Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Amr | 1.Devaky Julio Bagaskara K, S.H 2.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. |
ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-341/P.1.16/Eoh.2/02/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ALBERTO AMOS KAREPU Alias BETO, Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di depan rumah dari Saksi Korban JIMMY LENGKONG tepatnya di Desa Pakuweru Jaga II Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |