Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2026/PN Amr PT BFI Finance Indonesia Tbk Kasbi Abdul Hafid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2026/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kasbi Abdul Hafid
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan merupakan pelawan yang benar dan beritikad baik di dalam perkara ini.

3. Menyatakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 10/PDT/2026/PT MND tanggal 9 Februari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Amr tanggal 12 November 2025 prematur dan cacat prosedur.

4. Menyatakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 10/PDT/2026/PT MND tanggal 9 Februari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri

Amurang Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Amr tanggal 12 November 2025 tidak dapat dilaksanakan (non-executable).

5. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain, maka Pelawan tetap memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak