Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Amr 1.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
2.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
BILVEN B. TAWAANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-557/P.1.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devaky Julio Bagaskara K, S.H
2Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILVEN B. TAWAANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-- Bahwa Terdakwa BILVEN B. TAWAANG pada hari Selasa, Tanggal 22 September 2025, Sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Kost atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa BILVEN B. TAWAANG dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA saksi Korban REYNALDI ASSA memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor NMAX berwarna biru miliknya di dalam sebuah pekarangan tertutup pada rumah kost tempat tinggal saksi korban yang bertempat di Desa Radey, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 05.50 WITA saksi Korban mendapati motor yang diparkirkan Saksi Korban telah hilang. Setelah itu saksi korban langsung melaporkan mengenai pencurian tersebut ke Polres Minahasa Selatan. Setelah menerima Laporan Polisi dari Saksi REYNALDI ASSA di Polres Minsel pada tanggal 23 September 2025, Anggota Opsnal Mapolres Minahasa Selatan yaitu Saksi ALVIAN OBERT dan Saksi DOENOE P. MAMAHIT melakukan pengembangan dan melakukan patrol di wilayah Desa Poopo pada hari Kamis tangal 14 Oktober 2025 dimana pada saat Anggota Opsnal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan Terdakwa BILVEN B. TAWAANG dan langsung membawa Terdakwa untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka BILVEN B. TAWAANG diperoleh keterangan awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 19.30 WITA lelaki KALVIN MANTIRI (Dalam Daftar Pencarian Orang) menjemput Terdakwa BILVEN B. TAWAANG dari rumahnya di Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoiapo, Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian pada pukul 20.00 mereka menjemput Saksi Anak MARSELINO WANEY di depan Alfamart Poopo dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Radey untuk melakukan pencurian di Desa Radey. Pada pukul 22.00 Terdakwa bersama dengan lelaki KALVIN MANTIRI dan Saksi Anak MARSELINO WANEY sudah berada di depan sebuah rumah kost yang terletak di Desa Radey, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan yang mana rumah kost tersebut memang sudah ditargetkan sebelumnya oleh lelaki KALVIN MANTIRI. Kemudian Terdakwa bersama dengan lelaki KALVIN MANTIRI dan Saksi Anak MARSELINO WANEY menunggu di depan kost sampai pukul 23.00 untuk memastikan situasi di sekitar rumah kost sudah sepi. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi Anak MARSELINO WANEY menunggu di atas sepeda motor sembari melihat situasi dan lelaki KALVIN MANTIRI mengambil sepeda motor merk Yamaha NMAX milik saksi korban dari dalam pekarangan di rumah kost tempat tinggal Saksi Korban REYNALDI ASSA dengan cara mendorong motor tersebut ke arah Terdakwa BILVEN B TAWAANG dan Saksi Anak MARSELINO WANEY kemudian menyalakan mesin motor cara menggunting dan membakar kabel sepeda motor tersebut. Ketika sepeda motor tersebut berhasil menyala kemudian Terdakwa bersama dengan lelaki KALVIN MANTIRI dan Saksi Anak BILVEN B TAWAANG pulang ke rumah dengan posisi yang membawa sepeda motor tersebut adalah lelaki KALVIN MANTIRI.
  3. Bahwa berdasarkan penangkapan dan interogasi terhadap Terdakwa BILVEN B. TAWAANG yang dilakukan oleh anggota Opsnal Polres Minahasa Selatan yakni Saksi ALVIAN OBERT dan Saksi DOENOE P. MAMAHIT ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit (Satu) unit kendaraan R2 sepeda motor dengan Rangka MH3SGG9320SJ1569968 dan Nomor Mesin: G3V5ED330309 Merk Yamaha NMAX.

 

 

Perbuatan Terdakwa BILVEN B. TAWAANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya