Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
1.GHIO M. MOGONTA
2.ROLAN VIJAI LAPIAN
4.YONATAN ZEFANYA ASYER DALIMIN
5.MIGEL DAI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-926/P.1.16/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Januari 2025, bertempat di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Keluarga PONGAYOW-KUHU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa, tanggal 21 januari 2025, sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa I mengambil paket sabu dari Lk. JECK FERNANDO KUMENDONG sebanyak 6 (enam) paket untuk dijual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun akan Terdakwa I bayar setelah paket sabu tersebut sudah laku terjual dan 1 (satu) paket bonus untuk Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW yang terletak di Desa Linelean kec. Modoinding kab. Minsel dan Terdakwa I memanggil Lk. VIKKY PONGAYOW untuk bersama-sama mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu-sabu bonus yang diberikan, kemudian setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa III lewat Chat Whatsapp tapi tidak dibalas, sehingga kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat pesan singkat di aplikasi Mesengger Facebook dan menanyakan lokasi Terdakwa II lalu Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II sedang berada di rumahnya sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk datang ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW. Tidak lama setelah itu, Terdakwa II tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dan langsung disambut oleh Terdakwa I sambil menunjukan 4 (empat)  paket Sabu-sabu, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) paket sabu  dan mengatakan akan membeli paket itu secara patungan dengan Terdakwa III untuk membayarnya pada keesokan harinya, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah menghubungi Terdakwa III tetapi tidak dibalas, sehingga Terdakwa II berinisiatif untuk menjemput Terdakwa III kemudian Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa III yang berada di Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan dan setelah menjemputnya lalu kembali ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW. Setelah tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW, Terdakwa II dan Terdakwa III mengatakan “mo ambe jo ini mar nanti bayar besok dari blum ada doi” (Mau mengambil paket sabu ini tapi nanti bayar besok karena belum punya uang) setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut bersama-sama sampai habis. Hingga pada pukul 15.00 wita Terdakwa IV menelpon Terdakwa I lewat Whatsapp dan menanyakan posisi Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberitahukan posisinya sedang berada di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dimana kemudian Terdakwa IV mengatakan agar Terdakwa I menjemput Terdakwa IV yang sedang berada di rumahnya di dekat lapangan di Desa Pinasungkulan, Lalu Terdakwa I menyuruh Lk. VIKKY PONGAYOW untuk menjemput Terdakwa IV.  Setelah Terdakwa IV dan Lk. VIKKY PONGAYOW tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW saat itu Terdakwa I memperlihatkan sabu-sabu kepada Terdakwa IV dan menawarkan Paket sabu-sabu tersebut dan Terdakwa IV mengatakan akan patungan uang dengan Terdakwa II untuk membeli sebanyak 1 (satu) paket dan akan membayarnya besok lalu Terdakwa IV dan Terdakwa II mengkonsumsi 1 Paket Sabu tersebut dan Terdakwa II membagikannya juga kepada Terdakwa I, Lk.  VIKKY PONGAYOW dan Terdakwa III yang pada saat itu dikonsumsi secara bersama-sama sampai habis. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita Lk. ANDRE TEROK menelpon Terdakwa I tapi Terdakwa I tidak meresponnya kemudian Lk. ANDRE TEROK datang menemui Terdakwa I yang pada saat itu masih berada di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dan mengatakan akan membeli Paket sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa I memberikannya. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 datang Lk. ANDRE TEROK bersama Lk. NINO KAROUW dan mengatakan 1 paket sabu tadi kurang dan ingin kembali membeli paket sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau sebanyak 2 (dua) paket lalu Terdakwa I menanyakan mana uangnya dan mereka mengatakan akan membayarnya nanti setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wita, Saksi YURICO LUMEMPOW bersama dengan Saksi YOKE RATELA (keduanya merupakan anggota opsnal polres minsel) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah modoinding. Selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOW bersama dengan Saksi YOKE RATELA yang tergabung dalam Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menuju ke salah satu rumah warga yang berada di desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel tepatnya di rumah Keluarga PONGAYOW-KUHU. Setelah sampai di rumah tersebut, Para saksi mendapati 4 (empat) orang anak muda masing-masing yakni Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Para Terdakwa diamankan ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berikut BB yang berhasil disita dan diamankan berupa :
  • 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu;
  • 1 (satu) buah bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca (pipa hisap);
  • 1 (satu) buah dompet wama abu-abu yang berisi uang tunai hasil penjualan paket sabu sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam;
  • 1 (satu) buah korek api berwarnaa orange;
  • 1 (satu) buah handphone merk Poco X3 warna Hitam;
  • 1 (satu) buah korek api berwarna merah;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung A10 warna Hitam.

