Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
141/Pdt.G/2024/PN Amr 1.MAGRIET SULTJE KOYO
2.MIHKA MAYNARD TENGOR
3.SILTJE RIBKA TENGOR
4.YERMIA A.M. TENGOR
5.JOPIE TENGOR
6.SELVI MARYKE WOKAS
7.FREDY MORSE RUNTUWENE
8.SJULTJE R. RUNTUWENE
9.MONY OLVIE KOJO
10.FENLY KOJO
11.NOCH SOLEMAN KOYO
12.DETJE KOJO
13.DES DARIUS KOJO
14.OLGA POLIEN KOJO
15.ANI FIENTJE KOJO
15.SELVIE TENGOR
16.STEFIE TENGOR
17.SNEINLY TENGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2024/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa orang tua dari Para Penggugat masing-masing bernama : 1. YULIN TENGOR., 2. EMMY TENGOR., 3. PIET TENGOR., Dan orang tua dari Para Tergugat yaitu PIETER TENGOR, adalah ahli waris dari Alm. KRES TENGOR ;
  3. Menyatakan menurut hukum Tanah Objek sengketa dengan luas  ± 371.01 m2 yang batas-batasnya :
  • Utara dengan Jalan Desa
  • Timur dengan Gereja GPDI Eklesia Suluun II
  • Selatan dengan Kel. Londok-Pomantow
  • Barat dengan Kel. Pomantow-Langi, dan Jos Pomantow

Adalah harta peninggalan Alm. KRES TENGOR yang belum dibagi waris oleh Ahli warisnya ;

  1.  Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat berhak atas tanah objek sengketa ;
  2.  Menyatakan bahwa Penguasaan Tergugat I, Tergugat II  dan Tergugat III atas keseluruhah tanah objek sengketa seluas ± 371.01 m2 adalah tidak sah ;
  3.  Menyatakan tanah objek sengketa harus dibagi secara adil oleh seluruh ahli waris dari Kres Tengor ;

6.Menghukum …………

 

 

 

8

 

  1.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa beserta dengan barang-barangnya dan orang-orangnya apabila perlu dengan bantuan Alat Negara ;
  2.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat untuk kemudian dibagi sama secara adil dengan semua Ahli Waris Kres Tengor ;
  3.  Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
  4.  Menyatakan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang terhadap objek tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak