| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 111/Pdt.G/2026/PN Amr | HETTY MONIAGA | BUPATI MINAHASA SELATAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.G/2026/PN Amr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum satu bidang tanah pekarangan luas ± 4.023 m2 terletak di Kelurahan Ranoyapo, Lingk. 15, Kec. Amurang, Kab. Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas: Utara : Kel. Moniaga ( Penggugat ), Bpk. Arman, Ibu Ati, Kel. Abubakar, Liko, Ibu Elizabet. Barat : Jln.Kelurahan Timur : Kel. Moniaga (Penggugat),SD N1 Amurang Selatan : Jln. Amurang, Kel. Liem Liwu, Ape Moniaga, Hj. Marlina, Yoke Yoseph/ Indomaret.. Adalah hak milik sah Penggugat. 3. Menyatakan menurut hukum Tergugat tidak berhak atas tanah pekarangan objek sengketa. 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang menguasai dan memberikan rekomendasi dan izin kepada masyarakat untuk dapat menempati sementara tanah pekarangan objek sengketa untuk tempat berjualan/berdagang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan hak kepemilikan dari Penggugat. 5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Turut Tergugat yang tidak konsisten dalam mengeluarkan/menerbitkan surat sehingga menimbulkan kerugian hak kepemilikan Penggugat merupakan Perubatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Tergugat bersama orang-orang yang mendapat hak dari padanya dan barang-barangnya untuk segera keluar dan mengosongkan tanah pekarangan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk dipakai dengan bebas bila perlu dibantu dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia. 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
