi Verensia Kolopita langsung berdiri dan melihat dari kaca jendela kamar sambil bertanya “ada kyapa?” (ada apa?), tidak lama kemudian tiba – tiba saat itu saksi korban mendengar ada yang memukul kaca jendela hingga pecah, karena mendengar hal tersebut saksi korban langsung bangun dari tempat tidur dan masuk di dalam kamar mandi untuk bersembunyi karena takut, setelah itu saksi korban mendengar ada beberapa orang yang mendobrak pintu kamar saksi korban. Setelah pintu kamar terbuka dan pada saat itu ada beberapa orang langsung masuk dan mendobrak pintu kamar mandi yang di dalamnya ada saksi korban. Bahwa karena telah di dobrak paksa, pintu kamar mandi tersebut langsung terlepas dan pada saat itu ada beberapa orang langsung menyerang saksi korban secara bersamaan dimana yang saksi korban lihat dari orang-orang tersebut terlihat ada yang membawa senjata tajam berupa pisau yang saksi korban kenal yaitu Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO) maka pada saat itu saksi korban langsung memegang pintu kamar mandi yang sudah terlepas tersebut untuk dijadikan tameng. Pada saat itu Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB menyerang dengan senjata tajam berupa pisau tersebut kearah saksi korban sehingga mengena pada bagian tangan saksi korban tepatnya di jari telunjuk kanan saksi korban hingga mengalami luka dan terdakwa FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO yang melakukan pelemparan barang – barang yang ada di kamar kos tersebut kearah saksi korban dan tendangan kearah pintu kamar mandi yang saksi korban pakai untuk dijadikan tameng saat itu, sehingga dengan tendangan tersebut pintu mengena kepala saksi korban hingga bagian kepala saksi korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan mengeluarkan darah serta luka lecet pada bibir. Tidak lama kemudian terdakwa, lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO) dan beberapa orang lain yang saksi korban tidak kenal tersebut, langsung pergi meninggalkan saksi korban, lalu saksi korban pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 112/RSC/SK-VER/IV/2025 yang dibuat ditandatangani pada tanggal 08 April 2025 oleh dr. Ivander A. Supit dokter pada RS Cantia Tompasobaru, saksi korban mengalami :
Kesimpulan : Pada tubuh korban ditemukan luka robek di jari telunjuk kanan dan bibir atas terkena benda tajam dan luka lecet dan memar di jari telunjuk kiri, lutut kiri dan di dahi kanan akibat terkena benda tumpul.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO dan Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari senin tanggal 07 April 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Desa Pontak satu Jaga III Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan tepatnya di kamar kos-kosan saksi korban Joppi Pendong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Joppi Pendong, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- ----------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu saksi korban bersama dengan saksi Verensia Kolopita dan anak saksi korban di dalam kamar kos sedang tidur, tiba - tiba pada saat itu ada seseorang yang memanggil – manggil nama saksi korban dari luar kamar, kemudian saksi Verensia Kolopita langsung berdiri dan melihat dari kaca jendela kamar sambil bertanya “ada kyapa?” (ada apa?), tidak lama kemudian tiba – tiba saat itu saksi korban mendengar ada yang memukul kaca jendela hingga pecah, karena mendengar hal tersebut saksi korban langsung bangun dari tempat tidur dan masuk di dalam kamar mandi untuk bersembunyi karena takut, setelah itu saksi korban mendengar ada beberapa orang yang mendobrak pintu kamar saksi korban. Setelah pintu kamar terbuka dan pada saat itu ada beberapa orang langsung masuk dan mendobrak pintu kamar mandi yang di dalamnya ada saksi korban. Bahwa karena telah di dobrak paksa, pintu kamar mandi tersebut langsung terlepas dan pada saat itu ada beberapa orang langsung menyerang saksi korban secara bersamaan dimana yang saksi korban lihat dari orang-orang tersebut terlihat ada yang membawa senjata tajam berupa pisau yang saksi korban kenal yaitu Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO) maka pada saat itu saksi korban langsung memegang pintu kamar mandi yang sudah terlepas tersebut untuk dijadikan tameng. Pada saat itu Lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB menyerang dengan senjata tajam berupa pisau tersebut kearah saksi korban sehingga mengena pada bagian tangan saksi korban tepatnya di jari telunjuk kanan saksi korban hingga mengalami luka dan terdakwa FALRYO LEONARDO TENDEAN Alias LEO yang melakukan pelemparan barang – barang yang ada di kamar kos tersebut kearah saksi korban dan tendangan kearah pintu kamar mandi yang saksi korban pakai untuk dijadikan tameng saat itu, sehingga dengan tendangan tersebut pintu mengena kepala saksi korban hingga bagian kepala saksi korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan mengeluarkan darah serta luka lecet pada bibir. Tidak lama kemudian terdakwa, lelaki SCHWARDZ CHRISTIAN LONGKOB (DPO) dan beberapa orang lain yang saksi korban tidak kenal tersebut, langsung pergi meninggalkan saksi korban, lalu saksi korban pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
