| Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh perempuan YETI SAGAIterhadap korban SIANE ANEKE LONTAAN, pada saat pelapor sedang berada di belakang rumah, dan terlapor mengatakan pada korban "qiapa so ba kerja kong belum ukur" (kenapa sudah bekerja padahal belum ukur) dan korban menjawab itu sudah ada kesepakatan dari desa, kemudian terlapor saudari YETI SAGAI kemudian mencabut patok batas tanah, setelah itu mendekati korban SIANE ANEKE LONTAAN dan langsung mencakar di bagian wajah dari korban SIANE ANEKE LONTAAN. |