Dakwaan |
Kesatu
--- Bahwa ia Terdakwa I OCTAVIANUS HENDRI PANGAILA Alias OKTA POKOL bersama-sama dengan Terdakwa II STEFANUS POJOH Alias BADOT pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Desa Tenga, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yakni 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru hitam No. Polisi DB 2897 EV milik saksi korban IRIANY RATIH PAPUTUNGAN, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berjalan di Desa Tenga, kemudian melihat sepeda motor honda beat warna biru hitam yang terparkir di pinggir jalan di depan rumah lelaki KOKO, dimana tempat tersebut anak saksi FAHMI ADITYA PANGAU memarkir sepeda motor tersebut dan anak saksi sedang memangkas rambutnya;
- Selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor honda beat tersebut untuk memastikan sepeda motor tersebut tidak di kunci stir sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar agar aman, setelah itu saat Terdakwa I mengetahui sepeda motor tersebut tidak di kunci stir, Terdakwa I langsung mendorong sepeda motor honda beat tersebut dan di bantu oleh Terdakwa II, menuju ke jalan Trans Sulawesi, setelah itu Terdakwa II kembali mengawasi situasi sekitar agar aman, dan Terdakwa I membongkar sepeda motor tersebut untuk menyambungkan kabel soket;
- Bahwa kemudian saat sepeda motor honda beat tersebut telah hidup, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa sepeda motor honda beat tersebut ke dea Powalutan untuk di jual, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor honda beat tersebut para Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa kemudian saat anak saksi FAHMI ADITYA PANGAU selesai memangkas rambut dan melihat sepeda motor yang ia kendarai sudah tidak ada, sehingga anak saksi pulang dengan berjalan kaki dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Selatan;
- Bahwa para Terdakwa tidak meminta atau mendapatkan izin dari saksi korban untuk menjual/mengambil sepeda motor honda beat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
|
--- Bahwa ia Terdakwa I OCTAVIANUS HENDRI PANGAILA Alias OKTA POKOL bersama-sama dengan Terdakwa II STEFANUS POJOH Alias BADOT pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Desa Tenga, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru hitam No. Polisi DB 2897 EV milik saksi korban IRIANY RATIH PAPUTUNGAN, mereka yan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berjalan di Desa Tenga, kemudian melihat sepeda motor honda beat warna biru hitam yang terparkir di pinggir jalan di depan rumah lelaki KOKO, dimana tempat tersebut anak saksi FAHMI ADITYA PANGAU memarkir sepeda motor tersebut dan anak saksi sedang memangkas rambutnya;
- Selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor honda beat tersebut untuk memastikan sepeda motor tersebut tidak di kunci stir sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar agar aman, setelah itu saat Terdakwa I mengetahui sepeda motor tersebut tidak di kunci stir, Terdakwa I langsung mendorong sepeda motor honda beat tersebut dan di bantu oleh Terdakwa II, menuju ke jalan Trans Sulawesi, setelah itu Terdakwa II kembali mengawasi situasi sekitar agar aman, dan Terdakwa I membongkar sepeda motor tersebut untuk menyambungkan kabel soket;
- Bahwa kemudian saat sepeda motor honda beat tersebut telah hidup, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa sepeda motor honda beat tersebut ke dea Powalutan untuk di jual, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor honda beat tersebut para Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa kemudian saat anak saksi FAHMI ADITYA PANGAU selesai memangkas rambut dan melihat sepeda motor yang ia kendarai sudah tidak ada, sehingga anak saksi pulang dengan berjalan kaki dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Selatan;
- Bahwa para Terdakwa tidak meminta atau mendapatkan izin dari saksi korban untuk menjual/mengambil sepeda motor honda beat tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|