 

  • Bahwa sistem kerjasama antara Terdakwa I dengan Lk. Jeck adalah dimana Terdakwa I akan mengambil terlebih dahulu paket sabu untuk kemudian dijual kepada orang lain dan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual barulah Terdakwa I akan menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika sabu dimaksud pada Lk. Jeck dan begitu seterusnya, sedangkan sistem kerjasama antara Terdakwa I dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV juga sama dimana Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV akan membeli dan mengambil terlebih dahulu paket sabu dari Terdakwa I untuk dijual kepada orang lain dan setelah laku terjual maka Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV akan menyetorkan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa I.
  • Bahwa para Terdakwa dalam membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika jenis Sabu dimaksud tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik  No. 034/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HARTANTO BISMA, S.T.,M.Pd. selaku Kabidlabfor Polda Sulut  terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0729 gram yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Keluarga PONGAYOW-KUHU atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa, tanggal 21 januari 2025, sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa I mengambil paket sabu dari Lk. JECK FERNANDO KUMENDONG sebanyak 6 (enam) paket untuk dijual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun akan Terdakwa I bayar setelah paket sabu tersebut sudah laku terjual dan 1 (satu) paket bonus untuk Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW yang terletak di Desa Linelean kec. Modoinding kab. Minsel dan Terdakwa I memanggil Lk. VIKKY PONGAYOW untuk bersama-sama mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu-sabu bonus yang diberikan, kemudian setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa III lewat Chat Whatsapp tapi tidak dibalas, sehingga kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat pesan singkat di aplikasi Mesengger Facebook dan menanyakan lokasi Terdakwa II lalu Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II sedang berada di rumahnya sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk datang ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW. Tidak lama setelah itu, Terdakwa II tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dan langsung disambut oleh Terdakwa I sambil menunjukan 4 (empat)  paket Sabu-sabu, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) paket sabu  dan mengatakan akan membeli paket itu secara patungan dengan Terdakwa III untuk membayarnya pada keesokan harinya, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah menghubungi Terdakwa III tetapi tidak dibalas, sehingga Terdakwa II berinisiatif untuk menjemput Terdakwa III kemudian Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa III yang berada di Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan dan setelah menjemputnya lalu kembali ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW. Setelah tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW, Terdakwa II dan Terdakwa III mengatakan “mo ambe jo ini mar nanti bayar besok dari blum ada doi” (Mau mengambil paket sabu ini tapi nanti bayar besok karena belum punya uang) setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut bersama-sama sampai habis. Hingga pada pukul 15.00 wita Terdakwa IV menelpon Terdakwa I lewat Whatsapp dan menanyakan posisi Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberitahukan posisinya sedang berada di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dimana kemudian Terdakwa IV mengatakan agar Terdakwa I menjemput Terdakwa IV yang sedang berada di rumahnya di dekat lapangan di Desa Pinasungkulan, Lalu Terdakwa I menyuruh Lk. VIKKY PONGAYOW untuk menjemput Terdakwa IV.  Setelah Terdakwa IV dan Lk. VIKKY PONGAYOW tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW saat itu Terdakwa I memperlihatkan sabu-sabu kepada Terdakwa IV dan menawarkan Paket sabu-sabu tersebut dan Terdakwa IV mengatakan akan patungan uang dengan Terdakwa II untuk membeli sebanyak 1 (satu) paket dan akan membayarnya besok lalu Terdakwa IV dan Terdakwa II mengkonsumsi 1 Paket Sabu tersebut dan Terdakwa II membagikannya juga kepada Terdakwa I, Lk.  VIKKY PONGAYOW dan Terdakwa III yang pada saat itu dikonsumsi secara bersama-sama sampai habis. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita Lk. ANDRE TEROK menelpon Terdakwa I tapi Terdakwa I tidak meresponnya kemudian Lk. ANDRE TEROK datang menemui Terdakwa I yang pada saat itu masih berada di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dan mengatakan akan membeli Paket sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa I memberikannya. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 datang Lk. ANDRE TEROK bersama Lk. NINO KAROUW dan mengatakan 1 paket sabu tadi kurang dan ingin kembali membeli paket sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau sebanyak 2 (dua) paket lalu Terdakwa I menanyakan mana uangnya dan mereka mengatakan akan membayarnya nanti setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 wita, Saksi YURICO LUMEMPOW bersama dengan Saksi YOKE RATELA (keduanya merupakan anggota opsnal polres minsel) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah modoinding. Selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOW bersama dengan Saksi YOKE RATELA yang tergabung dalam Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menuju ke salah satu rumah warga yang berada di desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel tepatnya di rumah Keluarga PONGAYOW-KUHU. Setelah sampai di rumah tersebut, Para saksi mendapati 4 (empat) orang anak muda masing-masing yakni Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Para Terdakwa diamankan ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berikut BB yang berhasil disita dan diamankan berupa :
  • 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu;
  • 1 (satu) buah bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca (pipa hisap);
  • 1 (satu) buah dompet wama abu-abu yang berisi uang tunai hasil penjualan paket sabu sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna Hitam;
  • 1 (satu) buah korek api berwarnaa orange;
  • 1 (satu) buah handphone merk Poco X3 warna Hitam;
  • 1 (satu) buah korek api berwarna merah;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung A10 warna Hitam.
  • Bahwa sistem kerjasama antara Terdakwa I dengan Lk. Jeck adalah dimana Terdakwa I akan mengambil terlebih dahulu paket sabu untuk kemudian dijual kepada orang lain dan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual barulah Terdakwa I akan menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika sabu dimaksud pada Lk. Jeck dan begitu seterusnya, sedangkan sistem kerjasama antara Terdakwa I dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV juga sama dimana Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV akan membeli dan mengambil terlebih dahulu paket sabu dari Terdakwa I untuk dijual kepada orang lain dan setelah laku terjual maka Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV akan menyetorkan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa I.
  • Bahwa para Terdakwa dalam membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika jenis Sabu dimaksud tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik  No. 034/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HARTANTO BISMA, S.T.,M.Pd. selaku Kabidlabfor Polda Sulut  terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0729 gram yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Keluarga PONGAYOW-KUHU atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan pemufakatan jahat untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari selasa, tanggal 21 januari 2025, sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa I mengambil paket sabu dari Lk. JECK FERNANDO KUMENDONG sebanyak 6 (enam) paket untuk dijual dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per paket dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun akan Terdakwa I bayar setelah paket sabu tersebut sudah laku terjual dan 1 (satu) paket bonus untuk Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW yang terletak di Desa Linelean kec. Modoinding kab. Minsel dan Terdakwa I memanggil Lk. VIKKY PONGAYOW untuk bersama-sama mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu-sabu bonus yang diberikan, kemudian setelah selesai mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa III lewat Chat Whatsapp tapi tidak dibalas, sehingga kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat pesan singkat di aplikasi Mesengger Facebook dan menanyakan lokasi Terdakwa II lalu Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II sedang berada di rumahnya sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk datang ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW. Tidak lama setelah itu, Terdakwa II tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dan langsung disambut oleh Terdakwa I sambil menunjukan 4 (empat)  paket Sabu-sabu, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) paket sabu  dan mengatakan akan membeli paket itu secara patungan dengan Terdakwa III untuk membayarnya pada keesokan harinya, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah menghubungi Terdakwa III tetapi tidak dibalas, sehingga Terdakwa II berinisiatif untuk menjemput Terdakwa III kemudian Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa III yang berada di Desa Pinasungkulan Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan dan setelah menjemputnya lalu kembali ke rumah Lk. VIKKY PONGAYOW. Setelah tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW, Terdakwa II dan Terdakwa III mengatakan “mo ambe jo ini mar nanti bayar besok dari blum ada doi” (Mau mengambil paket sabu ini tapi nanti bayar besok karena belum punya uang) setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III mengkonsumsi 1 (satu) paket sabu tersebut bersama-sama sampai habis. Hingga pada pukul 15.00 wita Terdakwa IV menelpon Terdakwa I lewat Whatsapp dan menanyakan posisi Terdakwa I, lalu Terdakwa I memberitahukan posisinya sedang berada di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dimana kemudian Terdakwa IV mengatakan agar Terdakwa I menjemput Terdakwa IV yang sedang berada di rumahnya di dekat lapangan di Desa Pinasungkulan, Lalu Terdakwa I menyuruh Lk. VIKKY PONGAYOW untuk menjemput Terdakwa IV.  Setelah Terdakwa IV dan Lk. VIKKY PONGAYOW tiba di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW saat itu Terdakwa I memperlihatkan sabu-sabu kepada Terdakwa IV dan menawarkan Paket sabu-sabu tersebut dan Terdakwa IV mengatakan akan patungan uang dengan Terdakwa II untuk membeli sebanyak 1 (satu) paket dan akan membayarnya besok lalu Terdakwa IV dan Terdakwa II mengkonsumsi 1 Paket Sabu tersebut dan Terdakwa II membagikannya juga kepada Terdakwa I, Lk.  VIKKY PONGAYOW dan Terdakwa III yang pada saat itu dikonsumsi secara bersama-sama sampai habis. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita Lk. ANDRE TEROK menelpon Terdakwa I tapi Terdakwa I tidak meresponnya kemudian Lk. ANDRE TEROK datang menemui Terdakwa I yang pada saat itu masih berada di rumah Lk. VIKKY PONGAYOW dan mengatakan akan membeli Paket sabu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa I memberikannya. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 datang Lk. ANDRE TEROK bersama Lk. NINO KAROUW dan mengatakan 1 paket sabu tadi kurang dan ingin kembali membeli paket sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau sebanyak 2 (dua) paket lalu Terdakwa I menanyakan mana uangnya dan mereka mengatakan akan membayarnya nanti setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut.
  • Bahwa pada sekitar pukul 20.00 wita, Saksi YURICO LUMEMPOW bersama dengan Saksi YOKE RATELA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah modoinding. Selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOW bersama dengan Saksi YOKE RATELA yang tergabung dalam Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menuju ke salah satu rumah warga yang berada di desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel tepatnya di rumah Keluarga PONGAYOW-KUHU. Setelah sampai di rumah tersebut, Tim Opsnal mendapati 4 (empat) orang anak muda masing-masing yakni Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan ditemukan di atas meja terdapat 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca (pipa hisap), 1 (satu) buah korek api berwarna orange dan 1 (satu) buah korek api warna merah dan setelah ditanya siapa pemilik dari barang-barang tersebut mereka menjawab bahwa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca (pipa hisap), 1 (satu) buah korek api warna orange adalah milik Terdakwa I dan 1 (satu) buah korek api berwarna merah milik Terdakwa II. Kemudian setelah Terdakwa I diinterogasi, Terdakwa I mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa I dan juga mengakui bahwa ada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa I buang di dapur dan ada 1 (buah) dompet hasil uang tunai pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang diduga hasil transaksi dari paket sabu dan Para Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah milik Para Terdakwa. Selanjutnya Para Terdakwa diamankan ke Polres Minahasa Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No. HPU/8/I/2025/RS.Bhay tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI SANDAG pada RS BHAYANGKARA MANADO terhadap Terdakwa GHIO M. MOGONTA dengan kesimpulan urine hasil pemeriksaan  mengandung Methamphetamine, Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No. HPU/9/I/2025/RS.Bhay tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI SANDAG pada RS BHAYANGKARA MANADO terhadap Terdakwa ROLAN VIJAI LAPIAN dengan kesimpulan urine hasil pemeriksaan  mengandung Methamphetamine, Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No. HPU/6/I/2025/RS.Bhay tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI SANDAG pada RS BHAYANGKARA MANADO terhadap Terdakwa MIGEL CARLES DAI dengan kesimpulan urine hasil pemeriksaan  mengandung Methamphetamine, Amphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine No. HPU/7/I/2025/RS.Bhay tanggal 31 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI SANDAG pada RS BHAYANGKARA MANADO terhadap Terdakwa YONATAN ZEVANYA AZIER DALIMIN dengan kesimpulan urine hasil pemeriksaan  mengandung Methamphetamine, Amphetamine.

-----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya