Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa mereka Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), Pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2023 sekitar jam 10.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Perkebunan Maentang Kalow Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban HELEN ELTY PANDEIROT memiliki sebidang tanah yang diperoleh dengan cara, orang tua saksi korban membeli tanah atau kebun kepada JACK PURBA, yang saat ini sudah meninggal dunia, sejak Tahun 2008 berdasarkan surat keterangan pemilik Nomor : 593/SKP/06/II-2008 tanggal 26 Pebruari 2008 berdasarkan Buku Register Tanah Nomor : 39 Folio 36 dengan luas 43.162.9 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Aergale, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, dan sejak pembelian tanah tersebut belum pernah dialihkan sampai sekarang, dan dalam perkebunan tersebut oleh orang tua saksi korban dan saksi korban telah menanam pohon kelapa yang saat ini sudah berjumlah kurang lebih 500 pohon dan sudah berbuah, atau sudah mendapatkan hasil.
- Bahwa Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), sejak saksi korban memiliki dan menanam pohon kelapa di kebun tersebut tidak pernah mengkomplein ataupun keberatan terhadap kepemilikan tanah kebun tersebut, namun pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa I MASYE RIEDEL , bersama-sama dengan Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban telah mengambil buah kelapa dengan cara menyewa orang kerja untuk memanjat pohon kelapa dan menjatuhkan buah kelapa sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu buah) ,kemudian buah kelapa tersebut oleh Terdakwa I, II dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), mengumpulkan dan memuatnya di kendaraan atau mobil sewaan Rambo dan mobil sewaan Dum Truck dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya buah kelapa tersebut, atas perintah Terdakwa I MASYE RIEDEL dibawah kerumah orang tuanya yang berada di Desa Ongkaw III Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel, yang selanjutnya diolah oleh mereka Terdakwa dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), menjadi kopra kemudian Terdakwa I dan II juga saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), jual kepada pembeli kopra yaitu saksi DENNY CHRISTIAN NANGOY dan kepada orang lain.
- Bahwa pada saat Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), mengambil buah kelapa tersebut, sempat dilihat oleh saksi JEMMY PANDO Dan saksi SONYA TUMBEL, yang adalah orang yang disuruh saksi korban untuk menjaga dan merawat kebun tersebut yang selanjutnya oleh saksi di laporkan kepada saksi korban sebagai pemilik buah kelapa tersebut.
- Bahwa Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) mengambil buah kelapa tersebut karena merasa kebun Maentang Kalow Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan adalah milik mereka Terdakwa, hanya karena ditunjuk oleh saksi DEANY W.J. KEINTJEM, Aptnh, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian oleh saksi DEANY W.J. KEINTJEM, Aptnh. mengurus atau memproses untuk menerbitkan sertifikat No. 00747 dan No. 00748, sehingga berdasarkan sertifikat tersebut, mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) mengambil buah kelapa tersebut, padahal Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) tidak pernah menanam buah kelapa tersebut, namun Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) mengguggat saksi korban HELLY ELEN PANDEIROT dan ibu saksi korban DIENCE BARAKATI ke Pengadilan Negeri Amurang, sebagai Tergugat dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Amurang dengan Nomor gugatan 156/Pdt.G/2023/PN.Amr. Dan Perkara Perdata tersebut pada tanggal 12 Pebruari 2024 telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Amurang dengan putusan, dimana Terdakwa I, dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) dalam memperoleh pembuatan Sertifikat tidak sah sehingga putusan Perkara tersebut menolak gugatan para pengguggat (Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN) untuk seluruhnya, selanjutnya Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), mengajukan banding, namun putusan banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang, dan Terdakwa I, dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) tidak lagi mengajukan upaya hukum terhadap perkara perdata tersebut.
- Akibat perbuatan mereka Terdakwa saksi korban merasa dirugikan sebanyak 3.000,-(tiga ribu buah kelapa) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari jumlah tersebut.
-----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------Bahwa mereka Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), Pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2023 sekitar jam 10.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Perkebunan Maentang Kalow Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban HELEN ELTY PANDEIROT memiliki sebidang tanah yang diperoleh dengan cara, orang tua saksi korban membeli tanah atau kebun kepada JACK PURBA, yang saat ini sudah meninggal dunia, sejak Tahun 2008 berdasarkan surat keterangan pemilik Nomor : 593/SKP/06/II-2008 tanggal 26 Pebruari 2008 berdasarkan Buku Register Tanah Nomor : 39 Folio 36 dengan luas 43.162.9 M2 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Aergale, Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, dan sejak pembelian tanah atau kebun yang bernama Maentang Kalow tersebut belum pernah dialihkan sampai sekarang, dan dalam perkebunan tersebut oleh orang tua saksi korban dan saksi korban telah menanam pohon kelapa yang saat ini sudah berjumlah kurang lebih 500 pohon dan sudah berbuah, atau sudah mendapatkan hasil.
- Bahwa Terdakwa I MASYE RIEDEL , bersama-sama dengan Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban telah mengambil buah kelapa dengan cara Terdakwa I MASYE RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), menyewa orang kerja bernama WESLY dan temannya untuk memanjat pohon kelapa, juga menyewa kendaraan Dum Truck milik lelaki UDIN untuk mengankut buah kelapa, sedangkan Terdakwa II INYO RIEDEL menyewa orang kerja dari Desa Pomoman untuk memanjat pohon kelapa dan juga menyewa kendaraan Rambo dari lelaki YANCE SINGKAH untuk mengangkut buah kelapa, kemudian setelah orang kerja menaiki pohon kelapa dan menjatuhkan buah kelapa sebanyak kurang lebih 3000 (tiga ribu buah) ,kemudian buah kelapa tersebut oleh Terdakwa I, II dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), mengumpulkan dan memuatnya di kendaraan Rambo dan mobil Dum Truck yang adalah mobil sewaan mereka Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya buah kelapa tersebut, atas perintah Terdakwa I MASYE RIEDEL dibawah kerumah orang tuanya yang berada di Desa Ongkaw III Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minsel, yang selanjutnya diolah oleh mereka Terdakwa dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), menjadi kopra kemudian Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), jual kepada pembeli kopra yaitu saksi DENNY CHRISTIAN NANGOY dan kepada orang lain.
- Bahwa pada saat Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), mengambil buah kelapa tersebut, sempat dilihat oleh saksi JEMMY PANDO Dan saksi SONYA TUMBEL, yang adalah orang yang disuruh saksi korban untuk menjaga dan merawat kebun tersebut , sementara saksi JEMMY PANDO Dan saksi SONYA TUMBEL tidak bisa menghalangi karena pada saat mereka Terdakwa mengambil buah kelapa dikawal atau ada petugas yang melakukan pengamanan kepada mereka Terdakwa, sehingga melaihat hak tersebut oleh saksi JEMMY PANDO dan saksi SONYA TUMBEL di laporkan kepada saksi korban sebagai pemilik buah kelapa tersebut.
- Bahwa Terdakwa I MASYE RIEDEL , Terdakwa II INYO RIEDEL dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) mengambil buah kelapa tersebut karena merasa kebun Maentang Kalow Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan adalah milik mereka Terdakwa, padahal tanah milik mereka Terdakwa berada di Desa Ongkaw Tiga bukan di lokasi tempat mengambil buah kelapa yang berlokasi di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang, tetapi hanya karena ditunjuk oleh saksi DEANY W.J. KEINTJEM, Aptnh, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian oleh saksi DEANY W.J. KEINTJEM, Aptnh. mengurus atau memproses untuk menerbitkan sertifikat No. 00747 dan No. 00748, sehingga berdasarkan sertifikat tersebut, mereka Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) mengambil buah kelapa tersebut, padahal Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) tidak pernah menanam buah kelapa tersebut, namun Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) mengguggat saksi korban HELLY ELEN PANDEIROT dan ibu saksi korban DIENCE BARAKATI ke Pengadilan Negeri Amurang, sebagai Tergugat dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Amurang dengan Nomor gugatan 156/Pdt.G/2023/PN.Amr. Dan Perkara Perdata tersebut pada tanggal 12 Pebruari 2024 telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Amurang dengan putusan, dimana Terdakwa I, dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) dalam memperoleh pembuatan Sertifikat tidak sah sehingga putusan Perkara tersebut menolak gugatan para pengguggat (Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN) untuk seluruhnya, selanjutnya Terdakwa I dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah), mengajukan banding, namun putusan banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang, dan Terdakwa I, dan saksi RIKO PANGARIBUAN (Berkas terpisah) tidak lagi mengajukan upaya hukum terhadap perkara perdata tersebut.
- Akibat perbuatan mereka Terdakwa saksi korban merasa dirugikan sebanyak 3.000,-(tiga ribu buah kelapa) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari jumlah tersebut.
-----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.--------------------------------------------------------------------------- |