Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2026/PN Amr HETTY MONIAGA ­BUPATI MINAHASA SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2026/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HETTY MONIAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1­BUPATI MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1­ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB.MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum satu bidang tanah pekarangan luas ± 4.023 m2 terletak di Kelurahan Ranoyapo, Lingk. 15, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas:

Utara : Kel. Moniaga ( Penggugat ), Bpk. Arman, Ibu Ati, Kel. Abubakar, Liko,

Ibu Elizabet.

Barat : Jln.Kelurahan

Timur : Kel. Moniaga (Penggugat),SD N1 Amurang

Selatan : Jln. Amurang, Kel. Liem Liwu, Ape Moniaga, Hj. Marlina, Yoke Yoseph/

Indomaret..

Adalah hak milik sah Penggugat.

3. Menyatakan menurut hukum Tergugat tidak berhak atas tanah pekarangan objek sengketa.

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang menguasai dan memberikan rekomendasi dan izin kepada masyarakat untuk dapat menempati sementara tanah pekarangan objek sengketa untuk tempat berjualan/berdagang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan hak kepemilikan dari Penggugat.

5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat yang tidak konsisten dalam mengeluarkan/menerbitkan surat sehingga menimbulkan kerugian hak kepemilikan Penggugat merupakan Perubatan Melawan Hukum.

6. Menghukum Tergugat bersama orang-orang yang mendapat hak dari padanya dan barang-barangnya untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk dipakai dengan bebas bila perlu dibantu dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak