Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2019/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH MARLON BRANDO WINOWATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2019/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-834/p.1.16/ePP.2/05/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

 

----- Bahwa Terdakwa MARLON BRANDO WINOWATAN bersama-sama dengan NOVI SALINDEHO (Daftar Pencarian Orang/ DPO), YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada Bulan Maret 2017 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa sementara berada di rumah lalu datang NOVI SALINDEHO (DPO), YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO) dengan mengendarai mobil dan langsung mengajak Terdakwa untuk pergi bersama mereka sehingga Terdakwa pun ikut, lalu di perjalanan NOVI SALINDEHO (DPO), YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa mereka akan melakukan pencurian baterei tower di Kota Amurang dengan maksud untuk dijual kembali, dan sesampainya di Kota Amurang lalu Terdakwa berteman singgah di rumah teman dari NOVI SALINDEHO (DPO) sambil menunggu malam tiba, selanjutnya sekitar jam 19.00 wita Terdakwa berteman menuju ke lokasi pencurian baterei yakni di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan kemudian setibanya di lokasi tersebut lalu NOVI SALINDEHO (DPO) memarkirkan kendaraannya sekitar 100 meter dari posisi tower karena posisi tower di atas gunung;   

 

  • Bahwa setelah itu Terdakwa berteman berjalan kaki menuju tempat baterei tower dan sesampainya disana lalu NOVI SALINDEHO (DPO) yang pada saat itu sudah membawa besi linggis langsung merusak pintu masuk dari lokasi tower sehingga pintu menjadi rusak dan terbuka, setelah itu NOVI SALINDEHO masuk ke tempat penyimpanan Baterei tower dan merusak tempat penyimpanan baterei dengan menggunakan besi linggis, kemudian setelah terbuka lalu Terdakwa bersama-sama YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO) langsung membawa dan mengangkat 8 (delapan buah baterei tower tersebut menuju ke pinggir jalan Trans lalu ditutupin dengan daun-daun agar memudahkan pada saat mengangkut baterei tower dengan menggunakan mobil, setelah itu Terdakwa berteman berjalan menuju ke arah mobil diparkir akan tetapi pada saat itu Terdakwa sempat ditemukan oleh petugas Kepolisian sedangkan teman-teman Terdakwa berhasil melarikan diri;             

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang berupa baterei tower sebanyak 8 (delapan) buah namun tanpa seizin maupun tanpa sepengetahuan yang berhak yakni PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA, sehingga PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

 

----- Bahwa Terdakwa MARLON BRANDO WINOWATAN bersama-sama dengan NOVI SALINDEHO (Daftar Pencarian Orang/ DPO), YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada Bulan Maret 2017 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa sementara berada di rumah lalu datang NOVI SALINDEHO (DPO), YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO) dengan mengendarai mobil dan langsung mengajak Terdakwa untuk pergi bersama mereka sehingga Terdakwa pun ikut, lalu di perjalanan NOVI SALINDEHO (DPO), YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa mereka akan melakukan pencurian baterei tower di Kota Amurang dengan maksud untuk dijual kembali, dan sesampainya di Kota Amurang lalu Terdakwa berteman singgah di rumah teman dari NOVI SALINDEHO (DPO) sambil menunggu malam tiba, selanjutnya sekitar jam 19.00 wita Terdakwa berteman menuju ke lokasi pencurian baterei yakni di Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan kemudian setibanya di lokasi tersebut lalu NOVI SALINDEHO (DPO) memarkirkan kendaraannya sekitar 100 meter dari posisi tower karena posisi tower di atas gunung;   

 

  • Bahwa setelah itu Terdakwa berteman berjalan kaki menuju tempat baterei tower dan sesampainya disana lalu NOVI SALINDEHO (DPO) yang pada saat itu sudah membawa besi linggis langsung merusak pintu masuk dari lokasi tower sehingga pintu menjadi rusak dan terbuka, setelah itu NOVI SALINDEHO masuk ke tempat penyimpanan Baterei tower dan merusak tempat penyimpanan baterei dengan menggunakan besi linggis, kemudian setelah terbuka lalu Terdakwa bersama-sama YANI SALINDEHO (DPO), dan ANDRE SALINDEHO (DPO) langsung membawa dan mengangkat 8 (delapan buah baterei tower tersebut menuju ke pinggir jalan Trans lalu ditutupin dengan daun-daun agar memudahkan pada saat mengangkut baterei tower dengan menggunakan mobil, setelah itu Terdakwa berteman berjalan menuju ke arah mobil diparkir akan tetapi pada saat itu Terdakwa sempat ditemukan oleh petugas Kepolisian sedangkan teman-teman Terdakwa berhasil melarikan diri;            

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang berupa baterei tower sebanyak 8 (delapan) buah namun tanpa seizin maupun tanpa sepengetahuan yang berhak yakni PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA, sehingga PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya