Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2018/PN Amr EKO NURLIANTO, SH MEYHARD RUUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2336/R.1.17/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------

---------- Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;---------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa yang bertugas/berperan sebagai penarik kertas rekapan dan uang hasil taruhan kupon putih (togel) jenis Sidney, Singapura dan Hongkong yang sudah terdakwa lakukan kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan lamanya yang mana setiap kali terdakwa melakukan penarikan ke meja-meja penjual/pengecer kemudian terdakwa berikan kepada lelaki HENDRI yang kemudian oleh lelaki HENDRI langsung disetorkan kepada lelaki PUTI selaku Bandar dan dari setiap melakukan penarikan kertas rekapan dan uang hasil taruhan tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar 3% dari jumlah uang taruhan.------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa adapun cara melakukan penjualan kupon putih (togel) yaitu para pemain memasang angka yang menjadi pilihannya dating ke pengecer/penjual yang kemudian oleh pengecer/penjual mencatat angka dan nominal uang yang akan dipasang, pemain/pemasang memasang angka dari angka/dimensi 2 sampai dengan angka/dimensi 4 dengan pemasang minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah), lalu penjual/pengecer menuliskan angka yang dipasang oleh pemain/pemasang dengan harapan untuk mendapat keuntungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), untuk pasangan untuk 2 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan, setelah pemasangan angka tersebut selesai selanjutnya penentuan hasil pemenang undian nomor tersebut dilaksanakan, setiap harinya ada 3 (tiga) putaran masing-masing Sidney pengumuman pemenangnya pada jam 14.00 wita, Singapura pengumuman pemenangnya pada jam 19.00 wita dan Hongkong pengumuman pemenangnya pada jam 00.00 wita kemudian pengumuman tersebut dapat dilihat langsung melalui internet, dan semua itu berdasarkan untung-untungan semata

---------- Bahwa terdakwa melakukan penarikan kertas rekapan dan uang hasil taruhan kupon putih (togel) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, kemudian pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar jam 21.30 wita, terdakwa yang pada saat itu berada di Desa Matani sedang melakukan penarikan kertas rekapan dan uang hasil taruhan di salah satu pengecer/penjual kupon putih (togel) tak lama kemudian datang saksi ALFIAN OBER dan saksi ANGKY PATTYRANIE selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengikuti terdakwa sehingga membuat terdakwa langsung melarikan diri ke arah Desa Lelema namun pada saat terdakwa berada di jalan Trans Sulawesi Desa Lelema, terdakwa dicegat/di hadang oleh saksi ALFIAN OBER dan saksi ANGKY PATTYRANIE dan diperoleh barang bukti berupa : uang taruhan sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) lembar kertas rekapan judi togel yang hendak terdakwa setorkan kepada lelaki HENDRI yang kemudian oleh lelaki HENDRI akan disetorkan kepada lelaki PUTI selaku Bandar lalu saksi ALFIAN OBER dan saksi ANGKY PATTYRANIE langsung menahan dan membawa terdakwa ke Kepolisian Resort Minahasa Selatan untuk diproses lebih lanjut.

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

atau

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------

---------- Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;------------------------------------------------------------------ Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa yang bertugas/berperan sebagai penarik kertas rekapan dan uang hasil taruhan kupon putih (togel) jenis Sidney, Singapura dan Hongkong yang sudah terdakwa lakukan kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan lamanya yang mana setiap kali terdakwa melakukan penarikan ke meja-meja penjual/pengecer kemudian terdakwa berikan kepada lelaki HENDRI yang kemudian oleh lelaki HENDRI langsung disetorkan kepada lelaki PUTI selaku Bandar dan dari setiap melakukan penarikan kertas rekapan dan uang hasil taruhan tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar 3% dari jumlah uang taruhan.------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa adapun cara melakukan penjualan kupon putih (togel) yaitu para pemain memasang angka yang menjadi pilihannya dating ke pengecer/penjual yang kemudian oleh pengecer/penjual mencatat angka dan nominal uang yang akan dipasang, pemain/pemasang memasang angka dari angka/dimensi 2 sampai dengan angka/dimensi 4 dengan pemasang minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah), lalu penjual/pengecer menuliskan angka yang dipasang oleh pemain/pemasang dengan harapan untuk mendapat keuntungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), untuk pasangan untuk 2 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan, setelah pemasangan angka tersebut selesai selanjutnya penentuan hasil pemenang undian nomor tersebut dilaksanakan, setiap harinya ada 3 (tiga) putaran masing-masing Sidney pengumuman pemenangnya pada jam 14.00 wita, Singapura pengumuman pemenangnya pada jam 19.00 wita dan Hongkong pengumuman pemenangnya pada jam 00.00 wita kemudian pengumuman tersebut dapat dilihat langsung melalui internet, dan semua itu berdasarkan untung-untungan semata

---------- Bahwa terdakwa melakukan penarikan kertas rekapan dan uang hasil taruhan kupon putih (togel) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, kemudian pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar jam 21.30 wita, terdakwa yang pada saat itu berada di Desa Matani sedang melakukan penarikan kertas rekapan dan uang hasil taruhan di salah satu pengecer/penjual kupon putih (togel) tak lama kemudian datang saksi ALFIAN OBER dan saksi ANGKY PATTYRANIE selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengikuti terdakwa sehingga membuat terdakwa langsung melarikan diri ke arah Desa Lelema namun pada saat terdakwa berada di jalan Trans Sulawesi Desa Lelema, terdakwa dicegat/di hadang oleh saksi ALFIAN OBER dan saksi ANGKY PATTYRANIE dan diperoleh barang bukti berupa : uang taruhan sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, dan 1 (satu) lembar kertas rekapan judi togel yang hendak terdakwa setorkan kepada lelaki HENDRI yang kemudian oleh lelaki HENDRI akan disetorkan kepada lelaki PUTI selaku Bandar lalu saksi ALFIAN OBER dan saksi ANGKY PATTYRANIE langsung menahan dan membawa terdakwa ke Kepolisian Resort Minahasa Selatan untuk diproses lebih lanjut.

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya