Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai barikut:
- Mengabulkan Permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa laporan Polisi Nomor : LP/A/275/IX/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 07 September 2022, yang menjadikan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa penyidikan adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa penetapan Tersangka adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa penahanan Tersangka adalah tidak sah;
- Menyatakan bahwa perkara ini sesuai LP/A/275/IX/2022/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 07 September 2022, bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana tetapi masalah kesalahan administrasi dalam penentuan titik pemasangan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Minahasa Selatan dan hal tersebut tidak merugikan keuangan negara untuk menguntungkan siapa, pribadi atau badan hukum;
- Menyatakan perkara ini dapat dihentikan demi hukum karena bukan merupakan suatu tindak pidana serta tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan Pemohon sebagai Tersangka;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) segera putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Termohon segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3);
- Menghukum Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada Koran Lokal Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan : seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |