Dakwaan |
Primair
Bahwa ia terdakwa EVANGELICAL GELLA pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Desa Teep jaga V, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di halaman Kantor koperasi simpan pinjam Mekar Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau perkarang tertutup yang ada rumahnya yakni 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio warna hitam, silver, hijau tosca dengan nomor polisi DB 2131 YB milik saksi korban CHRISMICEM M. KATIHOKANG”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di Desa Poopo Jaga I, Kecamatan Ranoyapo kemudian pergi menuju ke jalan penghubung Amurang-Kotamobagu untuk mencegat Taxi gelap, selanjutnya Terdakwa menemukan taxi gelap lalu pergi ke Amurang setelah itu Terdakwa turun di pertigaan Desa Kapitu, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju kearah Desa Teep lalu masuk ke dalam Lorong yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan Trans Sulawesi, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio warna hitam, silver, hijau tosca dengan nomor polisi DB 2131 YB milik saksi korban CHRISMICEM M. KATIHOKANG yang terparkir di di halaman Kantor koperasi simpan pinjam Mekar Jaya dalam kondisi stang tidak terkunci;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke belakang rumah lalu Terdakwa menarik kabel kontak yang berada di sebelah kanan lampu hingga putus dari tempat kuncinya, setelah itu Terdakwa kembali menyambungkan kabel kontak motor tersebut hingga sepeda motor tersebut hidup, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Desa Poopo Jaga I, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan;
- Bahwa selanjutnya keesokan hari nya sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban tersebut, menuju ke Kecamatan Tompasobaru, dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, lalu setelah sampai di Kecamatan Tompasobaru, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel untuk mengganti kunci kontak, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada lelaki yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu lelaki pembeli motor tersebut menawarnya sehingga mereka sepakat dengan harga Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian setelah sepeda motor milik saksi korban terjual Terdakwa kembali ke rumahnya;
- Bahwa saksi korban pada saat kejadian sedang berada di Gereja GMIM Imanuel Teep, dan saksi korban saat itu meminjamkan sepeda motornya kepada saksi RONALDO GILBERT untuk di gunakan pergi ke tempat kerja saksi RONALDO GILBERT yakni di Koperasi simpan pinjam Mekar Jaya, lalu beberapa saat kemudian saksi RONALDO GILBERT menghubungi saksi korban dan memberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban telah hilang, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban pergi ke Koperasi Mekar Jaya lalu mencari sepeda motor miliknya tetapi tidak ketemu lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Selatan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa kemudian Terdakwa saat mengambil ataupun menjual sepeda motor milik saksi korban tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi korban.
--Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa EVANGELICAL GELLA pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 bertempat di Desa Teep jaga V, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di halaman Kantor koperasi simpan pinjam Mekar Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya yang termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio warna hitam, silver, hijau tosca dengan nomor polisi DB 2131 YB milik saksi korban CHRISMICEM M. KATIHOKANG”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di Desa Poopo Jaga I, Kecamatan Ranoyapo kemudian pergi menuju ke jalan penghubung Amurang-Kotamobagu untuk mencegat Taxi gelap, selanjutnya Terdakwa menemukan taxi gelap lalu pergi ke Amurang setelah itu Terdakwa turun di pertigaan Desa Kapitu, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju kearah Desa Teep lalu masuk ke dalam Lorong yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan Trans Sulawesi, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio warna hitam, silver, hijau tosca dengan nomor polisi DB 2131 YB milik saksi korban CHRISMICEM M. KATIHOKANG yang terparkir di di halaman Kantor koperasi simpan pinjam Mekar Jaya dalam kondisi stang tidak terkunci;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke belakang rumah lalu Terdakwa menarik kabel kontak yang berada di sebelah kanan lampu hingga putus dari tempat kuncinya, setelah itu Terdakwa kembali menyambungkan kabel kontak motor tersebut hingga sepeda motor tersebut hidup, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Desa Poopo Jaga I, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan;
- Bahwa selanjutnya keesokan hari nya sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban tersebut, menuju ke Kecamatan Tompasobaru, dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut, lalu setelah sampai di Kecamatan Tompasobaru, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel untuk mengganti kunci kontak, kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada lelaki yang Terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu lelaki pembeli motor tersebut menawarnya sehingga mereka sepakat dengan harga Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kemudian setelah sepeda motor milik saksi korban terjual Terdakwa kembali ke rumahnya;
- Bahwa saksi korban pada saat kejadian sedang berada di Gereja GMIM Imanuel Teep, dan saksi korban saat itu meminjamkan sepeda motornya kepada saksi RONALDO GILBERT untuk di gunakan pergi ke tempat kerja saksi RONALDO GILBERT yakni di Koperasi simpan pinjam Mekar Jaya, lalu beberapa saat kemudian saksi RONALDO GILBERT menghubungi saksi korban dan memberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban telah hilang, kemudian mendengar hal tersebut saksi korban pergi ke Koperasi Mekar Jaya lalu mencari sepeda motor miliknya tetapi tidak ketemu lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Selatan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa kemudian Terdakwa saat mengambil ataupun menjual sepeda motor milik saksi korban tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi korban.
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------
|