Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa ALVANDI KUMAMBONG, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan tepat nya di SPBU Kapitu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM di SPBU kapitu yang saat itu di jaga oleh saksi BERRY PONTOH dengan harga Rp. 15.000,- (Lima Belas ribu) rupiah, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi BERRY PONTOH akan membayar nya besok, kemudian saksi korban yang juga merupakan operator SPBU mengetahui hal tersebut langsung mengatakan kepada Terdakwa untuk segera membayar pada saat itu juga, kemudian Terdakwa dan saksi korban terlibat adu mulu sehingga saksi korban mengajak Terdakwa untuk berkelahi, namun tidak ada yang melakukan pemukulan terlebih dahulu lalu saksi korban memerahi Terdakwa sehingga Terdakwa merasa sakit hati dengan perkataan saksi korban, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang tajam pada satu sisi, ujung nya runcing dengan Panjang keseluruhan 58 cm, Panjang bilah parang 44 cm, lebar bilah parang 0-4 cm, gagang terbuat dari alumunium cor dengan Panjang gagang 13,5 cm sarung terbuat dari kayu dengan Panjang sarung 49,5 cm, lebar sarung 0-4 cm;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke SPBU kapitu untuk bertemu dengan saksi korban, kemudian Terdakwa memberikan uang untuk membayar BBM yang sudah di isi ke tangka sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan parang yang ia bawa dari sarung nya, dan mangayunkan parang tersebut kea rah badan saksi korban namun saksi korban langsung lari menuju ke kantor SPBU Kapitu, namun Terdakwa tetap mengejar saksi korban dan kembali mengayunkan parang yang ia pegang ke arah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban, kemudian Terdakwa di Tarik oleh lelaki YANI SAMULA untuk menyuruh pulang, kemdudian Terdakwa pulang kerumah nya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasa takut dan trauma.
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.------------
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa ALVANDI KUMAMBONG, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 22.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan tepat nya di SPBU Kapitu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis parang, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang melakukan pengisian BBM di SPBU kapitu yang saat itu di jaga oleh saksi BERRY PONTOH dengan harga Rp. 15.000,- (Lima Belas ribu) rupiah, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi BERRY PONTOH akan membayar nya besok, kemudian saksi korban yang juga merupakan operator SPBU mengetahui hal tersebut langsung mengatakan kepada Terdakwa untuk segera membayar pada saat itu juga, kemudian Terdakwa dan saksi korban terlibat adu mulu sehingga saksi korban mengajak Terdakwa untuk berkelahi, namun tidak ada yang melakukan pemukulan terlebih dahulu lalu saksi korban memerahi Terdakwa sehingga Terdakwa merasa sakit hati dengan perkataan saksi korban, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang terbuat dari besi yang tajam pada satu sisi, ujung nya runcing dengan Panjang keseluruhan 58 cm, Panjang bilah parang 44 cm, lebar bilah parang 0-4 cm, gagang terbuat dari alumunium cor dengan Panjang gagang 13,5 cm sarung terbuat dari kayu dengan Panjang sarung 49,5 cm, lebar sarung 0-4 cm;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke SPBU kapitu untuk bertemu dengan saksi korban, kemudian Terdakwa memberikan uang untuk membayar BBM yang sudah di isi ke tangka sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan parang yang ia bawa dari sarung nya, dan mangayunkan parang tersebut kea rah badan saksi korban namun saksi korban langsung lari menuju ke kantor SPBU Kapitu, namun Terdakwa tetap mengejar saksi korban dan kembali mengayunkan parang yang ia pegang ke arah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban, kemudian Terdakwa di Tarik oleh lelaki YANI SAMULA untuk menyuruh pulang, kemdudian Terdakwa pulang kerumah nya.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.---- |