Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Amr | TAHIR ANTULE | Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Manado | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Amr |
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | A. PENDAHULUAN. 1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme pengendali terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. 2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
3. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
4. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. B. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
C. FAKTA-FAKTA YANG MENJADI ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
Bahwa Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023 tersebut diatas adalah tidak benar karena Kayu Olahan milik PEMOHON tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang sah yaitu SKSHHK Kode Barcode : KB.C.1226421-Kayu Bulat dengan tanggal penerbitan : 30 Desember 2022 dan Nomor Register : 04220016529, yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang Resmi (akan dibuktikan); Bahwa jika menurut TERMOHON mengatakan Dokuman kayu tersebut adalah palsu itu berarti yang melakukan pemalsuan adalah institusi TERMOHON karena menggunakan Kop surat Institusi TERMOHON atau apakah TERMOHON telah memeriksa oknum yang membuat surat palsu tersebut karena kami PEMOHON selaku Warga Negara yang baik telah melakukan kewajiban kami yaitu dengan mengajukan permohonan serta membayar biaya untuk pengurusan dokumen kayu tersebut (akan dibuktikan) jadi bagaimana mungkin PEMOHON menggunakan Surat Palsu; Bahwa selain itupula TERMOHON tidak memiliki legal standing untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pemalsuan Surat dan orang yang menggunakannya karena termasuk dalam tindak pidana umum pada pasal 263 sampai dengan pasal 276 KUHP yang penyidikannya adalah kewenangan Penyidik Polri bukan TERMOHON; Bahwa oleh karenaLaporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023 yang dibuat TERMOHON adalah tidak benar dan tidak sesuai Fakta, yang mana Kayu milik PEMOHON dilengkapi Dokumen yang sah dan tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat adalah Kewenangan Penyidik Polri maka Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023, tanggal 06 Agustus 2023 yang dibuat TERMOHON adalah tidak Sah menurut hukum; 4. Bahwa dalam Penyitaan sebagaimana tersebut pada angka 2 tersebut di atas tidak disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala lingkungan dengan dua orang Saksi dan juga TERMOHON tidak menunjukan Surat Perintah Penyitaan serta tidak membuat dan tidak membacakan Berita Acara penyitaan kepada PEMOHON, kemudian sampai dengan saat ini TERMOHON tidak memberikan Turunan dari Berita Acara Penyitaan sehingga melanggar Pasal 128 dan 129 ayat (1), (2), (4) KUHAP, dan dengan demikian Penyitaan a quo adalah tidak sah menurut hukum; 5. Bahwa dalam penyidikan Perkara a quo TERMOHON tidak berkoordinasi dengan Penyidik Korwas PPNS yaitu tidak pernah melakukan rapat secara berkala dan tidak melakukan penyidikan secara bersama tapi penyidikan perkara a quo hanya dilakukan oleh TERMOHON serta Penyidik Korwas PPNS secara bersama dengan PPNS tidak menyusun Rencana Penyidikan sehingga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan g serta Pasal 7 ayat (1) huruf d, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 dengan demikian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum; 6. Bahwa dalam perkara a quo Laporan Kejadian Nomor : LK.03/BPPHLHK.3/SW-III/8/2023, tanggal 6 Agustus 2023, mengenai Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON sangat jelas adanya Rekayasa karena ada 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan yaitu : a. Dalam SPDP pada angka 1. Dasar Penyidikan pada huruf d tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik12/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 4 September 2023; b. Dalam Surat Panggilan No.S.pgl 116/BPPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023 pada diktum dasar angka 5 tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik13/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 11 September 2023; Bahwa sampai saat ini PEMOHON belum pernah menerima SPDP atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik13/BPPHLHK.3/SW-III/PPNS/9/2023, tanggal 11 September 2023 sehingga melanggar Putusan Mahkamah konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP diserahkan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan Surat perintah Penyidikan; Bahwa dengan adanya 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dalam 1 (satu) Laporan Kejadian maka Penyidikan dan Penyitaan dalam Perkara a quo adalah tidak sah menurut Hukum; 7. Bahwa selanjutnya TERMOHON pada saat melakukan penyitaan tidak ada surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang dan sampai saat ini TERMOHON tidak melaporkannya untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang sehingga tindakan TERMOHON merupakan pelecehan terhadap Institusi Pengadilan serta melanggar Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP dan juga Pasal 40 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, oleh karena itu penyitaan a quo adalah tidak Sah menurut hukum; 8. Bahwa dengan adanya penyitaan sebagaimana tersebut diatas PEMOHON mengalami kerugian yang sepatutnya ditanggung oleh TERMOHON dengan rincian sebagai berikut : a. Materiil :
b. Immateril :
Jumlah keseluruhan Rp205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah)
9. Bahwa dalam perkembangan hukum di Indonesia seringkali Penyidik selaku TERMOHON melakukan penyidikan yang nyata-nyata tidak sesuai hukum yang berlaku sehingga dalam perkara Praperadilan, Pengadilan mengabulkan Permohonan PEMOHON sebagaimana adanya putusan-putusan sebagai berikut :
Bahwa selain itu masih banyak putusan Pengadilan yang mengabulkan Permohonan Pemohon sehingga apabila TERMOHON secara nyata-nyata melakukan penyidikan tidak sesuai hukum yang berlaku atau melakukan penyidikan tapi bukan kewenangannya, maka sangat patut dan wajar berdasarkan hukum, Pengadilan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON. DALAM PETITUM. PRIMAIR. Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
SUBSIDAIR. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili Praperadilan ini apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |