Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
CHRISTIAN DEVRAT MAWEY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3130/P.1.16/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, dan tanggal tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 03.00 Wita Saksi RAFAEL WULUR sebagai Admin Operator pada kantor jasa pengiriman SPX Express Di Desa Teep Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan mengecek paket-paket yang akan Saksi RAFAEL WULUR  antar untuk wilayah Kec. Modoiding Kab. Minahasa Selatan salah satunya atas nama CHRISTIAN DEVRAT MAWEY. Setelah selesai sortir paket-paket tersebut kemudian Saksi RAFAEL WULUR  menghubungi para pemilik paket tersebut untuk menyampaikan bahwa paketnya akan diantarkan sesuai alamat tujuan. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Saksi RAFAEL WULUR  menghubungi pemilik paket atas nama CHRISTIAN DEVRAT MAWEY untuk menyampaikan pesanan paket tersebut sudah ada kemudian apakah akan diantarkan sesuai alamat dan pemilik paket tersebut mengatakan bahwa menunggu sebentar karena masih berada di kebun kemudian sekitar pukul 14.00 wita Saksi RAFAEL WULUR  mengantarkan pesanan paket tersebut kepada Terdakwa tepat di rumahnya di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel dengan no. Resi SPXID047053554598 dengan sistem COD seharga Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah). Pada waktu yang bersamaan, Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH (anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengadakan, menyimpan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Neomethor di Desa Linelean kemudian Saksi YURICO LUMEMPOUW bersama tim menuju ke lokasi dan sekitar pukul 14.00 di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel tepatnya di rumah Terdakwa Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH menemukan ada seorang Kurir mengantarkan paket kerumah Terdakwa yang kami curigai berisi obat bebas terbatas jenis Neomethor, selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOUW bersama tim memperkenalkan diri bahwa kami adalah anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel dan bertanya apa isi dari paket tersebut dan awalnya Terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya setelah dilakukan inteogasi secara mendalam Terdakwa mengakui bahwa isi dari paket tersebut adalah Obat Neomethor lalu Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari Obat Neomethor tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat Neomethor tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dibeli dengan secara online menggunakan aplikasi shopee milik Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2024 sebanyak 12 (dua belas) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir dengan harga Rp. 516.000 (lima ratus enam belas ribu rupiah) menggunakan sistem pembayaran COD yang diterima Terdakwa di rumahnya pada tanggal 28 Agustus 2024. Setelah paket tersebut di buka ternyata benar di dalamnya berisi 12 (dua belas) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir obat bebas terbatas jenis Neomethor, setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan oleh Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH dan dibawa ke Polres minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan sehingga mengadakan atau memesan obat bebas terbatas jenis Neomethor tersebut untuk Terdakwa edarkan atau jual kembali untuk mendapatkan keutungan pribadi dimana obat tersebut akan Terdakwa edarkan atau jual kembali ke teman-teman Terdakwa yang berada di Kec. Modoinding, yang biasanya Terdakwa jual per 3 (tiga) strip sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa menjual atau mengedarkan obat bebas terbatas jenis Neometor yaitu Terdakwa membuat story di Messenger facebook kemudian Terdakwa bagikan dengan menuliskan “READY” yang kemudian dilihat oleh teman-teman Terdakwa yang sudah mengetahui maksud dari story Terdakwa tersebut setelah itu mereka langsung kerumah Terdakwa.
  • Bahwa benar setelah Ahli WIBISONO ISWORO, S.FARM, APT meneliti data fisik barang bukti Tablet berbentuk bulat berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, sisi dan tepi datar. Salah satu sisi terdapat gambar logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis merah, yang disita  penyidik tersebut maka dapat dijelaskan sbb :
  • Barang bukti yang disita, dilihat dari bentuknya berupa Tablet berbentuk bulat berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, sisi dan tepi datar. Salah satu sisi terdapat gambar logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis merah, dapat digolongkan sebagai sediaan Farmasi berupa Obat.
  • Barang bukti yang disita berupa Tablet berbentuk bulat berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, sisi dan tepi datar. Salah satu sisi terdapat gambar logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis merah, yang disita penyidik dan yang telah diuji dilaboratorium yang didalamnya terkandung positif Dextromethorphan HBr dapat saya jelaskan bahwa Zat/Obat tersebut yang terkandung Dextromethorphan HBr yang diperuntukkan sebagai obat yang dapat meredakan batuk kering. dan efek samping yang dapat terjadi bagi pengguna/pasien dalam pemakaian obat ini yaitu Mual atau Muntah, sakit perut, bengkak di wajah, mulut dan lidah, depresi pernapasan, reaksi alergi, pusing, insomnia dan dalam.
  • Bahwa sediaan farmasi berupa obat Neomethor dengan ciriciri Tablet berbentuk bulat berwarna kuning dengan bercak berwarna jingga, sisi dan tepi datar. Salah satu sisi terdapat gambar logo pabrik dan sisi lainnya terdapat garis merah, yang ditemukan pada Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM di Manado didalamnya terdapat kandungan Dextromethorphan HBr, adalah sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas kategori Obatobat tertentu (OOT). Pembelian obat tersebut tidak harus menggunakan resep dokter, namun harus dikonsumsi sesuai dengan aturan atau ketentuan yang tertera pada label serta memperhatikan peringatan yang tertera pada label
  • Bahwa Ahli WIBISONO ISWORO, S.FARM, APT berpendapat bahwa perbuatan dari Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Neomethor yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara memesan melalui aplikasi Belanja Online milik dari Terdakwa sendiri yang selanjutnya obat bebas terbatas jenis Neomethor tersebut diedarkan atau dijual kembali. perbuatan dari Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY tersebut telah membuka peluang kepada orang lain untuk mengkonsumsi obat Neomethor dalam jumlah yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak, dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah dianjurkan. Sedangkan Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dalam hal ini mengedarkan obat bebas terbatas jenis Noemethor tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024, bertempat di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari, dan tanggal tersebut di atas, awalnya sekitar pukul 03.00 Wita Saksi RAFAEL WULUR sebagai Admin Operator pada kantor jasa pengiriman SPX Express Di Desa Teep Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan mengecek paket-paket yang akan Saksi RAFAEL WULUR  antar untuk wilayah Kec. Modoiding Kab. Minahasa Selatan salah satunya atas nama CHRISTIAN DEVRAT MAWEY. Setelah selesai sortir paket-paket tersebut kemudian Saksi RAFAEL WULUR  menghubungi para pemilik paket tersebut untuk menyampaikan bahwa paketnya akan diantarkan sesuai alamat tujuan. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Saksi RAFAEL WULUR  menghubungi pemilik paket atas nama CHRISTIAN DEVRAT MAWEY untuk menyampaikan pesanan paket tersebut sudah ada kemudian apakah akan diantarkan sesuai alamat dan pemilik paket tersebut mengatakan bahwa menunggu sebentar karena masih berada di kebun kemudian sekitar pukul 14.00 wita Saksi RAFAEL WULUR  mengantarkan pesanan paket tersebut kepada Terdakwa tepat di rumahnya di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel dengan no. Resi SPXID047053554598 dengan sistem COD seharga Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah). Pada waktu yang bersamaan, Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH (anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang mengadakan, menyimpan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Neomethor di Desa Linelean kemudian Saksi YURICO LUMEMPOUW bersama tim menuju ke lokasi dan sekitar pukul 14.00 di Desa Linelean Kec. Modoinding Kab. Minsel tepatnya di rumah Terdakwa Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH menemukan ada seorang Kurir mengantarkan paket kerumah Terdakwa yang kami curigai berisi obat bebas terbatas jenis Neomethor, selanjutnya Saksi YURICO LUMEMPOUW bersama tim memperkenalkan diri bahwa kami adalah anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel dan bertanya apa isi dari paket tersebut dan awalnya Terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya setelah dilakukan inteogasi secara mendalam Terdakwa mengakui bahwa isi dari paket tersebut adalah Obat Neomethor lalu Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari Obat Neomethor tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa obat Neomethor tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dibeli dengan secara online menggunakan aplikasi shopee milik Terdakwa pada tanggal 19 Agustus 2024 sebanyak 12 (dua belas) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir dengan harga Rp. 516.000 (lima ratus enam belas ribu rupiah) menggunakan sistem pembayaran COD yang diterima Terdakwa di rumahnya pada tanggal 28 Agustus 2024. Setelah paket tersebut di buka ternyata benar di dalamnya berisi 12 (dua belas) dus, masing-masing dus berisi 10 (sepuluh) strip atau total sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir obat bebas terbatas jenis Neomethor, setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan oleh Saksi YURICO LUMEMPOUW dan Saksi ALBERTO LONTOH dan dibawa ke Polres minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan sehingga mengadakan atau memesan obat bebas terbatas jenis Neomethor tersebut untuk Terdakwa edarkan atau jual kembali untuk mendapatkan keutungan pribadi dimana obat tersebut akan Terdakwa edarkan atau jual kembali ke teman-teman Terdakwa yang berada di Kec. Modoinding, yang biasanya Terdakwa jual per 3 (tiga) strip sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Ahli WIBISONO ISWORO, S.FARM, APT berpendapat bahwa perbuatan dari Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Neomethor yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara memesan melalui aplikasi Belanja Online milik dari Terdakwa sendiri yang selanjutnya obat bebas terbatas jenis Neomethor tersebut diedarkan atau dijual kembali. perbuatan dari Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY tersebut telah membuka peluang kepada orang lain untuk mengkonsumsi obat Neomethor dalam jumlah yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak, dalam hal ini tidak sesuai dengan apa yang telah dianjurkan. Sedangkan Terdakwa CHRISTIAN DEVRAT MAWEY tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dalam hal ini mengedarkan obat bebas terbatas jenis Noemethor tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya