Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH STENLI TUMALUN Alias SER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2044/P.1.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

Bahwa ia Terdakwa STENLI TUMALUN Alias SER pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Desa Tumani Selatan Jaga I Kec. Maesaan Kab. Minahasa Selatan tepatnya di jalan depan rumah dari Lk JUFLY MAMAHIT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwengan memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi YOLANDA SUMARAU dan korban JENNI SUOTH akan mengunjungi rumah Lk JUFLY MAMAHIT di Desa Tumani Selatan Jaga I Kec. Maesaan Kab. Minsel, karena pada saat itu merupakan perayaan tahun baru sehingga keadaan sangat ramai dengan orang-orang yang merayakan dengan menyanyi dan mengkonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 20.00 WITA korban JENNI SUOTH dan Lk. JUFLY MAMAHIT pergi menuju ke Desa Tompasobaru Satu, dan kembali pada pukul 21.00 WITA. Tidak lama setelah itu, terjadi cekcok antara korban JENNI SUOTH dan Lk KIVEN JORGGE MARAMIS yang tidak diketahui apa penyebabnya, tiba-tiba korban JENNI SUOTH menghampiri saksi KIVEN JORGGE MARAMIS dan langsung menampar saksi KIVEN JORGGE MARAMIS sehingga mengena pada pipi sebelah kiri saksi KIVEN JORGGE MARAMIS. Sekitar pukul 21.15 WITA, Terdakwa dan teman-temannya yang sedang berkumpul di dekat kediaman Lk. JUFLY MAMAHIT, mendengar bahwa ada yang membuat keributan di depan rumah Lk. JUFLY MAMAHIT sehingga terdakwa langsung pergi ke tempat keributan, dan Terdakwa melihat bahwa yang melakukan keributan adalah korban JENNI SUOTH, beberapa saat kemudian, terdakwa yang sudah merasa terganggu dan tersinggung karena korban terus menerus membuat keributan dan sempat memaki-maki Terdakwa serta orang-orang yang berada di sekitar, Terdakwa langsung mengajak korban JENNI SUOTH untuk keluar dari pekarangan rumah Lk. JUFLY MAMAHIT dengan berkata “Kaluar sini ngana ta tikang” (Keluar kesini kamu, saya tikam) sambil memegang senjata tajam jenis pisau badik di tangan kanannya, akan tetapi korban JENNI SUOTH tidak merespon ajakan Terdakwa namun, tiba-tiba korban JENNI SUOTH berlari keluar dan berhenti di bawah pohon nangka, dan korban sempat berteriak, dan pada saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban JENNI SUOTH dan Terdakwa,tak lama kemudian Twrdakwa langsung berjalan ke arah jalan depan rumah dari Lk. JUFLY MAMAHIT, dan diikuti oleh korban JENNI SUOTH, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung berbalik dan mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan langsung mengarahkan ke tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengena di bagian perut sebelah kiri dan setelah itu Terdakwa langsung berjalan menuju warung yang berada di dekat tempat kejadian untuk membeli rokok dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah lalu pergi ke kebun untuk bersembunyi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan mata runcing yang tajam dengan ukuran panjang sekitar 15 (lima belas) sentimeter dengan gagang yang terbuat dari Kayu melengkung dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) sentimeter. Namun, tersangka STENLI TUMALUN Alias SER sudah tidak mengetahui keberadaan pisau badik tersebut. Karena pada saat tersangka ingin melarikan diri ke kebun, tersangka langsung membuang senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan untuk menikam korban JENNI SUOTH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban JENNI SUOTH meninggal dunia. Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas nama JENNI SUOTH sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 05/VER/RSUP/I/2024 Tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Salem, SpB, Subsp, BDLH pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada bagian perut sebelah kiri dengan jarak tiga belas sentimeter dari garis tengah perut ke arah samping kiri dan tiga sentimeter dari Tengah tulang rusuk bawah kiri terdapat sebuah luka yang sudah terjahit dengan benang berwarna hitam dengan ukuran satu koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh benda bermata tajam. Hal ini mendatangkan bahaya maut, menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan untuk selama-lamanya.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHP.-

 

Atau

Kedua

 

Bahwa ia Terdakwa STENLI TUMALUN Alias SER pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Desa Tumani Selatan Jaga I Kec. Maesaan Kab. Minahasa Selatan tepatnya di jalan depan rumah dari Lk JUFLY MAMAHIT atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwengan memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan penganiayaan mengakibatkan mati” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi YOLANDA SUMARAU dan korban JENNI SUOTH akan mengunjungi rumah Lk JUFLY MAMAHIT di Desa Tumani Selatan Jaga I Kec. Maesaan Kab. Minsel, karena pada saat itu merupakan perayaan tahun baru sehingga keadaan sangat ramai dengan orang-orang yang merayakan dengan menyanyi dan mengkonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 20.00 WITA korban JENNI SUOTH dan Lk. JUFLY MAMAHIT pergi menuju ke Desa Tompasobaru Satu, dan kembali pada pukul 21.00 WITA. Tidak lama setelah itu, terjadi cekcok antara korban JENNI SUOTH dan Lk KIVEN JORGGE MARAMIS yang tidak diketahui apa penyebabnya, tiba-tiba korban JENNI SUOTH menghampiri saksi KIVEN JORGGE MARAMIS dan langsung menampar saksi KIVEN JORGGE MARAMIS sehingga mengena pada pipi sebelah kiri saksi KIVEN JORGGE MARAMIS. Sekitar pukul 21.15 WITA, Terdakwa dan teman-temannya yang sedang berkumpul di dekat kediaman Lk. JUFLY MAMAHIT, mendengar bahwa ada yang membuat keributan di depan rumah Lk. JUFLY MAMAHIT sehingga terdakwa langsung pergi ke tempat keributan, dan Terdakwa melihat bahwa yang melakukan keributan adalah korban JENNI SUOTH, beberapa saat kemudian, terdakwa yang sudah merasa terganggu dan tersinggung karena korban terus menerus membuat keributan dan sempat memaki-maki Terdakwa serta orang-orang yang berada di sekitar, Terdakwa langsung mengajak korban JENNI SUOTH untuk keluar dari pekarangan rumah Lk. JUFLY MAMAHIT dengan berkata “Kaluar sini ngana ta tikang” (Keluar kesini kamu, saya tikam) sambil memegang senjata tajam jenis pisau badik di tangan kanannya, akan tetapi korban JENNI SUOTH tidak merespon ajakan Terdakwa namun, tiba-tiba korban JENNI SUOTH berlari keluar dan berhenti di bawah pohon nangka, dan korban sempat berteriak, dan pada saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban JENNI SUOTH dan Terdakwa,tak lama kemudian Twrdakwa langsung berjalan ke arah jalan depan rumah dari Lk. JUFLY MAMAHIT, dan diikuti oleh korban JENNI SUOTH, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung berbalik dan mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan langsung mengarahkan ke tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengena di bagian perut sebelah kiri dan setelah itu Terdakwa langsung berjalan menuju warung yang berada di dekat tempat kejadian untuk membeli rokok dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah lalu pergi ke kebun untuk bersembunyi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan mata runcing yang tajam dengan ukuran panjang sekitar 15 (lima belas) sentimeter dengan gagang yang terbuat dari Kayu melengkung dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) sentimeter. Namun, tersangka STENLI TUMALUN Alias SER sudah tidak mengetahui keberadaan pisau badik tersebut. Karena pada saat tersangka ingin melarikan diri ke kebun, tersangka langsung membuang senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan untuk menikam korban JENNI SUOTH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban JENNI SUOTH mengalami luka akibat tusukan benda tajam pada bagian perut sebelah kiri sehingga korban harus dirawat di rumah sakit Cantia Tompasobaru lalu dirujuk ke rumah sakit Prof. Kandou Malalayang Manado, dan pada hari jumat tanggal 05 Januari 2024 pagi hari, korban JENNI SUOTH dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas nama JENNI SUOTH sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 05/VER/RSUP/I/2024 Tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Billy Salem, SpB, Subsp, BDLH pada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada bagian perut sebelah kiri dengan jarak tiga belas sentimeter dari garis tengah perut ke arah samping kiri dan tiga sentimeter dari Tengah tulang rusuk bawah kiri terdapat sebuah luka yang sudah terjahit dengan benang berwarna hitam dengan ukuran satu koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh benda bermata tajam. Hal ini mendatangkan bahaya maut, menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan untuk selama-lamanya.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya