Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Amr | THEODORUS RUNTU alias THEO | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MOTOLING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Mei 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Amr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Mei 2021 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2021/PN Amr | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya mohon kiranya Hakim Praperadilan Mengadili dan memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Kerugian Materil Hal. 8
Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan sehingga Pemohon tidak bisa menafkahi keluarga isteri dan anak dengan adannya penahanan terhadap diri Pemohon sebesar Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) dengan hitungan satu hari untuk membeli makanan sebesar Rp. 900.000 x 40 Hari pemohon berada didalam Tanahan di Kantor Kepolisian Resort Minahasa Selatan sebagai tahanan titipan dari Kepolisian Sektor Motoling; Kerugian Im-Materil Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan harta, karena nama baik Pemohon beserta keluarga Pemohon sudah tercoreng dan menanggung malu didalam masyarakat Desa Raanan Baru Satu secara khusus serta sudah tersebar dan sudah diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia karena telah dipublikasikan dalam media sosial dalam hal ini Facebook dan Media Online tanggal 20 April 2021 di alamat website (https://terasnkri.com/2021/04/20/cabuli-gadis-bawah-umur-pria-lansia-warga-motoling-barat-diamankan-polisi/?fbclid=IwAR3e-bZayY3IVzF_3Le0aocf33JWy0-LjZaJycG9VXberK5NMoQuuSRZddU), (https://www.facebook.com/groups/1848555002070870/permalink/2893004387625921/?sfnsn=wiwspwa)sehingga Pemohon meminta kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah);
Hal. 9
Demikian surat permohonan ini. Apabila Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (aquo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |